Fathul Qorib merupakan sumber utama dan pedoman wajib di madrasah diniyah atau lembaga pendidikan Islam yang salafi dengan pola pendidikan tradisional.
Siswa dituntut untuk menulis, mempelajari dan menghafalnya sekaligus pandai membaca dan menerjemahkan dengan baik. Artinya lebih mudah dalam membaca, menerjemahkan, memahami Kitab Fathul Qorib, maka akan lebih mudah juga untuk membaca dan memahami kitab apapun yang ada hubungannya dengan kitab fiqh taqrib.
Membaca dan menerjemahkan Kitab Fathul Qorib bukanlah hal yang mudah, tidak semua orang bisa membaca Kitab Fathul Qorib, meskipun pendidikannya tinggi, bahkan seorang ulama pun tidak bisa menjadi jaminan kemampuannya dalam membaca Kitab Fathul Qorib.
Untuk bisa membaca Kitab Fathul Qorib membutuhkan ketekunan dan waktu yang lama, sebagaimana tertuang dalam Kitab Ta'limul Muta'alim. Untuk dapat membaca Kitab Fathul Qorib, siswa biasanya harus memahami ilmu nahwu, shorof, yang biasa disebut dengan ilmu alat.
Ilmu nahwu adalah mempelajari bagaimana suatu kalimat dalam kitab dapat berbunyi, sedangkan shorof adalah untuk mengetahui perbuatan apa yang telah, sedang, atau akan dilakukan. Alat pengetahuan ini sangat penting untuk dapat membuat seseorang mengenal dan memahami Kitab Fathul Qorib yang merupakan salah satu kitab kuning.
Kitab Fathul Qorib yang dimaksud ini adalah kitab yang mempelajari fiqih, yang mengajarkan tentang ibadah, muamalat, assiaasah, jinayah, dan sebagainya. Hal ini penting karena berkaitan dengan aturan hukum dalam kehidupan sehari-hari.
Siapapun yang pandai membaca kitab kuning khususnya Kitab Fathul Qorib adalah suatu kehormatan, karena membaca Kitab Fathul Qorib pada saat ini merupakan hal yang langka. Karena tidak banyak yang bisa, apalagi jika seseorang ini belum pernah berpengalaman dalam pendidikan Islam, madrasah diniyah, atau pesantren.
Dewasa ini, banyak lembaga pendidikan Islam yang mengalami penurunan penguasaan Kitab Fathul Qorib. Hal ini dikarenakan banyak lembaga pendidikan Islam yang jarang menerapkan metode pendidikan yang sesuai dengan yang disyariatkan.
Tidak terkecuali di sekolah umum bahkan di madrasah diniyah juga sama, bahkan guru terkadang tidak bisa membaca kitab kuning, ini berbeda dengan pengetahuan umum yang mudah dibaca oleh siapa saja.
Ketika guru diminta untuk mengajarkan sedikit ilmu fiqh taqrib, mereka akan dibantu dengan terjemahan Kitab Fathul Qorib yang bersangkutan. Namun hal seperti ini biasanya hasilnya kurang maksimal dan kurang orisinil jika tidak mengambil langsung dari sumber aslinya, alhasil orang hanya bisa memahami teks arab yang sudah diterjemahkan.
Kenyataannya kedangkalan santri khususnya dalam pendidikan Islam terhadap pemahaman Kitab Fathul Qorib semakin terlihat, terutama untuk membaca, memahami, dan menguasai Kitab Fathul Qorib semakin berkurang.
Salah satu faktornya adalah penguasaan ilmu nahwu dan shorof serta alat-alat lain yang sulit dipelajari, juga karena kurangnya promosi untuk memasukkan Bahasa Arab dalam kurikulum pengajaran, terutama untuk membaca buku-buku gundul.
Pembiaran yang terus menerus dan tidak ditangani secara bersamaan, akan menyebabkan hilangnya kemampuan siswa dalam membaca dan menulis terjemahkan Kitab Fatul Qorib.
Padahal Bahasa Arab itu penting, sehingga ke depan akan ada kader-kader ulama atau juru dakwah yang mampu menguasai Bahasa Arab dengan baik dan benar, tidak hanya mengandalkan bacaan terjemahan.
Kita menyadari bahwa sumber hukum Islam adalah Al-Qur'an dan hadits, diturunkan dalam Bahasa Arab, bukan bahasa lain, kita tidak akan memahami kedua sumber hukum ini, jika kita tidak menguasai Bahasa Arab.
Penguasaan Bahasa Arab tidak lepas dari penguasaan kitab kuning. Al-Qur'an dan Hadits tidak akan dipahami lebih baik jika Anda tidak pandai membaca kitab atau mengerti cara membaca kitab kuning dengan baik.
Kitab Fathul Qorib Adalah
Kitab mazhab fikih Asy-Syafi'i ini disusun oleh Ibnu Qosim Al Ghazi dengan sangat ringkas dan sistematis. Kitab Fathul Qarib merupakan syarah atau penjelasan dari kitab yang ditulis oleh Al Qadhi Abu Syuja, yaitu Al-Ghayah wa At-Taqrib.
Dalam beberapa mushaf kitab Abu Syuja kadang disebut At Taqrib dan kadang juga dengan Ghayatul Ikhtishar. Oleh karena itu, Al-Ghazi menamai kitab Fathul Qorib dengan dua nama, yaitu Fathul Qorib Al Mujib Fi Syarhi Alfadzi At Taqrib dan Al Qaul Al Mukhtar Fi Syarhi Ghayatil Ikhtishar.
Dalam pengantar kitab Fathul Qorib, Al Ghazi berharap para pemula bisa memanfaatkan dalam urusan cabang-cabang syariat dan agama. Selain itu, buku ini juga diharapkan menjadi media bagi umat Islam yang ingin lebih dekat dengan Sang Pencipta.
Isi kitab Fathul Qorib terdiri dari muqaddimah dan pembahasan ilmu fiqih yang secara garis besar terdiri dari empat bagian, yaitu tentang tata cara melaksanakan ibadah, muamalat, masalah perkawinan, dan kajian hukum Islam yang berbicara tentang kejahatan atau jinayat.
Seperti biasa dalam kitab-kitab fiqh, pada bagian pertama kitab Fathul Qorib ini, Al Ghazi membahas beberapa tata cara melaksanakan ibadah yang terdiri dari lima pembahasan, yaitu bersuci, shalat, zakat, puasa dan haji.
Selanjutnya pada bagian kedua, Al Ghazi membahas masalah muamalat. Pembahasan tentang interaksi sosial dan ekonomi dibagi menjadi dua topik utama. Pertama, tentang hukum jual beli dan muamalah lainnya. Kedua, tentang hukum waris dan wasiat.
Kemudian, pada bagian ketiga, Al Ghazi membahas tentang pernikahan dan apa yang terkait dengannya. Sedangkan bagian keempat terdiri dari delapan pembahasan, diantaranya tentang jinayat dan hukuman.
Di bagian terakhir buku ini, Al Ghazi kemudian membahas hukum permainan, penyembelihan, pengorbanan dan makanan, kompetisi hewan dan kompetisi memanah, sumpah, keputusan dan kesaksian, dan tentang pembebasan budak.
Sumber : Republika
BACA JUGA : 7 Rekomendasi Kitab Fathul Qorib
0 Komentar untuk "Kitab Fathul Qorib Adalah"