Makna Kitab Kuning Fathul Qorib (Fathul Qarib) Terjemahan

Pengarang Kitab Fathul Qorib


Pengarang Kitab Fathul Qorib Syarah Taqrib adalah Ibnu Qosim Al Ghozi. Nama lengkapnya adalah Syaikh Al Imam Abi Abdillah Muhammad bin Qosim Al Ghozi yang lahir pada tahun 859 H di kota Ghuzah yang merupakan bagian dari wilayah Syam.

Dia mengembara untuk belajar di Kairo, Mesir, tepatnya di Jami'ah Al-Azhar dan kemudian mengembangkan pengetahuan dan mengajar di Al-Azhar untuk menetap di sana dan melahirkan karya-karyanya seperti Syarah Fathul Qorib.

Di sini juga ia wafat pada tahun 918 H. Dari tahun kelahiran dan kematiannya, kita dapat mengetahui bahwa dia hidup setelah Imam Rofi'i dan Imam Nawawi tetapi sebelum era Ibnu Hajar dan Imam Romli.

Al Ghozi adalah seorang Syekh yang ‘Alim, pengetahuannya yang diberikan oleh Allah SWT kepadanya lebih luas. Ia diangkat dan diproklamirkan oleh para ulama dan Muslim selama masa hidupnya, sebagai Imamul Muslimin oleh para ulama setelah wafatnya. Dia adalah Imam Mujtahid yang berorientasi pada Imam Mujtahid Syafi'i.

Selain Fathul Qorib, ada banyak kitab syarah Taqrib lainnya. Di antara kitab yang sering ditemukan di lingkungan pesantren adalah Kifayatul Akhyar oleh Imam Taqyuddin Alhisni, Al-Iqna 'oleh Imam Khotib Assyirbini (w. 977 H).

Pengarang Kitab Fathul Qorib


Keunggulan Kitab Taqrib antara lain :

  • Kelengkapan isinya dalam bentuk yang sangat kecil namun berisi. Hampir semua masalah fiqih mulai dari ibadah, mu'amalah, nikah, jinayat dan sebagainya, ada di kitab ini. Sementara Fathul Qorib melengkapi kekuatannya dengan memberikan definisi untuk hampir semua bab dari thoharoh hingga 'itq mulai dari tinjauan lughot sampai syara'.
  • Paparan manhaj atau metodologinya unik, jarang ditemukan kitab yang menggambarkan manhaj seperti yang sering dilakukan oleh Imam Nawawi dalam karyanya. Ada beberapa manhaj yang disebutkan oleh Mushonnif dalam menyusun Taqrib di antaranya sangat sederhana dan pendek (ghoyatil ikhtishor), bahasanya sederhana (mudah dipelajari dan dihafal), banyak pasal (ikhtsar taqsimat), batasan dengan angka (hasril khishol). Dari penjelasan itu dapat dipahami jika kalimat-kalimat dalam kitab kadang-kadang menggunakan makna longgar tidak seperti dalam istilah fiqih. Pembatasan komponen selalu dilakukan dengan angka, tetapi kadang-kadang ada sesuatu yang terlewatkan.
  • Pendapat mayoritas yang tidak dibatasi salah satu contoh yang paling mencolok adalah tentang niyyatul khuruj atau niat keluar dari sholat ketika salam dikategorikan rukun, mabit mina dan muzdalifah bukan wajib haji tetapi sunnah. Itu bisa kita pahami karena Abi Syuja 'hidup sebelum Imam Nawawi. Da mengambil keterangan dari mutaqoddimin dan ashabil wujuh di mana temuannya dalam kasus ini sama dengan Imam Rofi'i. Sekali lagi Ibn Qosim memiliki peran penting yang kemudian memberikan penjelasan tentang pendapat yang kuat dalam madzhabnya.

BACA JUGA : 7 Rekomendasi Kitab Fathul Qorib


Back To Top