Makna Kitab Kuning Fathul Qorib (Fathul Qarib) Terjemahan

Terjemah Fathul Qorib Bab Rukun Shalat


Kali ini Saya akan menulis terjemah Fathul Qorib bab rukun shalat yang aslinya bisa Anda lihat di Kitab Fathul Qorib halaman 13 - 14. Lafadz matannya adalah sebagai berikut :

فَصْلٌ
 وأركان الصلاة ثمانية عشرة ركنا النية والقيام مع القدرة وتكبيرة الإحرام وقراءة الفاتحة وبسم الله الرحمن الرحيم آية منها والركوع والطمأنينة فيه والرفع والاعتدال والطمأنينة فيه والسجود والطمأنينة فيه والجلوس بين السجدتين والطمأنينة فيه والجلوس الأخير والتشهد فيه والصلاة على النبي صلى الله عليه وسلم فيه والتسليمة الأولى ونية الخروج من الصلاة وترتيب الأركان على ما ذكرناه

Penjelasan atau syarah Fathul Qorib rukun shalat 

فَصْلٌ

Fasal, menjelaskan rukun-rukun sholat. Sedangkan pengertian sholat secara bahasa dan istilah syara’ sudah dijelaskan di depan.

وَأَرْكَانُ الصَّلَاةِ ثَمَانِيَةَ عَشَرَ رُكْنًا

Rukun-rukun sholat ada delapan belas rukun. Yang pertama :

النِّيَّةُ

Niat.
Niat adalah menyengaja sesuatu berbarengan dengan melaksanakannya. Tempat niat adalah hati. Maka jika sholatnya sholat fardlu, maka wajib niat fardlu, menyengaja melaksanakannya dan menentukan jenisnya dari sholat Subuh atau Dhuhur, misalnya.

Atau jika sholatnya sholat sunnah yang memiliki waktu tertentu seperti sholat rawatib atau sholat yang memiliki sebab seperti sholat istisqa’, maka wajib menyengaja melaksanakannya dan menentukan jenisnya, dan tidak wajib niat sunnah.

وَالْقِيَامُ مَعَ الْقُدْرَةِ

Dan, nomor keduanya, mampu dalam keadaan berdiri. Jika tidak mampu berdiri, maka wajib duduk dengan posisi yang ia kehendaki, namun duduk iftiras adalah yang lebih utama.

وَتَكْبِيْرَةُ الْإِحْرَامِ

Dan, ke tiga, takbiratul Ihram. Maka hal ini tertentu bagi yang mampu, wajib mengucapkan takbiratul ihram, yaitu dengan mengucapkan “اللهُ أَكْبَرُ”.

Maka tidak sah jika dengan mengucapkan “الرَّحْمَنُ أَكْبَرُ” dan sesamanya. Dan dalam takbiratul ihram, tidak sah mendahulukan khabar sebelum mubtadanya seperti ucapan  “أَكْبَرُ اللهُ”.

Barang siapa tidak mampu mengucapkan takbiratul ihram dengan bahasa arab, maka wajib menterjemahnya dengan bahasa yang ia kehendaki, dan tidak diperkenankan baginya untuk berpindah dari takbiratul ihram kepada bentuk dzikir yang lain.

Dan wajib membarengkan niat dengan pelaksanaan takbiratul ihram. Adapun Imam Nawawi, maka beliau memilih bahwa cukup dengan hanya berbarengan secara ‘urfiyyah, yaitu sekira secara ‘urf ia sudah dianggap menghadirkan sholat.

 وَقِرَاءَةُ الْفَاتِحَةِ

Dan, ke empat, membaca Al Fatihah, atau gantinya bagi orang yang tidak hafal Al Fatihah, baik sholat fardlu ataupun sunnah.

وَبِسْمِ اللهِ الرَّحْمَنِ الرَّحِيْمِ آيَةٌ مِنْهَا

Adapun lafadz بِسْمِ اللهِ الرَّحْمَنِ الرَّحِيْمِ adalah satu ayat dari surat Al Fatihah.
Barang siapa tidak membaca satu huruf atau satu tasydid dari surat al Fatihah, atau mengganti satu huruf dengan huruf yang lain, maka bacaannya tidak sah. Begitu juga sholatnya jika memang sengaja melakukannya. Jika tidak sengaja, maka bagi dia wajib mengulangi bacaannya.

Wajib tertib saat membaca surat Al Fatihah, yaitu dengan membaca ayat-ayatnya sesuai dengan urutan yang sudah diketahui.

Dan juga wajib membacanya secara terus menerus, yaitu sebagian kalimat-kalimat Al Fatihah bersambung dengan sebagian yang lain tanpa ada pemisah kecuali hanya sekedar mengambil nafas.

Maka ketika terpisah dengan dzikir yang lain di antara muwalahnya itu, maka hal itu memutus bacaan muwallah surat Al Fatihah, kecuali bacaan dzikir tersebut berhubungan dengan kemaslahatan sholat, seperti bacaan “أْمِيْنِ” yang dilakukan makmum di tengah-tengah bacaan Al Fatihahnya karena bacaan Al Fatihah imamnya, maka sesungguhnya bacaan “أْمِيْنِ” tersebut tidak sampai memutus muwallah.

Barang siapa tidak tahu atau kesulitan membaca surat Al Fatihah karena tidak ada pengajar, misalnya, dan ia bagus membaca surat yang lain dari Al Qur’an, maka bagi dia wajib membaca tujuh ayat lain itu secara runtut sebagai ganti dari surat Al Fatihah ataupun tidak runtut.

Jika tidak mampu membaca Al Qur’an, maka wajib bagi dia untuk membaca dzikir sebagai ganti dari Al Fatihah, sekira huruf dzikir tersebut tidak kurang dari jumlah huruf Al Fatihah.

Jika tidak bagus membaca Al Qur’an dan dzikir, maka wajib bagi dia untuk berdiri selama kadar ukuran membaca Al Fatihah.

Dalam sebagian redaksi diungkapkan dengan kalam وَقِرَاءَةُ الْفَاتِحَةِ بَعْدَ بِسْمِ اللهِ الرَّحْمَنِ الرَّحِيْمِ وَهِيَ آيَةٌ مِنْهَا “dan membaca Al Fatihah setelah بِسْمِ اللهِ الرَّحْمَنِ الرَّحِيْمِ, dan basmalah adalah satu ayat dari Al Fatihah.”

وَالرُّكُوْعُ

Dan, ke lima ruku’
Minimal fardlunya ruku’ bagi orang yang melakukan sholat dengan berdiri, mampu melakukan ruku’, berfisik normal, dan selamat kedua tangan dan kedua lututnya, adalah membungkuk tanpa membusungkan dada dengan ukuran sekira kedua telapak tangan bisa menggapai kedua lutut seandainya ia hendak meletakkan kedua telapak tangannya di atas kedua lututnya.

Jika tidak mampu melakukan ruku’ seperti ini, maka wajib bagi dia membungkuk semampunya dan memberi isyarah dengan matanya.

Ruku’ yang paling sempurna adalah orang yang melakukan ruku’ meluruskan punggung dan lehernya sekira keduanya seperti satu papan yang lurus, menegakkan kedua betisnya, dan memegang kedua lutut dengan kedua tangannya.

وَالطُّمَأْنِيْنَةُ

Dan ke enam adalah thuma’ninah,  yakni diam setelah bergerak.

فِيْهِ

di waktu ruku.
Mushannif menjadikan thuma’ninah sebagai satu rukun terpish dari rukun-rukun sholat. Imam Nawawi berjalan pada pendapat ini di dalam kitab Tahqiq. Sedangkan selain mushannif menjadikan thuma’ninah sebagai haiat yang menyertai sholat.

وَالرَّفْعُ

Dan ke tujuh, bangun dari ruku

وَالْإِعْتِدَالُ

dan i’tidal, sambil berdiri tegap sesuai keadaan sebelum ruku’, yaitu berdiri bagi orang yang melakukan sholat dengan berdiri dan duduk bagi orang yang tidak mampu berdiri.

وَالطُّمَأْنِيْنَةُ فِيْهِ

dan ke delapan, thuma’ninah di dalam i’tidal.

وَالسُّجُوْدُ

dan ke sembilan adalah sujud, dua kali di dalam setiap rakaat.
Minimal sujud adalah menyentuhnya sebagian kening orang yang sholat pada tempat sujudnya, baik tanah atau yang lainnya.

Sujud yang paling sempurna adalah membaca takbir tanpa mengangkat kedua tangan ketika turun ke posisi sujud, meletakkan kedua lutut, kemudian kedua tangan, lalu kening dan hidungnya.

Terjemah Fathul Qorib Bab Rukun Shalat

(Gambar : wikipedia.org)


وَالطُّمَأْنِيْنَةُ فِيْهِ

dan ke sepuluh adalah thuma’ninah di dalam sujud, sekira beban kepalanya mengenai tempat sujudnya.

Dan tidak cukup hanya menyentuhkan kepalanya ke tempat sujudnya, tetapi harus agak menekannya sekira seandainya ada kapas di bawah kepalanya, niscaya akan tertekan, dan bebannya akan terasa di atas tangan seandainya diletakkan di bawahnya.

وَالْجُلُوْسُ بَيْنَ السَّجْدَتَيْنِ

dan ke sebelas adalah duduk di antara dua sujud, di setiap rakaat, baik sholat dengan berdiri, duduk atau tidur miring.

Minimalnya adalah diam setelah bergeraknya anggota-anggota badannya. Dan yang paling sempurna adalah menambahi ukuran tersebut dengan do’a yang datang dari Rosulullah Saw saat melakukannya.

Maka jika ia tidak duduk di antara dua sujud, bahkan posisinya hanya lebih dekat pada posisi duduk, maka duduk yang ia lakukan tidak sah.

وَالطُّمَأْنِيْنَةُ فِيْهِ

dan ke dua belas adalah thuma’ninah di dalam duduk di antara dua sujud.

وَالْجُلُوْسُ الْأَخِيْرُ

dan ke tiga belas adalah duduk yang terakhir, maksudnya duduk yang diiringi oleh salam.

وَالتَّشّهُّدُ فِيْهِ

dan ke empat belas adalah tasyahud di dalam duduk yang terakhir.

Minimal tasyahud adalah

التَّحِيَّاتُ لِلهِ سَلَامٌ عَلَيْكَ أَيُّهَا النَّبِيُّ وَرَحْمَةُ اللهِ وَبَرَكَاتُهُ سَلَامٌ عَلَيْنَا وَعَلَى عِبَادِ اللهِ الصَّالِحِيْنَ أَشْهَدُ أَنْ لَا إِلَهَ إِلَّا اللهُ وَأَشْهَدُ أَنَّ مُحَمَّدًا رَسُوْلُ اللهِ

“Segala hormat milik Allah, semoga keselamatan, rahmat Allah dan keberkahan-Nya atas Engkau wahai Nabi. Semoga keselamatan atas kami dan hamba-hamba Allah yang sholih. Saya bersaksi tidak ada tuhan selain Allah, dan saya bersaksi sesungguhnya Muhammad adalah utusan Allah”

Tasyahud yang paling sempurna adalah

التَّحِيَّاتُ الْمُبَارَكَاتُ الصَّلَوَاتُ الطَّيِّبَاتُ لِلهِ السَّلَامُ عَلَيْكَ أَيُّهَا النَّبِيُّ وَرَحْمَةُ اللهِ وَبَرَكَاتُهُ السَّلَامُ عَلَيْنَا وَعَلَى عِبَادِ اللهِ الصَّالِحِيْنَ أَشْهَدُ أَنْ لَا إِلَهَ إِلَّا اللهُ وَأَشْهَدُ أَنَّ مُحَمَّدًا رَسُوْلُ اللهِ.

“Kehormatan yang diberkahi dan rahmat yang baik hanya milik Allah. Keselamatan, rahmat Allah dan keberkahan-Nya semoga atas Engkau wahai Nabi. Keselamatan semoga atas kami dan hamba-hamba Allah yang sholih. Saya bersaksi tidak ada tuhan selain Allah. Dan saya bersaksi nabi Muhammad adalah utusan Allah.”

وَالصَّلَاةُ عَلَى النَّبِيِّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فِيْهِ

dan ke lima belas adalah membaca sholawat untuk baginda Nabi Saw di dalamnya, maksudnya di dalam duduk yang terakhir setelah selesai membaca tasyahud.

Minimal bacaan sholawat untuk baginda Nabi Saw adalah

 اللهم صَلِّ عَلَى مُحَمَّدٍ

“Ya Allah, berikanlah rahmat kepada Nabi Muhammad”

Perkataan mushannif di atas memberitahukan bahwa membaca sholawat untuk keluarga Nabi Saw hukumnya tidak wajib, dan memang demikian bahkan hukumnya adalah sunnah.

وَ تَّسْلِيْمَةُ الْأُوْلَى

dan ke enam belas adalah membaca salam yang pertama. Dan wajib mengucapkan salam dalam posisi duduk.

Minimal ucapan salam adalah ucapan السَّلَامُ عَلَيْكُمْ satu kali. Dan ucapan salam yang paling sempurna adalah السَّلَامُ عَلَيْكُمْ وَرَحْمَةُ اللهِ dua kali, yaitu ke kanan dan ke kiri.

وَنِيَّةُ الْخُرُوْجِ مِنَ الصَّلَاةِ

dan ke tujuh belas adalah niat keluar dari sholat. Dan ini adalah pendapat yang marjuh (lemah). Ada yang mengatakan bahwa niat keluar dari sholat hukumnya tidak wajib, dan inilah pendapat ashah.

وَتَرْتِيْبُ الْأَرْكَانِ

dan ke delapan belas adalah melakukan rukun-rukun sholat secara tertib, hingga di antara tasyahud yang terakhir dan bacaan sholawat untuk baginda Nabi Saw di dalam tasyahud akhir.

عَلَى مَا ذَكَرْنَاهُ

sesuai dengan apa yang aku jelaskan, mengecualikan kewajiban membarengkan niat dengan takbiratul ihram, dan membarengkan duduk terakhir dengan tasyahud dan bacaan sholawat untuk baginda Nabi Saw. Selanjutnya baca Kitab fathul Qorib tentang sunat sholat.

Artikel yang terkait dengan Fathul Qorib rukun shalat
- rukun shalat dalam kitab fathul mu'in
- terjemah kitab fathul mu'in bab rukun shalat
- terjemah syarah fathul qorib bab sholat
- syarat sah shalat dalam kitab fathul qorib
- terjemah fathul qorib pdf
- shalat khauf fathul qorib
- fathul qorib bab sholat id
- fathul qorib bab shalat istisqa

BACA JUGA : 7 Rekomendasi Kitab Fathul Qorib


Back To Top