Makna Kitab Kuning Fathul Qorib (Fathul Qarib) Terjemahan

Terjemahan Kitab Fathul Qorib Fasal Siwak


Untuk terjemahan Kitab Fathul Qorib bab siwak ini kita mulai dengan menulis matannya sebagai berikut :

فصل - والسواك مستحب في كل حال إلا بعد الزوال للصائم وهو في ثلاثة مواضع أشد استحبابا: عند تغير الفم من أزم وغيره وعند القيام من النوم وعند القيام إلى الصلاة

Bersiwak itu hukumnya sunnah dalam setiap keadaan kecuali setelah condongnya matahari bagi yang berpuasa. Bersiwak sangat disunnah dalam 3 tempat yaitu saat terjadi perubahan bau mulut akibat azm dan selain am, setelah bangun tidur dan hendak melaksanakan shalat. 

Penjelasannya begini :

فصل

Fasal ini menjelaskan tentang penggunaan alat siwak. Bersiwak ini termasuk salah satu kesunnahan wudu’. Siwak juga diartikan sebagai barang yang digunakan untuk bersiwak, yaitu kayu arak dan sebangsanya.

والسواك مستحب في كل حال 

Bersiwak itu hukumnya sunnah dalam setiap keadaan, dan tidak makruh.

إلا بعد الزوال للصائم

kecuali setelah condongnya matahari bagi yang berpuasa, baik puasa fardlu ataupun puasa sunnah. Hukum makruh tersebut menjadi hilang dengan sudah terbenamnya matahari. Adapun Imam an Nawawi lebih memilih hukum tidak makruh secara mutlak.


Fathul Qorib Fasal Siwak

وهو

Bersiwak itu

في ثلاثة مواضع أشد استحباب

di 3 tempat, disangatkan sunnahnya, jika dibandingkan dengan tempat lainnya. Yang pertama, 

عند تغير الفم من أزم

ketika terjadi perubahan bau mulut akibat azmada yang mengatakan azm adalah diam terlalu lama. Dan ada yang mengatakan azm adalah tidak makan. Lalu mushannif mengungkapkan :

وغيره

dan selain azm, agar mencakup perubahan keadaan mulut sebab selain azm, seperti memakan barang yang berbau kurang sedap yaitu bawang merah, bawang putih dan selainnya.

و

dan, yang ke dua

عند القيام

ketika bangun, yakni bangkit


من النوم و

dari tidur, dan, yang ke tiga

عند القيام إلى الصلاة
hendak melaksanakan shalat, baik sholat fardlu ataupun sholat sunnah.

Juga sangat dianjurkan di selain tiga tempat yang sudah dijelaskan di atas, yaitu di tempat-tempat yang disebutkan di kitab-kitab yang penjang penjelasannya, seperti saat membaca Al Qur’an dan kuningnya gigi.

Saat bersiwak disunnahkan untuk niat melakukan sunnah siwak, bersiwak dengan tangan kanan, memulai dari mulut bagian kanan, dan menjalankan siwak secara lembut ke bagian langit-langit tenggorokan dan gigi-gigi geraham.

Sumber :
Fathul Qorib, hal 4

Selanjutnya baca tentang Fardu wudhu

BACA JUGA : 7 Rekomendasi Kitab Fathul Qorib


Back To Top