Makna Kitab Kuning Fathul Qorib (Fathul Qarib) Terjemahan

Terjemah Fathul Qorib Bab Yang Membatalkan Wudhu


Setelah kemarin Saya menulis terjemahan Fathul Qorib fasal istinja, kali ini Saya akan menulis terjemahan Fathul Qorib bab batal wudhu.

فصل
 والذي ينقض الوضوء ستة أشياء ما خرج من السبيلين والنوم على غير هيئة المتمكن وزوال العقل بسكر أو مرض ولمس الرجل المرأة الأجنبية من غير حائل ومس فرج الآدمي بباطن الكف ومس حلقة دبره على الجديد

Perkara yang membatalkan wudhu ada 6 yakni ada sesuatu yang keluar dari dua jalan, tidur dalam keadaan tidak tetap, hilang akal karena mabuk atau sakit, sentuhan laki-laki pada wanita bukan mahram tanpa penghalang, menyentuh kemaluan manusia dengan telapak tangan dan menyentuh  sekitar dubur menurut qaul jadid

Maksud yang membatalkan wudhu ini adalah yang menjadi penyebab hadats. Yang membatalkan wudhu itu ada 6 perkara yaitu:

1. Keluarnya perkara dari 2 lubang
Maksudnya ada yang keluar dari lubang qoeboel dan doeboer, baik itu yang biasa seperti air kencing atau bab ataupun yang tidak biasa seperti keluar darah. Begitu juga najis berbentuk kerikil atau juga seperti cacing, maka tetap saja membatalkan wudhu.

Adapun seseorang yang punya wudhu lalu tidur sambil duduk dengan menetapkan bo-khong-nya ke bumi, lalu dia mimpi keluar money, maka keluarnya money itu tidak membatalkan wudhu. Adapun orang musykil/banci, maka batal wudhunya jika ada yang keluar dari kedua parajnya.

2. Tidur tanpa menetapkan bo-khong-nya
Maksudnya duduknya sambil menetapkan bo-khong-nya ke tempat duduknya tanpa berubah-ubah. Jika dia tidur tanpa menetapkan bo-khong-nya ke bumi atau tidur sambil berdiri atau tidur sambil menetapkan bo-khong-nya namun bersandar, maka itu membatalkan wudhu.

3. Hilang akal karena mabuk atau sakit
Maksudnya akalnya hilang atau lupa akibat mabuk atau sakit atau gila atau pingsan dan semacamnya.

4. Besentuhannya laki-laki dan wanita berlainan tanpa penghalang
Maksudnya bersentuhan antara laki-laki dan wanita yang tidak muhrim walaupun mayit yang keduanya sudah mencapai batas punya syahk-watt. Adapun yang dimaksud muhrim adalah orang yang haram menikah dengannya karena keturunan, sesusu atau mushoharoh. Bersentuhan yang membatalkan wudhu adalah yang tanpa penghalang.

5. Menyentuh ke-maloe-an orang dengan telapak tangan
Menyrntuhnya itu baik punya dirinya atau orang lain, punya laki-laki atau wanita, yang masih kecil atau yang sudah dewasa, yang hidup atau yang mati, semuanya sama.

6. Menyentuh sekitar doeboer
Yang dimaksud adalah menyentuh daerah doeboer manuasia. Pendapat ini menurut pendapat ulama baru. Adapun menurut pendapat ulama sebelumnya, tidak membatalkan wudhu. Yang dimaksud doeboer di sini adalah area sekitar lubangnya saja dan disentuh dengan telapak tangan atau telapak jari tangan, namun tidak batal dengan bagian punggung tangan, pinggir jari tangan dan ujung jari.

Selanjutnya baca fathul qorib bab yang mewajibkan mandi.

BACA JUGA : 7 Rekomendasi Kitab Fathul Qorib


Tag : fathul qorib bab wudhu
Back To Top