Makna Kitab Kuning Fathul Qorib (Fathul Qarib) Terjemahan

Terjemahan Kitab Fathul Qorib Bab Wudhu (Kitab Taqrib)


Untuk terjemahan Kitab Fathul Qorib bab wudhu atau kitab Taqrib bab wudhu ini akan Kami menjadi 3 bagian yakni :
- terjemah Fathul Qorib bab fardhu wudhu atau furudhul wudhu
- terjemah Fathul Qorib bab sunnah wudhu
- perkara yang membatalkan wudhu dalam kitab Fathul Qorib/Fathul Qorib bab batal wudhu

Kita mulai dengan fasal tentang fardhu wudhu.

(فصل)
  وفروض الوضوء ستة أشياء النية عند غسل الوجه وغسل الوجه وغسل اليدين إلى المرفقين ومسح بعض الرأس وغسل الرجلين إلى الكعبين والترتيب على ما ذكرناه

(Fasal) Adapun fardhu wudhu ada 6 perkara yaitu niat saat membasuh muka, membasuh muka, membasuh kedua tangan sampai siku, mengusap sebagian kepala, membasuh kedua kaki sampai mata kaki dan dilakukan secara tertib dari apa yang telah disebutkan di atas.

Fasal ini akan menjelaskan tentang fardu wudhu. Fardu wudhu semuanya ada 6 perkara yaitu :

1. Niat
Yang dimaksud dengan niat adalah bermaksud pada sesuatu, bersamaan dengan melakukan sesuatu tersebut. Adapun jika bermaksud pada sesuatu namun pekerjaan tersebut tidak dilakukan bersamaan atau diundurkan maka namanya 'azam.

Niat ini dilakukan ketika mulai membasuh muka, yakni berbarengan dengan membasuh sebagian muka, tidak harus semua muka seluruhnya. Tidak boleh niat sebelum air kena di muka atau setelah air habis mengenai muka.

Yang berwudhu harus berniat menghilangkan hadats atau niat membolehkan sesuatu yang membutuhkan wudhu  atau niat fardu wudhu atau niat wudhu  atau niat bersuci dari hadats. Maka jika niat bersuci saja tanpa memakai kata hadats, tidak sah wudunya.

Jika seseorang niat dengan niat di atas, sambil juga berniat yang lain seperti niat membersihkan sesuatu atau niat supaya sejuk, maka sah wudhunya.

Terjemahan Kitab Fathul Qorib Bab Wudhu

2. Membasuh muka
Maksudnya membasuh seluruh muka. Adapun batas muka adalah jika dari atas mulai dari tempat tumbuhnya rambut sampai area dagu seluruhnya yakni daerah tempat diamnya gigi dari tengah sampai ketemu ke telinga bagian bawah. Adapun dari pinggir batasnya adalah antara kedua telinga.

Jika di wajah ada bulu atau rambut, baik tipis maupun tebal, maka wajib sampainya air ke area rambut tersebut beserta kulit yang menjadi tempat tumbuhnya rambut tersebut.

Adapun janggut laki-laki yang tebal, yang sekiranya kulitnya tidak terlihat oleh orang lain ketika disela-sela oleh tangan, maka cukuplah membasuh bagian yang terlihat saja. Namun jika sekiranya kulitnya terlihat, maka wajib membasuh sampai bagian kulit tersebut. 

Begitu juga wajib membasuh sampai bagian dalam untuk janggut yang tebal jika janggut tersebut dimiliki oleh wanita ataupun banci. 

Wajib juga bersamaan dengan membasuh wajah itu, membasuh sebagian (batas) dari area kepala, leher dan wajib membasuh bawah dagu.

3. Membasuh dua tangan sampai siku
Maka jika tidak mempunyai siku, basuhlah apa adanya. Wajib juga membasuh apa yang ada di atasnya seperti bulu, jari tambahan dan kuku. Wajib membersihkan kotoran yang ada dibawah kuku yang sekiranya menghalangi masuknya air.

4. Mengusap sebagian kepala
Atau mengusap sebagian rambut yang masih ada dalam batas atau area kepala. Tidak ada ketentuan mengusap tersebut harus dengan tangan, sebab bisa juga dengan menggunakan benda lain seperti kain dan sejenisnya.

Jika seseorang membasuh kepala, bukan mengusapnya, maka itu diperbolehkan. Jika seseorang menyimpan tangan yang basah di atas kepalanya, tanpa menggerakan tangannya, maka itu juga diperbolehkan.

5. Membasuh kaki beserta mata kaki
Jika orang yang berwudhu tidak sedang memakai sepatu yang menutup mata kaki (pada kasus darurat). Jika sedang memakainya, maka boleh diusap sepatu tersebut. Jika tidak sedang darurat, maka wajib membasuh kedua kaki. Wajib juga membasuh apa yang ada di atas kaki seperti bulu, jari tambahan dan lainnya seperti yang telah dibahas pada membasuh tangan.

6. Tertib
Tertib sesuai dengan apa yang telah disebutkan dari awal fardu wudhu. Maka jika lupa tertib, maka tidaklah sah wudhunya. Jika seseorang membasuh semua anggota wudhu sekaligus, maka yang sahnya adalah yang membasuh wajah saja, tidak yang lainnya.

Demikianlah penjelasan atau terjemah Fathul Qorib bab fardhu wudhu yang bisa Anda lihat sumbernya dalam Kitab Fathul Qorib halaman 4 - 5. Selanjutnya silahkan baca juga tentang terjemah Fathul Qorib bab sunnah wudhu.

Baca juga :

BACA JUGA : 7 Rekomendasi Kitab Fathul Qorib


Back To Top