Makna Kitab Kuning Fathul Qorib (Fathul Qarib) Terjemahan

Terjemah Fathul Qorib Bab Nafaqah (Kitab Taqrib Bab Nafkah)


Tulisan kali ini akan menjelaskan syarah Taqrib yakni Fathul Qorib bab nafkah. Inilah terjemah Fathul Qorib bab nafaqah.

فَصْلٌ - فِيْ أَحْكَامِ نَفَقَةِ الْأَقَارِبِ

Fasal menjelaskan hukum-hukum nafkah kerabat. Di dalam sebagian redaksi matan, fasal ini diakhirkan dari fasal setelahnya.

Lafadz “النَّفَقَةُ” itu diambil dari lafadz “الْإِنْفَاقِ”, artinya adalah mengeluarkan. Lafadz “الْإِنْفَاقِ” ini tidak digunakan kecuali di dalam kebaikan.

Nafaqah itu memiliki tiga sebab, yakni kerabat, milku yamin, dan ikatan suami istri. Mushannif menjelaskan sebab yang pertama di dalam perkataan beliau,

وَنَفَقَةُ الْعَمُوْدَيْنِ مِنَ الْأَهْلِ وَاجِبَةٌ لِلْوَالِدِيْنَ وَالْمَوْلُوْدِيْنَ

Nafaqah orang tua dan anak dari jalur keluarga, maka wajib diberikan kepada para anak dan orang tua. Maksudnya, nafaqah orang tua yang laki-laki atau perempuan, satu agama atau berbeda agama wajib diberikan oleh anak-anaknya.

فَأَمَّا الْوَالِدُوْنَ

Adapun para orang tua, walaupun hingga ke atas,

فَتَجِبُ نَفَقَتُهُمْ بِشَرْطَيْنِ الْفَقْرِ

maka wajib diberi nafaqah dengan dua syarat, yakni faqir, yaitu tidak memiliki harta atau tidak mampu bekerja

وَالزَّمَانَةِ أَوِ الْفَقْرِ وَ الْجُنُوْنِ

dan lumpuh, atau faqir dan gila. Lafadz الزَّمَانَةُ adalah bentuk kalimat masdar dari rangkaian زَمُنَ الرَّجُلُ زَمَانَةً  (lelaki yang benar-benar lumpuh) ketika ia memiliki penyakit. Jika mereka memiliki harta atau mampu bekerja, maka tidak wajib diberi nafaqah.

وَأَمَّا الْمَوْلُوْدُوْنَ

Adapun para anak, walaupun hingga ke bawah,

فَتَجِبُ نَفَقُتُهُمْ

maka nafaqah mereka diwajibkan kepada para orang tua

بِثَلَاثَةِ شَرَائِطَ

dengan tiga syarat. Salah satunya adalah

الْفَقْرُ وَالصِّغَرُ

fakir dan masih kecil. Maka anak yang kaya dan sudah besar, maka tidak wajib diberi nafaqah.

أَوِ الْفَقْرُ وَالزُّمَانَةُ

Atau faqir dan lumpuh. Maka anak yang kaya dan kuat, maka tidak wajib diberi nafaqah.

أَوِ الْفَقْرُ وَالْجُنُوْنُ

Atau faqir dan gila. Maka anak yang kaya dan mempunyai akal, maka tidak wajib diberi nafaqah. Kemudian mushannif menyebutkan sebab yang kedua di dalam perkataan beliau

وَنَفَقَةُ الرَّقِيْقِ وَالْبَهَائِمِ وَاجِبَةٌ

dan memberi nafaqah kepada budak dan binatang ternak hukumnya wajib. Maka, barang siapa yang memiliki budak, baik budak laki-laki, perempuan, mudabbar, ummu walad atau memiliki binatang ternak, maka wajib baginya untuk memberi nafaqah pada mereka.

Maka wajib memberi makan budaknya dengan makanan pokok penduduk setempat dan lauk pauk yang biasa mereka konsumsi dengan kadar kecukupan. Dan wajib memberi pakaian sesuai dengan pakaian penduduk daerah setempat. Tidak cukup di dalam hal memberi pakaian terhadap budak,  memberi pakaian yang hanya menutupi aurat saja.

وَلَا يُكَلَّفُوْنَ مِنَ الْعَمَلِ مَا لَا يُطِيْقُوْنَ

Tidak boleh memaksa budak dan binatang ternak, melakukan pekerjaan yang tidak mampu mereka lakukan. Ketika majikan mempekerjakan budaknya di siang hari, maka wajib mengistirahatkan di malam hari, dan sebaliknya. Dan ketika musim kemarau, wajib mengistirahatkan di waktu qailulah (tengah hari).

Pemilik ternak, juga tidak boleh memaksa binatang ternaknya memuat barang yang tidak mampu dimuat oleh binatang tersebut.

Mushannif menyebutkan sebab yang ketiga di dalam perkataan beliau,

وَنَفَقَةُ الزَّوْجَةِ الْمُمَكِّنَةِ مِنْ نَفْسِهَا وَاجِبَةٌ

Nafaqah untuk seorang istri yang telah memasrahkan dirinya, hukumnya wajib, bagi seorang suami. Karena nafaqah untuk istri itu berbeda-beda sesuai dengan keadaan sang suami, maka mushannif menjelaskannya di dalam perkataan beliau,

وَهِيَ مُقَدَّرَةٌ فَإِنْ

Nafaqah untuk istri itu dikira-kirakan. Maka jika

كَانَ الزَّوْجُ مُوْسِرًا

sang suami adalah orang kaya, yang kayanya sang suami dipertimbangkan saat terbitnya fajar setiap hari,

فَمُدَّانِ

maka wajib memberikan dua mud, dari bahan makanan, yang wajib ia berikan setiap hari hingga malam harinya kepada istrinya, baik beragama islam atau kafir dzimmi, merdeka ataupun budak. Dua mud tersebut

مِنْ غَالِبِ قُوْتِهَا

diambilkan dari makanan pokok sang istri. Yang dimaksud adalah makanan pokok daerah setempat, baik gandum putih, gandum merah, atau selainnya hingga susu kental bagi penduduk pedalaman yang menjadikannya sebagai makanan pokok.

taqrib bab nafkah

Gambar : hipwee.com

وَيَجِبُ

Dan wajib, memberi kepada sang istri.

مِنَ الْأُدُمِ وَالْكِسْوَةِ مَا جَرَتْ بِهِ الْعَادَةُ

memberikan lauk pauk dan pakaiannya yang biasa terlaku, dari kedua jenis itu. Maka jika daerah setempat biasa memakai lauk pauk dengan minyak zait, miyak wijen, mentega dan sejenisnya, maka kebiasaan tersebut diikuti.

Jika di daerah setempat tidak ada lauk pauk yang dominan, maka wajib memberikan lauk pauk yang layak dengan keadaan sang suami.

Lauk pauk berbeda-beda dengan berbeda-bedanya  musim. Maka di setiap musim wajib memberikan lauk pauk yang biasa dikonsumsi oleh masyarakat pada saat itu. Istri juga wajib diberi daging yang sesuai dengan keadaan suaminya.

Jika kebiasaan daerah setempat dalam urusan pakaian bagi orang sekelas sang suami adalah dengan bahan katun atau sutra, maka wajib untuk memberikan pakaian dengan bahan tersebut pada sang istri.

وَإِنْ كَانَ

Jika keadaan, sang suami

مُعْسِرًا

adalah orang miskin. Ukuran miskinnya dipertimbangkan saat terbitnya fajar setiap harinya.

فَمُدٌّ

satu mud, yakni wajib memberikan makanan satu mud buat isrtinya.

مِنْ غَالِبِ قُوْتِ الْبَلَدِ

dari makanan pokok yang dominan di daerah setempat, setiap hari hingga malam harinya.

وَمَا يَتَأَدَّمُ الْمُعْسِرُوْنَ

Dan memberikan lauk pauk bagi orang-orang miskin, dari kebiasaan di daerah setempat.

وَيَكْسُوْنَهُ

Dan memberikan pakaian, dengan pakaian yang biasa digunakan oleh mereka.

وَإِنْ كَانَ

Dan jika keadaan, sang suami

مُتَوَسِّطًا

adalah orang yang tengah-tengah. Ukuran tengah-tengahnya ini dipertimbangkan saat terbitnya fajar setiap harinya hingga malam harinya.

فَمُدٌّ

maka satu mud, yang wajib bagi sang suami memberi istrinya

وَنِصْفٌ

dan setengah mud, dari bahan makanan pokok yang dominan daerah setempat.

وَ يَجِبُ

Dan wajib, memberikan istri

مِنَ الْأُدُم ِ

lauk pauk, ukuran pertengahan

وَ

dan 

الْكِسْوَةِ الْوَسَطُ

pakaian yang pertengahan, yakni sesuatu yang berada di antara sesuatu yang wajib bagi suami yang kaya dan yang wajib bagi suami yang miskin. Wajib bagi sang suami memberikan milik berupa bahan makanan biji-bijian kepada sang istri. Wajib bagi sang suami menggiling dan membuat roti bahan makanan tersebut.

Wajib sang istri diberi alat makan, minum dan memasak. Wajib juga mendapatkan tempat tinggal yang layak baginya secara adat.

وَإِنْ كَانَتْ مِمَّنْ يُخْدَمُ مِثْلُهَا فَعَلَيْهِ

Jika sang istri termasuk orang-orang yang biasa dilayani, maka bagi suami,

إِخْدَامُهَا

memberi pembantu untuk sang istri, baik pembantu wanita merdeka, budak perempuannya, budak perempuan sewaan, atau dengan memberi nafkah kepada wanita yang menemani istrinya baik wanita merdeka atau budak untuk melayani sang istri, jika memang sang suami rela dengan wanita tersebut.

وَإِنْ أَعْسَرَ بِنَفَقَتِهَا

Jika sang suami tidak mampu memberi nafkah sang istri, maksudnya nafkah di hari-hari yang akan datang

فَلَهَا

maka bagi sang istri, diperkenankan bersabar atas ketidakmampuan sang suami dan menafkahi dirinya sendiri dari hartanya sendiri, atau dari hutang dan apa yang ia nafkahkan itu menjadi tanggungan hutang sang suami. Dan dia juga diperkenankan

فَسْخُ النِّكَاحِ

merusak nikah. Ketika sang istri merusak nikah, maka terjadilah perceraian. Dan ini adalah perceraian sebab merusak nikah, bukan perceraian sebab talak. Sedangkan masalah nafkah hari-hari yang sudah lewat, maka tidak ada hak bagi sang istri untuk merusak nikah sebab sang suami tidak mampu memberikannya.

وَكَذَلِكَ

Begitu juga, bagi sang istri berhak merusak nikah

إِنْ أَعْسَرَ

jika suaminya tidak mampu, memberikan istrinya

بِالصَّدَاقِ قَبْلَ الدُّخُوْلِ

mas kawin sebelum berhubungan intim, baik sebelum akad sang istri sudah tahu bahwa sang suami tidak mampu memberikannya ataupun tidak.

Sumber asli :
Fathul Qorib, hal 51 - 52

BACA JUGA : 7 Rekomendasi Kitab Fathul Qorib


Back To Top