Makna Kitab Kuning Fathul Qorib (Fathul Qarib) Terjemahan

Fathul Qorib Bab Yang Mewajibkan Mandi


Setelah sebelumnya kita telah mempelajari hal yang membatalkan wudhu, tibalah saatnya kita mengetahui terkemahan Kitab Fathul Qorib bab yang mewajibkan mandi.

فصل
 والذي يوجب الغسل ستة أشياء ثلاثة تشترك فيها الرجال والنساء وهي التقاء الختانين وإنزال المني والموت وثلاثة يختص بها النساء وهي الحيض والنفاس والولادة

Perkara yang mewajibkan mandi junub ada 6, tiga di antaranya berlaku untuk laki-laki dan perempuan yaitu bertemunya 2 khitan, keluar air money dan mati. Tiga lainnya khusus untuk perempuan yaitu haid, nifas, dan melahirkan.

Ghusl (mandi) secara bahasa artinya mengalirkan air pada sesuatu hal. Sedangkan menurut syara, ghusl adalah mengalirkan air ke badan secara khusus.

Yang mewajibkan mandi itu ada 6 hal. Tiga diantaranya berlaku untuk laki-laki dan perempuan yaitu :

1. Bertemunya dua khitan
Maksudnya memasukkan anunya laki-laki ke dalam anunya wanita. Jika ada laki-laki memasukkan senjatanya ke wanita yang sudah meninggal, maka yang wajib mandi adalah yang laki-lakinya, sedangkan untuk mayitnya tidak perlu dimandikan lagi.

Adapun orang yang musykil, yang punya 2 senjata, maka jika dia memasukkan hasyafahnya atau dimasuki qubul yang lainnya, maka tidak diwajibkan mandi.

2. Keluar money
Walaupun keluarnya sedikit, walaupun berwarna seperti darah, keluarnya karena jima atau bukan, saat sadar ataupun sedang tidur, ada syahwat ataupun tidak, dari tempat biasa atau dari yang tidak biasa seperti dari tulang belakang yang retak.

3. Mati
Dikecualikan bagi yang mati syahid, maka tidak perlu dimandikan.

Sisanya yang tiga, khusus buat wanita yaitu :

4. Haid
Adalah darah yang keluar dari seorang wanita yang keluar pertama kali saat berumur mencapai baligh yakni 9 tahun.

5. Nifas
Merupakan darah yang keluar mengiringi bayi yang baru lahir.

6. Melahirkan 

Selanjutnya baca pula artikel tentang fardunya mandi besar.

BACA JUGA : 7 Rekomendasi Kitab Fathul Qorib


Tag : fathul qorib bab mandi
Back To Top