Makna Kitab Kuning Fathul Qorib (Fathul Qarib) Terjemahan

Bab Iqrar Fathul Qorib


فَصْلٌ ini menjelaskan hukum-hukum iqrar. Iqrar secara bahasa adalah menetapkan. Dan secara syara’ adalah memberitahukan hak yang menjadi tanggungan orang yang iqrar.

Maka mengecualikan syahadah (persaksian). Karena sesungguhnya syahadah adalah memberitahukan hak milik orang lain yang menjadi beban orang yang lain lagi.

وَالْمُقَرُّ بِهِ ضَرْبَانِ

Sesuatu yang diiqrari ada dua macam. Yang pertama

حَقُّ اللهِ تَعَالَى

haknya Allah Swt seperti mencuri dan berzina.

وَحَقُّ الْآدَمِيِّ

Dan yang ke dua adalah hak anak Adam seperti had qadzaf (menuduh zina) pada seseorang.

فَحَقُّ اللهِ تَعَالَى يَصِحُّ الرُّجُوْعُ فِيْهِ عَنِ الْإِقْرَارِ بِهِ

Untuk haknya Allah Swt, maka hukumnya sah menarik kembali pengakuan di dalamnya. Seperti seseorang yang telah mengaku berbuat zina berkata, “saya menarik kembali pengakuan ini,” atau “saya berbohong dalam pengakuan ini.” Bagi orang yang mengaku telah berbuat zina disunnahkan untuk menarik kembali pengakuannya.

وَحَقُّ الْآدَمِيِّ لَا يَصِحُّ الرُّجُوْعُ فِيْهِ عَنِ الْإِقْرَارِ بِهِ

Sedangkan untuk hak anak Adam, maka hukumnya tidak sah menarik kembali pengakuan di dalamnya.

Dibedakan antara hak ini dengan hak sebelumnya, bahwa sesungguhnya haknya Allah Swt didasarkan pada kemurahan, sedangkan hak anak Adam didasarkan pada al musahah (sengketa).

وَتَفْتَقِرُ صِحَّةُ الْإِقْرَارِ إِلَى ثَلَاثَةِ شَرَائِطَ

Sahnya pengakuan membutuhkan tiga syarat. Yang pertama

الْبُلُوْغُ

Baligh, sehingga tidak sah pengakuan anak kecil walaupun hampir baligh dan walaupun seizin walinya.

وَالْعَقْلُ

Dan yang kedua adalah berakal. Sehingga tidak sah pengakuannya orang gila, orang pingsan dan orang yang hilang akalnya sebab sesuatu yang ditolelir. Jika hilangnya akal itu disebabkan oleh sesuatu yang tidak ditolelir, maka hukumnya seperti orang yang mabuk.

وَالْاِخْتِيَارُ

Dan yang ke tiga adalah atas kemauan sendiri, sehingga tidak sah pengakuan orang yang dipaksa terhadap apa yang dipaksakan pada dirinya.

إِنْ كَانَ

Jika pengakuan tersebut

بِمَالٍ اُعْتُبِرَ فِيْهِ شَرْطٌ رَابِعٌ وَهُوَ الرُّشْدُ

pada harta, maka ditambahkan syarat yang ke empat yaitu rusyd (pintar). Yang dikehendaki dengan rusyd adalah keberadaan orang yang iqrar adalah orang yang mutlak tasharrufnya (sah tasharrufnya).

Dengan keterangan “terhadap harta”, mushannif mengecualikan pengakuan terhadap selain harta seperti talak, dhihar dan sesamanya. Maka tidak disyaratkan harus rusyd pada orang yang iqrar dengan perkara-perkara tersebut, bahkan hukumnya sah pengakuan dari orang idiot.

Bab Iqrar Fathul Qorib


وَإِذَا أَقَرَّ

Ketika seseorang melakukan iqrar

بِمَجْهُوْل

dengan sesuatu yang tidak jelas / majhul seperti ucapannya, “fulan memiliki sesuatu hak pada diriku”,

رُجِعَ

maka ia (yang berikrar) diminta

فِيْ بَيَانِهِ

untuk menjelaskannya, maksudnya barang yang tidak jelas tersebut. Sehingga penjelasannya sudah bisa diterima dengan sesuatu yang memiliki harga, walaupun hanya sedikit seperti uang receh.

Seandainya ia menjelaskan perkara yang tidak jelas tersebut dengan sesuatu yang tidak memiliki harga akan tetapi masih termasuk jenis dari perkara yang memiliki harga seperti satu biji gandum putih, atau bukan termasuk jenis barang yang memiliki harga akan tetapi halal untuk disimpan seperti kulit bangkai, anjing yang terlatih dan kotoran ternak, maka penjelasannya di dalam semua itu dapat diterima menurut pendapat al ashah.

Ketika seseorang melakukan iqrar dengan sesuatu yang tidak jelas dan tidak mau menjelaskannya setelah dituntut untuk menjelaskan, maka ia berhak dipenjara hingga mau menjelaskan perkara yang belum jelas tersebut.

Sehingga, jika ia meninggal dunia sebelum menjelaskan, maka yang dituntut untuk menjelaskan adalah ahli warisnya, dan semua harta tinggallannya dipending terlebih dahulu.

وَيَصِحُّ الْاِسْتِثْنَاءُ فِيْ الْإِقْرَارِ إِذَا وَصَلَهُ بِهِ

Hukumnya sah memberi istitsna’ / mengecualikan di dalam iqrar ketika pengecualian tersebut langsung disambung dengan iqrarnya, maksudnya orang yang iqrar langsung menyambung istitsna’-nya dengan mustatsna minhu.

Sehingga, jika ia memisahkan antara keduanya dengan diam -yang lama secara ‘urf- atau ucapan yang lain, maka hukumnya tidak sah. Adapun pemisah yang berupa diam sebentar seperti diam untuk mengambil nafas, maka hukumnya tidak berpengaruh.

Di dalam istitsna’ juga disyaratkan harus tidak sampai menghabiskan mustatsna minhu-nya.Sehingga, jika sampai istitsna’-nya menghabiskan mustatsna minhu-nya seperti ucapan, “Zaid memiliki hak pada diriku sepuluh kecuali sepuluh”, maka hukum istitsna’-nya tidak sah.

وَهُوَ

Adapun Iqrar

فِيْ حَالِ الصِّحَةِ وَالْمَرَضِ سَوَاءٌ

di saat sehat dan sakit itu  hukumnya sama saja.

Sehingga, seandainya ada seseorang yang iqrar saat sehat bahwa ia memiliki hutang pada Zaid, dan saat sakit ia mengaku bahwa memiliki hutang pada Umar, maka pengakuan yang pertama tidak didahulukan. Dan kalau demikian, maka barang yang diiqrari harus dibagi di antara keduanya.

Baca fasal selanjutnya tentang 'ariyah.


BACA JUGA : 7 Rekomendasi Kitab Fathul Qorib


0 Komentar untuk "Bab Iqrar Fathul Qorib"

Back To Top