Makna Kitab Kuning Fathul Qorib (Fathul Qarib) Terjemahan

Terjemah Fathul Qorib Syarat Sholat


Fathul Qorib syarat sholat, bisa dilihat pada kitab aslinya di halaman 13. Ini dia terjemah Fathul Qorib syarat sholat :

فَصْلٌ وَشَرَائِطُ الصَّلَاةِ قَبْلَ الدُّخُوْلِ فِيْهَا خَمْسَةُ أَشْيَاءَ

Fasal, Adapun syarat-syarat sholat sebelum melakukannya ada lima perkara.
Lafadz  شُّرُوْطُ  adalah bentuk kalimat jama’ dari lafadz  شَرْطٍ. Syarat secara bahasa adalah bermakna tanda, dan secara syara’ adalah sesuatu yang menentukan syahnya sholat, namun bukan termasuk sebagian dari sholat.

Maka dikecualikan dengan qoyyid ini adalah rukun, karena sesungguhnya rukun adalah sebagian dari sholat.

Syarat pertama adalah :

طَهَارَةُ الْأَعْضَاءِ مِنَ الْحَدَثِ

sucinya anggota badan dari hadats kecil dan besar ketika mampu melakukannya. Adapun faqidut thohurain (tidak menemukan dua alat bersuci yaitu air dan tanah), maka hukum sholatnya sah namun wajib baginya untuk mengulanginya.

وَ لنَّجَسِ

dan suci dari najis yang tidak dima’fu pada pakaian, badan dan tempat. Mushannif akan menjelaskan yang terakhir ini (suci tempat) sebentar lagi.

ﻭﺳﺘﺮ ﺍﻟﻌﻮﺭﺓ

dan syarat ke dua, menutupi warna aurat, ketika mampu walaupun orang tersebut sedang sendiri atau di tempat yang gelap. Maka jika tak mampu menutupi aurat, maka sholatlah tanpa pakaian. Jangan memakai isyarat ketika ruku dan sujud, tapi sempurnakanlah keduanya seperti sholat biasa. Dan tak perlu diulangi lagi sholatnya. Yang dimaksud menutup aurat itu adalah

ﺑﻠﺒﺎﺱ ﻃﺎﻫﺮ

dengan pakaian yang suci. 
Wajib lagi menutupi aurat di luar sholat dari pandangan manusia dan ketika sendiri kecuali jika ada butuh seperti mau bersuci dan seumpama itu. Adapun menutup aurat baginya itu tidak wajib, namun makruh melihatnya.

Adapun aurat laki--laki adadalah antara pusar dan lutut, begitu juga amat (budak wanita). Aurat wanita merdeka pada waktu sholatnya adalah selain wajah dan tangan sampai pergelangan. Adapun aurat wanita merdeka di luar sholatnya adalah seluruh badannya. Auratnya ketika sendiri adalah seperti aurat laki-laki.

Aurat secara bahasa adalah نقص artinya kurang. Secara syara, aurat adalah hal yang mesti ditutupi dan inilah yang dimaksud di sini, dan hal yang haram melihatnya. Masalah ini akan ditutur pada bab nikah.

وَالْوُقُوْفُ عَلَى مَكَانٍ طَاهِرٍ

dan ke tiga adalah diam di tempat yang suci.
Maka tidak sah sholatnya seseorang yang sebagian badan atau pakaiannya bertemu najis saat berdiri, duduk, ruku’, atau sujud.

وَالْعِلْمُ بِدُخُوْلِ الْوَقْتِ

dan ke empat adalah mengetahui masuknya waktu atau menyangka masuk waktu berdasarkan dengan ijtihad. Maka seandainya ada seseorang yang melakukan sholat tanpa semua itu, maka sholatnya tidak sah, walaupun tepat waktunya.

Terjemah Fathul Qorib Syarat Sholat

(Gambar : jadwalsholat.org)

وَاسْتِقْبَالُ الْقِبْلَةُ

dan ke lima adalah menghadap kiblat, maksudnya Ka’bah. Disebut qiblat karena sesungguhnya seseorang yang melakukan sholat menghadap padanya. Dan disebut dengan Ka’bah, karena ketinggiannya.

Menghadap kiblat dengan dada adalah syarat bagi orang yang mampu melaksanakannya. Dan mushannif mengecualikan dari hal ini yang beliau jelaskan dengan perkataan beliau di bawah ini.

وَيَجُوْزُ تَرْكُ

Dibolehkan meninggalkan menghadap

الْقِبْلَةِ

kiblat saat melaksanakan sholat

فِيْ حَالَتَيْنِ فِيْ شِدَّةِ الْخَوْفِ

di dalam dua keadaan, yaitu saat syiddatul khauf (keadaan genting), ketika melakukan perang yang diperkenankan, baik sholat fardlu ataupun sunnah.

وَفِي النَّافِلَةِ فِي السَّفَرِ عَلَى الرَّاحِلَةِ

Dan ketika melaksanakan sholat sunnah di atas kendaraan saat bepergian.
Maka bagi seorang musafir yang melakukan perjalanan yang diperkenankan walaupun jaraknya dekat, diperkenankan melaksanakan sholat sunnah menghadap ke arah tujuannya.

Dan bagi musafir yang naik kendaraan, maka tidak wajib baginya untuk meletakkan keningnya di atas pelana misalnya, akan tetapi ia diperkenankan memberi isyarah saat ruku’ dan sujudnya. Namun sujudnya harus lebih rendah dari pada isyarah untuk ruku’nya.

Adapun musafir yang berjalan kaki, maka ia harus menyempurnakan ruku’ dan sujudnya, menghadap kiblat saat melakukan keduanya, dan tidak berjalan kecuali saat berdiri dan tasyahud.

Selanjutnya baca rukun sholat.

BACA JUGA : 7 Rekomendasi Kitab Fathul Qorib


Back To Top