Makna Kitab Kuning Fathul Qorib (Fathul Qarib) Terjemahan

Sunat Sholat Kitab Fathul Qorib


Salah satu bagian dari penjelasan kitab Fathul Qorib bab sholat adalah tentang sunat sholat yakni pekerjaan sunat yang dilaksanakan waktu sholat. Untuk mengkajinya, silahkan buka kitabnya halaman 14 dan 15.

وَسُنَنُهَا قَبْلَ الدُّخُوْلِ فِيْهَا شَيْئآنِ

Kesunahan-kesunahan sebelum pelaksanaan sholat ada dua perkara.

الْأَذَانُ

Yang pertama, adzan. Secara bahasa adzan berarti pemberitahuan. Dan secara syara’ adalah dzikir tertentu guna memberitahu masuknya waktu sholat fardlu.

Adapun lafadz-lafadz adzan dibaca dua kali kecuali lafadz takbir di permulannya maka dibaca empat kali, dan kecuali lafadz tauhid di akhir adzan, maka dibaca satu kali.

وَالْإَقَامَةُ

Dan yang kedua adalah iqamah. Iqamah adalah bentuk masdar dari fi’il madli أَقَامَ. Kemudian dijadikan nama sebuah dzikir tertentu, karena sesungguhnya dzikir tersebut digunakan untuk mendirikan sholat.

Dan pastinya masing-masing dari adzan dan iqamah itu hanya disyareatkan untuk sholat fardlu. Sedangkan sholat yang lain, maka di kumandangkan dengan bahasa “الصَّلَاةُ جَامِعَةً”.

وَ بَعْدَ الدُّخُوْلِ فِيْهَا شَيْئآنِ التَّشَهُّدُ الْأَوَّلُ وَالْقُنُوْتُ فِي الصُّبْحِ

Adapun kesunahan-kesunahan di dalam sholat ada dua perkara, yaitu tasyahud awal dan qunut di dalam sholat Shubuh, yaitu saat i’tidal rakaat kedua dari sholat Subuh.

Secara bahasa qunut bermakna do’a. Dan secara syara’ adalah dzikir tertentu, yaitu اللهم اهْدِنِيْ فِيْمَنْ هَدَيْتَ وَعَافِنِيْ فِيْمَنْ عَافَيْتَ إِلَخْ

الْوِتْرِ فِيْ النِّصْفِ الثَّانِيْ مِنْ شَهْرِ رَمَضَانَ وَفِيْ

dan qunut di akhir sholat witir pada separuh bulan kedua dari bulan Romadlon. Qunut di dalam sholat witir ini sama seperti qunutnya sholat Subuh yang sebelumnya di dalam tempat dan lafadznya.

Qunut tidak harus menggunakan kalimat-kalimat qunut tertentu yang telah dijelaskan di atas. Maka seandainya seseorang melakukan qunut dengan membaca ayat Al Qur’an yang mengandung doa dan diniatkan untuk qunut, maka kesunahan qunut sudah hasil.

Sunat Sholat Kitab Fathul Qorib

(Gambar : suara.com)

وَهَيْئآتُهَاخَمْسَةَ عَشَرَ خَصْلَةً

Sunnah haiat-nya sholat ada lima belas perkara. Yang dikehendaki dengan haiat ialah bukan rukun dan bukan sunnah ab’adl yang diganti dengan sujud sahwi.

رَفْعُ الْيَدَّيْنِ عِنْدَ تَكْبِيْرَةِ الْإِحْرَامِ

Yaitu mengangkat kedua tangan saat takbiratul ihram hingga sejajar dengan kedua pundak.

وَعِنْدَ الرُّكُوْعِ وَالرَّفْعِ مِنْهُ

Dan mengangkat kedua tangan ketika hendak dan bangun dari ruku’.

وَوَضْعُ الْيَمْيِنِ عَلَى الشِّمَالِ

Dan meletakkan tangan kanan di atas tangan kiri. Dan keduanya berada di bawah dada dan di atas pusar.

وَالتَّوَجُّهُ

Dan do’a tawajjuh, maksudnya ucapan orang yang sholat setelah takbiratul ihram yang berbunyi,

"وَجَّهْتُ وَجْهِيَ لِلَّذِيْ فَطَرَ السَّمَوَاتِ وَاْلأَرْضَ الَخ"

Yang dikehendaki adalah orang yang sholat membaca doa iftitah setelah takbiratul ihram, baik ayat di atas ini atau yang lainnya dari bentuk-bentuk doa istiftah yang sudah warid.

وَالْاِسْتِعَاذَةُ

Membaca isti’adzah setelah membaca doa tawajjuh. Kesunnahan isti’adzah sudah bisa hasil dengan setiap lafadz yang mengandung ta’awudz. Dan do’a ta’awudz yang paling utama adalah,

"أَعُوْذُ بِاللهِ مِنَ الشَّيْطَانِ الرَّجِيْمِ"

وَالْجَهْرُ فِيْ مَوْضِعِهِ

Mengeraskan suara di tempatnya, yaitu di dalam sholat Subuh, dua rakaat pertama sholat Maghrib dan Isyat, sholat Jum’at dan dua sholat hari raya.

وَالْإِسْرَارُ فِيْ مَوْضِعِهِ

Memelankan suara di tempatnya, yaitu di selain tempat-tempat yang telah disebutkan di atas.

وَالتَّأْمِيْنُ

Dan membaca ta’min yaitu ucapan “آمِيْنَ” setelah selesai membaca surat Al Fatihah bagi yang membacanya di dalam sholat dan selain sholat, akan tetapi di dalam sholat lebih dianjurkan. Seorang makmum sunnah membaca “amin” berbarengan dengan bacaan “amin” imamnya dengan mengeraskan suara.

وَقِرَاءَةُ السُّوْرَةِ بَعْدَ الْفَاتِحَةِ

Membaca surat setelah membaca surat Al Fatihah bagi seorang imam atau orang yang sholat sendiri di dalam dua rakaatnya sholat Subuh dan dua rakaat pertamanya sholat yang lain.

Membaca surat itu dilakukan setelah membaca surat Al Fatihah. Sehingga, seandainya seseorang mendahulukan membaca surat sebelum membaca Al Fatihah, maka bacaan suratnya tidak dianggap.

وَالتَّكْبِيْرَاتُ عِنْدَ الْخَفْضِ

Bacaan takbir saat turun ke posisi ruku’.

وَالرَّفْعِ

Dan saat mengangkat, maksudnya mengangkat punggung dari posisi ruku’.

وَقَوْلُ سَمِعَ اللهُ لِمَن حَمِدَهُ

Dan membacaسَمِعَ اللهُ لِمَن حَمِدَهُ” ketika mengangkat kepala dari ruku’.

Dan seandainya seorang yang sholat mengucapkan مَنْ حَمَدَ اللهَ سَمِعَ لَهُ, maka sudah mencukupi. Makna “سَمِعَ اللهُ لِمَن حَمِدَهُ” adalah semoga Allah menerima pujian darinya dan memberi balasan atas pujiannya.

رَبَّنَا لَكَ الْحَمْدُ

Ucapan orang yang sholat “رَبَّنَا لَكَ الْحَمْدُ “ dilakukan ketika sudah berdiri tegap.

وَالتَّسْبِيْحُ فِيْ الرَّكُوْعِ

Membaca tasbih di dalam ruku’. Minimal sempurna di dalam bacaan tasbih ini adalah "سُبْحَانَ رَبِّيَ الْعَظِيْمِ" tiga kali.

و السُّجُوْدِ

Membaca tasbih di dalam sujud. Minimal sempurna di dalam bacaan tasbih ini adalah "سُبْحَانَ رَبِّيَ الْأَعْلَى" tiga kali. Untuk dzikir yang paling sempurna di dalam bacaan tasbih saat ruku’ dan sujud sudah mashur.

وَوَضْعُ الْيَدَّيْنِ عَلَى الْفَخْذَيْنِ فِيْ الْجُلُوْسِ

Meletakkan kedua tangan di atas kedua paha saat duduk tasyahud awal dan akhir.

الْيُسْرَى  يَبْسُطُ

Dengan membuka tangan kiri sekira ujung jemarinya sejajar dengan lutut.

 إِلَّا الْمُسَبِّحَةَ  وَيَقْبِضُ الْيُمْنَى

Dan menggenggam tangan kanan, maksudnya jemarinya, kecuali jari telunjuk tangan kanan.

مُتَشَهِّدًا  فَإِنَّهُ يُشِيْرُ بِهَا

Maka ia tidak menggenggamnya, karena sesungguhnya ia akan menggunakannya untuk isyarah, mengangkatnya saat mengucapkan tasyahud, yaitu ketika mengucapkan kalimat "إِلَّا اللهُ".

Dan hendaknya ia tidak menggerak-gerakan jari telunjuknya. Jika ia menggerak-gerakannya, maka hukumnya makruh dan sholatnya tidak sampai batal menurut pendapat al ashah.

وَالْاِفْتَرَاشُ فِيْ جَمِيْعِ الْجَلَسَاتِ

Dan sunnah melakukan duduk iftirasy pada semua posisi duduk yang dilakukan di dalam sholat, seperti duduk istirahah, duduk di antara dua sujud dan duduk tasyahud awal.

Iftirasy adalah seseorang menduduki mata kaki kirinya, memposisikan punggung kaki kirinya pada lantai, menegakkan telapak kaki kanan, dan memposisikan jemari kaki kanannya menempel pada lantai dan menghadap ke kiblat.

وَالتَّوَرُّكُ فِي الْجَلسَةِ الْأَخِيْرَةِ

Dan sunnah duduk tawarruk saat duduk terakhir dari duduk-duduk di dalam sholat, yaitu duduk tasyahud akhir.

Tawarruk sama dengan posisi duduk iftirasy, hanya saja di samping menetapi posisi iftirasy, mushali mengeluarkan kaki kirinya melalui arah bawah kaki kanannya dan menempelkan pantatnya ke lantai.

Adapun makmum masbuq dan orang yang lupa, maka dia disunnahkan melakukan duduk iftirasy, tidak duduk tawarruk.

وَالتَّسْلِيْمَةُ الثَّانِيَةُ

Dan sunnah mengucapkan salam kedua. Adapun salam yang pertama, maka sudah dijelaskan bahwa sesungguhnya termasuk dari rukun-rukunnya sholat.

Demikianlah penjelasan sebagian Fathul Qorib bab sholat beserta harakatnya. Baca juga postingan Kami tentang Fathul Qorib bab sholat jamaah atau Fathul Qorib bab makmum dan terjemah Fathul Qorib bab fardhu wudhu. Baca juga fasal selanjutannya tentang perbedaan sholat wanita dan laki-laki.


BACA JUGA : 7 Rekomendasi Kitab Fathul Qorib


0 Komentar untuk "Sunat Sholat Kitab Fathul Qorib"

Back To Top