Makna Kitab Kuning Fathul Qorib (Fathul Qarib) Terjemahan

Terjemahan Kitab Fathul Qorib Bab Jual Beli atau Buyu' (Matan Taqrib)


Sambil belajar terjemahan Kitab Fathul Qorib bab jual beli atau buyu', buka kitabnya halaman 30. Artikel ini bisa juga dicari dengan kata pencarian terjemah kitab Taqrib bab jual beli.

Ketika mushannif telah selesai menjelaskan interaksi dengan Sang Pencipta yaitu ibadah, maka beliau bergegas menjelaskan tentang interaksi sesama makhluk. Beliau berkata,

كتاب البيوع وَغَيْرِهَا مِنَ الْمُعَامَلَاتِ 

Kitab ini menerangkan hukum jual beli dan lainnya dan selainnya dari bentuk-bentuk transaksi seperti qiradl (investasi) dan syirkah (kerjasama).

Lafadz “بُيُوْعُ’” adalah bentuk kalimat jama’ dari lafadz “بَيْعٍ’”.  بَيْعٍ  secara bahasa adalah menukar sesuatu dengan sesuatu yang lain. Maka mencakup sesuatu yang bukan harta seperti arak.

Adapun secara syara’, maka keterangan paling baik yang digunakan untuk mendefinisikan adalah sesungguhnya بَيْعٍ’ adalah memberikan milik berupa benda yang berharga dengan cara barter dengan izin syara’, atau memberikan milik berupa manfaat yang dibolehkan untuk selamanya dengan harga berupa benda yang bernilai.

Dengan istilah “barter/tukar”, dikecualikan hutang. Dan dengan istilah “izin syar’i”, dikecualikan riba. Termasuk di dalam manfaat adalah memberikan milik hak untuk membangun.

Dengan istilah “harga”, dikecualikan ongkos di dalam akad sewa, karena sesungguhnya ujrah / ongkos tidak disebut tsanam/harga.

الْبُيُوْعُ ثَلَاثَةُ أَشْيَاءَ

Jual beli ada tiga perkara. Yang pertama adalah

بَيْعُ عَيْنٍ مُشَاهَدَةٍ

menjual barang yang terlihat, maksudnya ada wujudnya,

فَجَائِزٌ

maka hukumnya boleh, ketika syarat-syaratnya terpenuhi, yaitu mabi’ (barang yang dijual) berupa barang yang suci, memiliki manfaat, mampu diserahkan, dan orang yang melakukan transaksi memiliki hak untuk menguasai barang tersebut.

Di dalam akan jual beli harus ada ijab (serah) dan qabul (terima). Yang pertama (ijab) seperti ucapan penjual atau orang yang menempati posisinya, “aku menjual padamu” dan “aku memberikan hak milik padamu dengan harga sekian.”

Yang ke dua (qabul) seperti ucapan pembeli atau orang yang menempati posisinya, “aku membelinya”, dan ucapan, “aku menerima kepemilikan” dan kata-kata yang semakna dengan keduanya.

Terjemahan Kitab Fathul Qorib Bab Jual Beli

(Gambar : Islampos.com)

Yang kedua dari tiga macamnya jual beli adalah

بَيْعُ شَيْئٍ مَوْصُوْفٍ فِيْ الذِّمَةِ

menjual barang yang diberi sifat yang masih menjadi tanggungan. Dan bentuk ini disebut dengan akad salam.

فَجَائِزٌ إِذَا وُجِدَتْ

Maka hukumnya boleh ketika telah ditemukan di dalam akad salam tersebut

الصِّفَةُ عَلَى مَا وُصِفَ بِهِ

sifat-sifat yang digunakan untuk mensifati, yaitu sifat-sifat akad salam yang akan dijelaskan di fasal “Salam”.

Bentuk yang ke tiga adalah

بَيْعُ عَيْنٍ غَائِبَةٍ لَمْ تُشَاهَدْ

menjual barang samar yang tidak terlihat oleh kedua orang yang melakukan akad.

فَلَا يَجُوْزُ

Maka tidak boleh menjual barang tersebut.

Yang dimaksud dengan boleh di dalam ke tiga bentuk ini adalah sah. Sesungguhnya perkataan mushannif, “tidak terlihat”, menunjukkan bahwa sesungguhnya jika barang yang akan dijual sudah dilihat kemudian tidak ada saat akad berlangsung, maka hukumnya diperbolehkan, akan tetapi hal ini bila terjadi pada barang yang biasanya tidak sampai berubah pada masa di antara melihat dan membelinya.

وَيَصِحُّ بَيْعُ كُلِّ طَاهِرٍ مُنْتَفَعٍ بِهِ مَمْلُوْكٍ

Hukumnya sah menjual setiap barang yang suci, memiliki manfaat dan dimiliki.
Mushannif menjelaskan mafhum dari perkara-perkara ini di dalam perkataan beliau,

وَلَا يَصِحُّ بَيْعُ عَيْنٍ نَجِسَةٍ

Tidak sah menjual barang najis dan barang yang terkena najis seperti arak, minyak dan cuka yang terkena najis dan sesamanya yaitu barang-barang yang tidak mungkin untuk disucikan lagi.

وَلَامَا لَا مَنْفَعَةَ فِيْهِ

Tidak sah menjual barang yang tidak ada manfaatnya seperti kalajengking, semut, binatang buas yang tidak bermanfaat.
 
Terima kasih sudah membaca info atau soal fathul qorib bab jual beli atau kitab fathul qorib bab buyu'. Pasal selanjutnya baca terjemahan kitab fathul qorib bab riba

Baca juga :
Bagi Sobat yang sedang mencari produk terkait Kitab Fathul Qorib, bisa dilihat di sini

BACA JUGA : 7 Rekomendasi Kitab Fathul Qorib


2 Komentar untuk "Terjemahan Kitab Fathul Qorib Bab Jual Beli atau Buyu' (Matan Taqrib)"

Sangat baik untuk menambah khazanah pengetahuan pelajar atau santri sebakai bekal keilmuan untuk di amalkan

Terima kasih telah berkunjung ke blog ini. Semoga bermanfaat.

Back To Top