Makna Kitab Kuning Fathul Qorib (Fathul Qarib) Terjemahan

Bab Wakalah Fathul Qorib


فَصْلٌ ini menjelaskan hukum-hukum wakalah. Lafadz “وَكَالَةِ” dengan terbaca fathah atau kasrah huruf waunya, secara bahasa memiliki arti memasrahkan.

Dan secara syara’ adalah pemasrahan seseorang terhadap sesuatu yang boleh ia kerjakan sendiri dan bisa untuk digantikan kepada orang lain agar ia mengerjakannya saat orang yang memasrahkan masih hidup. Dengan qayyid ini (saat masih hidup), mengecualikan isha’ (wasiat).

وَكُلُّ مَا جَازَ لِلْإِنْسَانِ التَّصَرُّفُ فِيْهِ بِنَفْسِهِ جَازَ لَهُ أَنْ يُوَكِّلَ

Setiap sesuatu yang boleh dikerjakan sendiri oleh seseorang, maka baginya diperbolehkan untuk mewakilkan pada orang lain,

أَوْ يَتَوَكَّلَ فِيْهِ

atau menerima beban wakil dari orang lain untuk mengerjakan hal tersebut. Sehingga anak kecil dan orang gila tidak bisa menjadi orang yang mewakilkan atau menjadi wakil.

Syarat pekerjaan yang diwakilkan harus bisa digantikan orang lain. Sehingga tidak sah mewakilkan dalam ibadah badaniyah, kecuali ibadah haji dan membagikan zakat semisal.

Syaratnya lagi, orang yang mewakilkan sudah memiliki hak atas apa yang akan diwakilkan. Sehingga seandainya seseorang mewakilkan pada orang lain untuk menjual budak yang baru akan dia miliki, atau mewakilkan untuk melakukan talak terhadap seorang wanita yang baru akan dia nikahi, maka akad wakalah tersebut batal.

وَالْوَكَالَةُ عَقْدٌ جَائِزٌ

Wakalah adalah akad yang jaiz dari kedua belah pihak.

وَلِكُلٍّ مِنْهُمَا

Dan dengan demikian, maka masing-masing dari keduanya, maksudnya muwakkil dan wakil,

فَسْخُهَا مَتَى شَاءَ

diperkenankan merusak akad kapanpun mereka menghendaki.

وَتَنْفَسِخُ

Dan menjadi rusaklah akad wakalah

بِمَوْتِ أَحَدِهِمَا

sebab salah satu dari keduanya meninggal dunia, gila, atau pingsan.

وَالْوَكِيْلُ آمِيْنٌ

Wakil adalah orang yang dipercaya. Perkataan mushannif,

فِيْمَا يَقْبِضُهُ وَفِيْمَا يَصْرِفُهُ

pada barang yang ia terima dan tasharruf yang ia lakukan, tidak tercantum di dalam kebanyakan redaksi.

وَلَا يَضْمَنُ

Dan tidak dibebani si wakil untuk menganti

إِلَّا بِالتَّفْرِيْطِ

kecuali sebab teledor terhadap sesuatu yang diwakilkan padanya. Diantara bentuk teledor adalah ia menyerahkan barang yang dijual sebelum menerima tsamannya.

Bab Wakalah Fathul Qorib


وَلَا يَجُوْزُ

Dan tidak diperkenankan bagi wakil yang melakukan akad wakalah secara mutlak

أَنْ يَبِيْعَ وَيَشْتَرِيَ إِلَّا بِثَلَاثَةِ شَرَائِطَ

Untuk melakukan jual beli kecuali dengan tiga syarat. Yang pertama

أَنْ يَبِيْعَ بِثَمَنِ الْمِثْلِ

menjual dengan tsaman (harga) standar, maksudnya tidak di bawanya dan tidak dengan menanggung rugi yang terlalu parah. Rugi yang terlalu parah adalah rugi yang tidak bisa ditolelir secara umum.

وَأَنْ يَكُوْنَ

Dan yang kedua, adanya tsaman mitsli

نَقْدًا

harus dibayar secara kontan.

Sehingga, bagi wakil tidak diperkenankan menjual dengan cara tempo walaupun dengan kadar tsaman mitsli.

وَأَنْ يَكُوْنَ

Dan yang ke tiga, adanya pembayaran kontan

بِنَقْدِ الْبَلَدِ

harus dengan mata uang negara tersebut. Seandainya di negara tersebut terdapat dua mata uang, maka si wakil menjual dengan mata uang yang paling dominan digunakan dari kedua mata uang tersebut.

Jika ukurannya sama, maka si wakil menjual dengan mata uang yang paling bermanfaat bagi muwakkil. Jika tetap sama, maka ia diperkenankan memilih. Bagi wakil tidak diperkenankan menjual dengan uang receh walaupun laku seperti lakunya uang emas dan perak.

وَلَا يَجُوْزُ أَنْ يَبِيْعَ

Dan tidak diperkenankan bagi wakil menjual secara mutlak.

مِنْ نَفْسِهِ

pada dirinya sendiri. Dan tidak boleh juga pada anaknya sendiri yang masih kecil walaupun muwakkil secara jelas memperkenankan pada wakil untuk menjual pada anak kecil sebagaimana yang disampaikan oleh imam al Mutawalli, berbeda dengan imam al Baghawi.

Menurut pendapat ashah, sesungguhnya seorang wakil diperkenankan menjual pada orang tuanya walaupun hingga ke atas, dan pada anaknya yang sudah baligh walaupun sebawahnya jika si anak tidak dalam keadaan safih dan gila.

Jika muwakkil secara jelas menyuruh menjual pada keduanya, maka hukumnya sah secara pasti.

وَلَا يُقِرُّ

Dan tidak diperkenankan melakukan iqrar si wakil

عَلَى مُوَكِّلِهِ

yang memberatkan muwakilnya. Sehingga, seandainya seseorang mewakilkan pada orang lain dalam urusan sengketa, maka si wakil tidak berhak melakukan iqrar yang memberatkan muwakkil, tidak berhak membebaskan hutang yang dimiliki muwakkil, dan tidak memiliki hak melakukan akad shuluh terhadap hutang tersebut. Perkataan mushannif,

إِلَّا بِإِذْنِهِ

kecuali dengan izin muwakkil”, tidak tercantum di dalam sebagian redaksi. Menurut pendapat ashah, sesungguhnya mewakilkan iqrar hukumnya tidak sah.

Baca fasal selanjutnya tentang iqrar.


BACA JUGA : 7 Rekomendasi Kitab Fathul Qorib


1 Komentar untuk "Bab Wakalah Fathul Qorib"

Terjemahan nya sangat membantu dalam proses pembelajaran

Back To Top