Makna Kitab Kuning Fathul Qorib (Fathul Qarib) Terjemahan

Terjemah Kitab Fathul Qorib Bab Itikaf


Sebelum membahas terjemah Kitab Fathul Qorib bab itikaf, kita tulis dulu lafadz matan dari Fathul Qorib bab itikaf sebagai berikut :

فصل- والاعتكاف سنة مستحبة وله شرطان: النية والبث في المسجد
ولا يخرج من الاعتكاف المنذور إلا لحاجة الإنسان أو عذر من حيض أو مرض لا يمكن المقام معه ويبطل بالوطء

I'tikaf itu adalah sunnah yang disenangi oleh Allah. Dan i'tikaf itu mempunyai 2 syarat, yaitu niat dan berdiam di masjid. 
Seseorang tidak boleh keluar dari i'tikaf yang dinadzari kecuali untuk keperluan manusia atau karena terhalang oleh haid atau sakit yang tak memungkinkan orang berdiam di masjid. Dan batallah i'tikaf sebab persetubuhan.

Penjelasannya sebagai berikut :

(فَصْلٌ)

Fasal ini menjelaskan hukum-hukum i’tikaf. I’tikaf secara bahasa adalah menetapi sesuatu yang baik atau jelek. Dan secara syara’ adalah berdiam diri di masjid dengan sifat tertentu.

I’tikaf hukumnya sunnah yang dianjurkan di setiap waktu.

وَالْاِعْتِكَافُ سُنَّةٌ مُسْتَحَبَّةٌ

I'tikaf itu adalah sunnah yang disenangi oleh Allah, di setiap saat. I’tikaaf di sepuluh hari terakhir di bulan Romadlon itu lebih utama daripada i’tikaf di selain hari tersebut, karena untuk mencari Lailatul Qadar.

Menurut Imam Syafi’i r.a, Lailatul Qadar hanya berada di sepuluh hari terakhir di bulan Romadlon. Setiap malam dari malam-malam tersebut mungkin terjadi Lailatul Qadar, akan tetapi di malam-malam yang ganjil itu lebih diharapkan. Malam-malam ganjil yang paling diharapkan adalah malam dua puluh satu atau dua puluh tiga.

وَلَهُ

dan untuk i'tikaf, yang telah dijelaskan di atas.

شَرْطَانِ

memiliki dua syarat, yang pertama

النِّيَةُ

niat. Di dalam i’tikaf nadzar, dia harus niat i'tikaf fardlu atau niat i'tikaf nadzar.

وَ

dan, yang kedua

اللَّبْثُ فِي الْمَسْجِدِ

diam di masjid. Tidak cukup berdiam diri hanya sebatas kira-kira waktu thuma’ninah, tetapi harus ditambah sekira diamnya tersebut dinamakan berdiam diri.

Adapun syarat orang yang i’tikaf adalah harus Islam, berakal, suci dari haidl, nifas dan jinabah. Maka tidak sah, i’tikaf yang dilakukan oleh orang kafir, orang gila, wanita haidl, wanita sedang nifas, dan orang junub. Jika orang yang melakukan i’tikaf itu murtad atau mabuk, maka i’tikafnya menjadi batal.

Terjemah Kitab Fathul Qorib Bab Itikaf

وَلَا يَخْرُجُ

Tidak diperbolehkan keluar, orang yang beri'tikaf

مِنَ الْاِعْتِكَافِ الْمَنْذُوْرِ إِلاَّ لِحَاجَةِ الْإِنْسَانِ

dari i'tikaf yang dinadzarkan kecuali karena ada kebutuhan manusiawi, seperti kencing, berak, dan hal-hal yang semakna dengan keduanya seperti mandi jinabah.

أَوْ عُذْرٍ مِنْ حَيْضٍ

atau karena udzur haidl, atau nifas. Maka seorang wanita harus keluar dari masjid karena mengalami keduanya.

أَوْ

atau, karena udzur dari

مَرَضٍ لَا يُمْكِنُ الْمُقَامُ مَعَهُ

sakit yang tidak mungkin berdiam diri di dalam masjid, semisal dia butuh terhadap tikar, pelayan, dan dokter. Atau dia khawatir mengotori masjid seperti sedang sakit diare dan beser.

Dengan ungkapan mushannif  “لَا يُمْكِنُ” hingga akhir perkataan beliau, mengecualikan sakit yang ringan seperti demam sedikit, maka tidak diperkenankan keluar dari masjid disebabkan sakit tersebut.

وَيَبْطُلُ

Dan batal, i’tikafnya

بِالْوَطْءِ

sebab melakukan wathi, atas kemauan sendiri dalam keadaan ingat bahwa sedang melakukan i’tikaf dan tahu terhadap keharamannya. Adapun bersentuhan kulit disertai birahi yang dilakukan oleh orang yang melakukan i’tikaf, maka akan membatalkan i’tikafnya jika ia sampai mengeluarkan sperma. Jika tidak, maka tidak sampai membatalkan  i'tikafnya.

Baca pula fasal selanjutnya tentang Kitab Haji.
Artikel yang terkait dengan terjemah kitab fathul qorib bab i'tikaf
- fathul qorib bab puasa
- fathul qorib bab fidyah

Sumber asli :
Fathul Qorib, hal. 27

BACA JUGA : 7 Rekomendasi Kitab Fathul Qorib


Tag : fathul qorib bab itikaf
Back To Top