Makna Kitab Kuning Fathul Qorib (Fathul Qarib) Terjemahan

Terjemahan Syarah Kitab Fathul Qorib Bab Zakat (Matan Taqrib)


Untuk belajar menelaah terjemahan Kitab Fathul Qorib bab zakat dan zakat fitrah atau kitab matan Taqrib bab zakat, silahkan buka kitabnya halaman 22 - 25.

 (كتاب الزكاة)

Kitab ini menjelaskan hukum zakat. Zakat secara bahasa adalah berkembang, dan secara syara’ adalah nama harta tertentu yang diambil dari harta tertentu dengan cara tertentu dan diberikan pada golongan tertentu.

تَجِبُ الزَّكَاةُ فِيْ خَمْسَةِ أَشْيَاءَ

Zakat wajib dilakukan di dalam lima perkara.

وَهِيَ الْمَوَاشِيْ

Lima perkara tersebut adalah hewan ternak.
Seandainya mushannif mengungkapkan dengan bahasa “نَّعَمِ”, maka hal itu lebih baik karena bahasa “نَّعَمِ” itu lebih khusus cakupannya daripada bahasa “مَوَاشِيْ ”, dan pembahasan di sini adalah di dalam binatang ternak yang lebih khusus.

وَالْأَثْمَانُ

Dan atsman. Yang dikehendaki dengan ثْمَانُ adalah emas dan perak.

وَالزُّرُوْعُ

Dan zuru’ (hasil pertanian). Yang dikehendaki dengan زُّرُوْعُ adalah bahan penguat.

وَالثِّمَارُ وَعُرُوْضُ التِّجَارَةِ

Dan buah-buahan dan barang dagangan. Masing-masing dari kelimanya akan dijelaskan secara terperinci.

فَأَمَّا الْمَوَاشِي فَتَجِبُ الزَّكَاةُ فِيْ ثَلَاثَةِ أَجْنَاسٍ مِنْهَا وَهِيَ الْإِبِلُ وَالْبَقَرُ وَالْغَنَمُ

Adapun binatang ternak, maka wajib zakat di dalam tiga jenis, diantaranya onta, sapi dan kambing.
Maka tidak wajib zakat untuk kuda, hewan pekerja dan seumpma binatang hasil perkawinan kambing dan kijang.

وَشَرَائِطُ وُجُوْبِهَا سِتَّةُ أَشْيَاءَ

Syarat wajib zakat ternak ada enam perkara. 
Dalam sebagian redaksi matan diungkapkan dengan bahasa “سِتُّ خِصَالٍ”.

الإِسْلَامُ

Yaitu Islam, maka zakat tidak wajib bagi orang kafir asli. Adapun orang murtad, maka menurut pendapat yang shahih sesungguhnya hartanya dipending dulu. Jika kembali masuk Islam, maka baginya wajib mengeluarkan zakat. Dan jika tidak, maka tidak wajib.

وَالْحُرِّيَّةُ

Dan merdeka, maka zakat tidak wajib bagi seorang budak. Adapun budak muba’ad, maka baginya wajib mengeluarkan zakat dari harta yang ia miliki dengan sebagian dirinya yang merdeka.

وَالْمِلْكُ التَّامُ

Dan kepemilikan sempurna. Adapun kepemilikan yang lemah, tidak wajib untuk dizakati seperti barang yang di beli namun belum diterima, maka tidak wajib dikeluarkan zakatnya, sebagaimana indikasi dari ungkapan mushannif yang mengikut pada qaul qadim. Namun menurut qaul jadid, wajib mengeluarkan zakat.

وَالنِّصَابُ وَالْحَوْلُ

Sudah mencapai nishab dan setahun. Kalau masing-masing kurang dari batas tersebut, maka tidak wajib zakat.

وَالسَّوْمُ

dan Saum, yaitu digembalakan di rumput yang mubah. Seandainya binatang ternak tersebut diberi makan dalam jangka waktu lebih lama dalam setahun, maka tidak wajib dikeluarkan zakatnya. Jika binatang ternak tersebut diberi makan selama setengah tahun atau kurang, dengan kadar makanan yang mana ternak tersebut bisa hidup tanpa makanan tersebut tanpa mengalami madhorot yang terlihat jelas, maka wajib dikeluarkan zakatnya. Jika tidak, maka tidak wajib dikeluarkan zakatnya.

 وَأَمَّا الْأَثْمَانُ فَشَيْآنِ:الذَّهَبُ وَالْفِضَّةُ

Adapun atsman, maka pada dua barang yaitu emas dan perak, baik yang sudah dicetak atau tidak. Dan nishabnya akan dijelaskan nanti.

وَشَرَائِطُ وُجُوْبِ الزَّكَاةِ فِيْهَا

Syarat-syarat wajib zakat di dalam atsman

خَمْسَةُ أَشْيَاءَ الإِسْلَامُ وَالْحُرِّيَّةُ وَالْمِلْكُ التَّامُ وَالنِّصَابُ وَالْحَوْلُ

ada lima perkara, yaitu Islam, merdeka, milik sempurna, nishab dan mencapai satu tahun. Dan semuanya akan dijelaskan nanti.

وَأَمَّا الزُّرُوْعُ

Adapun az zuru’,
Yang dikehendaki oleh mushannif dengan az zuru’ adalah bahan makanan penguat badan, yaitu berupa gandum putih, gandum merah, kedelai, dan beras, begitu juga bahan makanan penguat badan yang dikonsumsi dalam keadaan normal seperti jagung dan kacang.

فَتَجِبُ الزَّكَاةُ فِيْهَا بِثَلَاثَةِ شَرَائِطَ

maka wajib mengeluarkan zakatnya dengan tiga syarat. 

أَنْ يَكُوْنَ مِمَّا يَزْرَعُهُ

Yaitu hasil pertanian tersebut termasuk tanaman yang ditanam

الآدَمِيُّوْنَ

oleh anak Adam.
Jika tumbuh dengan sendirinya sebab terbawa air atau angin, maka tidak wajib dikeluarkan zakatnya.

وَأَنْ يَكُوْنَ قُوْتًا مُدَخَّرًا

dan termasuk bahan yang kuat disimpan.
Telah dijelaskan pengertian “bahan makananan penguat badan”. Dengan istilah “penguat badan”, maka dikecualikan hasil pertanian yang tidak termasuk makanan penguat badan, yaitu berupa tanaman bumbu seperti tanaman al kammun.

وَأَنْ يَكُوْنَ نِصَابًا وَهُوَ خَمْسَةُ أَوْسُقٍ لَاقِشْرَ عَلَيْهَا

dan harus mencapai satu nishab, yaitu lima wasaq tanpa kulit.
Di dalam sebagian redaksi menggunakan bahasa ”وَأَنْ يَكُوْنَ خَمْسَةَ أَوْسُقٍ” dengan tidak menyertakan lafadz “نِصَابٍ”.

وَأَمَّا الثِّمَارُ فَتَجِبُ الزَّكَاةُ فِيْ شَيْئَيْنِ مِنْهَا

Adapun buah-buahan, maka yang wajib dizakati adalah dua. Keduanya adalah 

ثَمْرَةِ النَّحْلِ وَثَمْرَةِ الْكَرَمِ

buah kurma dan buah anggur. Yang dikehendaki dengan kedua buah ini adalah kurma kering dan anggur kering.

وَشَرَائِطُ وُجُوْبِ الزَّكَاةِ فِيْهَا

Syarat-syarat wajib zakat di dalam buah-buahan

أَرْبَعَةُ أَشْيَاءَ: الْإِسْلَامُ وَالْحُرِّيِّةُ وَالْمِلْكُ التَّامُ وَالنِّصَابُ

ada empat perkara : yaitu Islam, merdeka, milik sempurna dan nishab.
Ketika salah satu dari syarat-syarat tersebut tidak ada, maka tidak ada kewajiban untuk mengeluarkan zakat.

وَأَمَّا عُرُوْضُ التِّجَارَةِ فَتَجِبُ الزَّكَاةُ فِيْهَا بِالشُّرُوْطِ الْمَذْكُوْرَةِ

Adapun barang dagangan, maka wajib dizakati dengan syarat-syarat yang telah disebutkan

فِيْ الْأَثْمَانِ

di dalam zakat emas perak
Dagang adalah memutar balik harta karena tujuan mencari laba.

فَصْلٌ وَأَوَّلُ نِصَابِ الْإِبِلِ خَمْسٌ: وَفِيْهَا شَاةٌ

Fasal. Adapun permulaan nishab onta adalah lima ekor, dan wajib mengeluarkan satu ekor kambing, maksudnya kambing جَذْعَةُ ضَأْنٍ yang telah berusia satu tahun dan menginjak usia dua tahun, atau kambing ثَنِيَةُ مَعْزٍ yang telah berusia dua tahun dan menginjak usia tiga tahun.

وَفِيْ عَشْرٍ شَاتَّانِ وَفِيْ خَمْسَةَ عَشَرَ ثَلَاثُ شِيَاهٍ وَفِيْ عِشْرِيْنَ أَرْبَعُ شِيَاهٍ وَفِيْ خَمْسٍ وَعِشْرِيْنَ بِنْتُ مَخَاضٍ مِنَ الْإِبِلِ وَفِيْ سِتٍّ وَثَلَاثِيْنَ بِنْتُ لَبُوْنٍ وَفِيْ سِتٍّ وَ أَرْبَعِيْنَ حِقَّةٌ وَفِيْ إِحْدَى وَسِتِّيْنَ جَذْعَةٌ وَفِيْ سِتٍّ وَسَبْعِيْنَ بِنْتَالَبُوْنٍ وِفِيْ إِحْدَى وَ تِسْعِيْنَ حِقَّتَانِ وَفِيْ مِائَةٍ وَإِحْدَى وَعِشْرِيْنَ ثَلَاثُ بَنَاتِ لَبُوْنٍ

Di dalam sepuluh ekor, wajib mengeluarkan dua kambing. Di dalam lima belas ekor, wajib mengeluarkan tiga ekor kambing. Di dalam dua puluh ekor, wajib mengeluarkan empat ekor kambing. Di dalam dua puluh lima ekor, wajib mengeluarkan satu ekor onta بِنْتُ الْمَخَاضِ. Di dalam tiga puluh enam ekor, wajib mengeluarkan satu ekor بِنْتُ لَبُوْنٍ. Di dalam empat puluh enam ekor, wajib mengeluarkan satu ekor onta حِقَّةُ . Di dalam enam puluh satu ekor, wajib mengeluarkan satu ekor onta جَذْعَةُ. Di dalam tujuh puluh enam ekor onta, mengeluarkan dua ekor onta بِنْتُ لَبُوْنٍ. Di dalam sembilan puluh satu ekor onta, wajib mengeluarkan dua ekor onta حِقَّةُ. Dan di dalam seratus dua puluh satu ekor onta, wajib mengeluarkan tiga ekor onta بِنْتُ لَبُوْنٍ. dan sampai akhir, itu sudah jelas dan tidak butuh untuk dijelaskan lagi.

بِنْتُ الْمَخَاضِ adalah onta yang berusia satu tahun dan menginjak usia dua tahun. بِنْتُ لَبُوْنٍ adalah onta berusia dua tahun dan menginjak usia tiga tahun. حِقَّةُ adalah onta berusia tiga tahun dan menginjak usia empat tahun. جَذْعَةُ adalah onta berusia empat tahun dan menginjak usia lima tahun.

ثُمَّ فِيْ كُلِّ

kemudian di dalam setiap
maksudnya adalah kemudian setelah bertambah sembilan ekor onta dari jumlah seratus dua puluh satu, dan setelah sembilah ekor tersebut bertambah sepuluh ekor onta lagi sehingga jumlahnya menjadi seratus empat puluh ekor onta, maka hitungannya menjadi pasti, yaitu setiap

أَرْبَعِيْنَ بِنْتَ لَبُوْنٍ وَفِيْ كُلِّ خَمْسِيْنَ حِقَّةً

hitungan empat puluh ekor onta, wajib satu ekor onta بِنْتُ لَبُوْنٍ, dan setiap hitungan lima puluh ekor onta, wajib satu ekor onta حِقَّةُ.

Maka di dalam seratus empat puluh ekor onta, wajib mengeluarkan dua ekor onta حِقَّةُ dan satu ekor onta بِنْتُ لَبُوْنٍ. dan di dalam seratus lima puluh ekor onta, wajib mengeluarkan tiga ekor onta حِقَّةُ dan begitu seterusnya.

فَصْلٌ وَأَوَّلُ نِصَابِ الْبَقَرِ ثَلَاثُوْنَ

Fasal. Adapun permulaan nishab sapi adalah tiga puluh ekor. Dan wajib

وَ فِيْهَا

di dalamnya.
Dalam sebagian redaksi menggunakan bahasa “وَفِيْهِ”.

تَبِيْعٌ

mengeluarkan satu ekor sapi tabi’, yaitu anak sapi yang berusia satu tahun dan menginjak usia dua tahun. Disebut tabi’, yang mempunyai arti yang mengikuti, karena ia mengikuti induknya di tempat pengembalaan. Seandainya mengeluarkan zakat berupa sapi tabi’ betina, maka hal itu lebih mencukupi termasuk cara yang utama.

وَ فِيْ أَرْبَعِيْنَ مُسِنَّةٌ

Dan wajib di dalam empat puluh ekor sapi, mengeluarkan satu ekor sapi musinnah, yaitu sapi yang berusia dua tahun dan menginjak usia tiga tahun. Disebut musinnah karena gigi-giginya sudah sempurna. Seandainya mengeluarkan zakat berupa dua ekor sapi tabi’ dari empat puluh ekor sapi, maka hal itu telah mencukupi menurut pendapat ash shohih.

وَعَلَى هَذَا أَبَدًا فَقِسْ

Dan pada hitungan inilah, samakanlah selama-lamanya. Di dalam seratus dua puluh ekor sapi, wajib mengeluarkan tiga ekor sapi musinnah atau empat ekor sapi tabi’.

فَصْلٌ وَأَوَّلُ نِصَابِ الْغَنَمِ أَرْبَعُوْنَ

Fasal. Adapun permulaan nishab kambing adalah empat puluh ekor.

وَفِيْهَا شَاةٌ جَذْعَةٌ مِنَ الضَّأْنِ أَوْ ثَنِيَةٌ مِنَ الْمَعْزِ

Dan di dalamnya wajib mengeluarkan satu ekor kambing جَذْعَةِ dari jenis kambing domba atau satu ekor kambing ثَّنِيَةُ dari jenis kambing kacang. Dan telah dijelaskan pengertian dari جَذْعَةِ dan ثَّنِيَةُ.

وَفِيْ مِائَةٍ وَإِحْدَى وَعِشْرِيْنَ شَاتَانِ وَفِيْ مِائَتَيْنِ وَوَاحِدَةٌ ثَلَاثُ شِيَاهٍ وَفِيْ أَرْبَعِمِائَةٍ أَرْبَعُ شِيَاهٍ ثُمَّ فِيْ كُلِّ مِائَةٍ شَاةٌ

Di dalam seratus dua puluh satu ekor kambing, wajib mengeluarkan dua ekor kambing. Di dalam dua ratus satu ekor kambing, wajib mengeluarkan tiga ekor kambing. Dan di dalam empat ratus empat ekor kambing, wajib mengeluarkan empat ekor kambing. Kemudian di dalam setiap seratus ekor kambing, wajib menambah satu ekor kambing. Sampai akhir perkataan beliau, itu sudah jelas dan tidak perlu penjelasan lagi.

فَصْلٌ وَالْخَلِيْطَانِ يُزَكِّيَانِ

Fasal. Adapun dua orang yang mencampur hartanya, maka keduanya membayar zakat, dengan membaca kasrah huruf kafnya

زَكَاةَ

dengan hitungan zakat

الْوَاحِدِ

untuk seorang.
Mencampur harta terkadang bisa meringankan pada dua orang yang bersekutu, semisal keduanya memiliki delapan puluh ekor kambing dengan bagian yang sama di antara keduanya, maka keduanya hanya wajib mengeluarkan satu ekor kambing.

Dan terkadang memberatkan pada keduanya, semisal keduanya memiliki empat puluh ekor kambing dengan bagian yang sama di antara keduanya, maka keduanya wajib mengeluarkan zakat satu ekor kambing.

Dan terkadang meringankan pada salah satunya dan memberatkan pada yang lain, seperti keduanya memiliki enam puluh ekor kambing, dengan perincian salah satunya memiliki sepertiganya dan yang lain memiliki dua pertiganya.

Dan terkadang tidak meringankan dan tidak memberatkan, seperti keduanya memiliki dua ratus ekor kambing dengan bagian yang sama di antara keduanya.

Dua orang yang mencampur hartanya itu hanya bisa membayar dengan zakat satu orang

 بِسَبْعِ شَرَائِطَ

dengan memenuhi tujuh syarat.

إِذَا كَانَ

Yaitu ketika,
Dalam sebagian redaksi menggunakan bahasa “إِنْ كَانَ”

الْمُرَاحُ وَاحِدًا

kandangnya menyatu
Lafadz “مُرَاحُ” dengan terbaca dlammah huruf mimnya, adalah tempat binatang ternak di malam hari.

وَالْمَسْرَحُ وَاحِدًا

dan masrahnya satu.
Yang dikehendaki dengan مَسْرَحِ adalah tempat yang digunakan untuk mengumpulkan binatang ternak.

وَالْمَرْعَى وَاحِدًا وَالْفَحْلُ وَاحِدًا

dan tempat mengembalanya dan pengembalanya satu. Dan pejantannya juga menjadi satu, maksudnya jika binatang ternaknya satu macam. Jika macamnya berbeda seperti kambing domba dan kambing kacang, maka diperkenankan masing-masing dari kedua orang tersebut memiliki pejantan sendiri-sendiri yang akan mengawini ternaknya.

وَالْمَشْرَبُ

dan masyrabnya, yaitu tempat minum ternaknya seperti sumber, sungai atau yang lain.

وَاحِدًا

menyatu

وَالْحَالِبُ وَاحِدًا

dan tukang perah susunya satu.
Ada dua pendapat dalam permasalahan ini Dan pendapat al ashah, tidak mensyaratkan tukang perah susu harus jadi satu. Begitu juga مِحْلَبُ, dengan terbaca kasrah huruf mimnya, harus jadi satu, yaitu wadah yang digunakan untuk memerah susu.

وَمَوْضِعُ الْحَلَبِ وَاحِدًا

dan tempat memerah susunya juga harus jadi satu.
Imam an Nawawi menghikayahkan pembacaan sukun huruf lamnya lafadz “al halab”, yaitu nama susu yang diperah. Dan digunakan dengan arti makna masdarnya. Sebagian ulama’ berkata bahwa itulah yang dikehendaki di sini.

fathul qorib bab zakat emas dan perak


فَصْلٌ وَنِصَابُ الذَّهَبِ عِشْرُوْنَ مِثْقَالًا

Fasal - Adapun nishab emas adalah dua puluh mitsqal dengan hitungan secara pasti dengan timbangan negara Makkah. Satu mitsqal adalah satu lebih tiga sepertujuh dirham.

وَفِيْهِ

Di dalam satu nishab emas

رُبُعُ الْعُشُرِ وَهُوَ نِصْفُ مِثْقَالٍ

wajib mengeluarkan zakat seperempat sepersepuluh, yaitu setengah mitsqal.

وَفِيْمَا زَادَ

Dan di dalam jumlah emas yang lebih dari dua puluh misqal,

بِحِسَابِهِ

maka sesuai dengan prosentasenya walaupun lebihannya hanya sedikit.

وَنِصَابُ الْوَرِقِ

Dan adapun nishabnya perak.

مِائَتَا دِرْهَمٍ

adalah dua ratus dirham

وَفِيْهِ رُبُعُ الْعُشُرِ وَهُوَ خَمْسَةُ دَرَاهِمَ

Di dalam nishab ini wajib mengeluarkan seperempat sepersepuluhnya, yaitu lima dirham.

وَفِيْمَا زَادَ

Dan di dalam lebihan dari dua ratus dirham

بِحِسَابِهِ

maka sesuai dengan hitungannya, walaupun tambahannya hanya sedikit.
Dan tidak ada kewajiban zakat di dalam benda campuran dari emas atau perak kecuali kadar murninya telah mencapai satu nishab.

وَلَا يَجِبُ فِي الْحُلِيِّ الْمُبَاحِ زَكَاةٌ

Tidak ada kewajiban zakat di dalam perhiasan yang boleh untuk digunakan.
Adapun perhiasan yang diharamkan seperti gelang tangan dan gelang kaki yang digunakan oleh orang laki-laki dan khuntsa, maka wajib dikeluarkan zakatnya.

kitab matan taqrib bab zakat

Gambar : ilovezakat.id

fathul qorib bab zakat pertanian


فَصْلٌ وَنِصَابُ الزُّرُوْعِ وَالثِّمَارِ خَمْسَةُ أَوْسُقٍ

Fasal - Adapun nishab hasil pertanian dan buah-buahan adalah lima wasaq.
أَوْسُقٍ berasal dari lafadz وَسَقِ yang merupakan masdar yang maknanya mengumpulkan, karena sesungguhnya وَسَقِ mengumpulkan beberapa sho’.

وَهِيَ

Lima wasaq itu

أَلْفٌ وَسِتُّمِائَةِ رِطْلٍ بِالْعِرَاقِيِّ

adalah seribu enam ratus kati Iraq. Di dalam sebagian redaksi menggunakan kata “بَغْدَادِيِّ”.

وَمَا زَادَ فَبِحِسَابِهِ

Dan untuk lebihan dari kadar tersebut disesuaikan dengan hitungannya.
Satu kati Baghdad, menurut Imam Nawawi adalah seratus dua puluh dirham lebih empat sepertujuh dirham.

وَفِيْهَا

Di dalam hasil pertanian dan buah-buahan,

إِنْ سُقِيَتْ بِمَاءِ السَّمَاءِ

jika diairi dengan air langit, yaitu air hujan dan sesamanya seperti air salju,

أَوِ السَّيْحِ

atau dengan air banjir yaitu air yang mengalir di atas permukaan bumi sebab sungai penuh sehingga air naik ke permukaan hingga mengairi tanaman tersebut.

الْعُشُرُ

wajib mengeluarkan zakat sepersepuluhnya

وَإِنْ سُقِيَتْ بِدَوْلَابٍ

Jika diairi dengan daulab, yaitu alat yang diputar-putar oleh binatang,

أَوْبِنَضْحٍ

atau diairi dengan menimba air dari sungai atau sumur dengan menggunakan binatang seperti onta atau sapi,

نِصْفُ الْعُشُرِ

maka wajib mengeluarkan zakat setengah sepersepuluhnya
Dan di dalam hasil pertanian dan buah-buahan yang diairi dengan air hujan dan daulab semisal dengan kadar waktu yang sama, maka wajib mengeluarkan zakat tiga seperempat sepersepuluh dari jumlah keseluruhan.

فَصْلٌ وَتُقَوَّمُ عُرُوْضُ التِّجَارَةِ عِنْدَ آخِرِ الْحَوْلِ بِمَا اشْتُرِيَتْ بِهِ

Fasal - Adapun harta dagangan itu dikalkulasi di akhir tahun dengan menggunakan apa yang digunakan untuk membeli harta itu, apakah modal harta dagangan itu mencapai satu nishab ataupun tidak. Jika hasil kalkulasi harta dagangan di akhir tahun mencapai satu nishab, maka wajib mengeluarkan zakatnya. Jika tidak, maka tidak wajib zakat.

وَيُخْرَجُ مِنْ ذَلِكَ
Dan dikeluarkan dari jumlah tersebut, setelah kalkulasi harta dagangan mencapai satu nishab,

رُبُعُ الْعُشُرِ

seperempat sepersepuluhnya.

وَمَا اسْتُخْرِجُ مِنْ مَعَادِنِ الذَّهَبِ وَالْفِضَّةِ يُخْرَجُ مِنْهُ

Dan harta yang diambil dari tambang emas dan perak maka wajib mengeluarkan zakat jika mencapai satu nishab.

رُبُعُ الْعُشُرِ فِي الْحَالِ

seperempat sepersepuluh dari hasil tersebut seketika, jika orang yang mengambil tambang tersebut termasuk golongan yang wajib zakat.

Lafadz لْمَعَادِنُ adalah bentuk jama’ dari lafadz مَعْدَنٍ dengan terbaca fathah atau kasrah huruf dalnya, adalah nama bagi tempat barang tambang yang diciptakan oleh Allah Swt, baik berupa lahan مَوَاتٍ  atau berstatus milik.

وَمَا يُوْجَدُ مِنَ الرِّكَازِ

Harta yang ditemukan dari harta rikaz, yaitu harta pendaman peninggalan zaman jahiliyah, yaitu keadaan orang-orang arab sebelum Islam, yaitu bodoh kepada Allah, Rosul-Nya dan syareat-syareat Islam

فَفِيْهِ

maka dari rikaz itu 

الْخُمُسُ

wajib mengeluarkan seperlimanya
Seperlima tersebut ditasharrufkan sesuai pentasyarufan zakat menurut qaul masyhur. Dan menurut muqabil masyhur (pendapat pembanding masyhur) bahwa sesungguhnya seperlima tersebut diserahkan kepada golongan yang berhak menerima seperlima yang disebutkan di dalam ayat fai’.

Kitab Fathul Qorib Bab Zakat Fitrah


فَصْلٌ وَتَجِبُ زَكَاةُ الْفِطْرِ

Fasal - Wajib mengeluarkan zakat fitrah 
Zakat fitrah diungkapkan dengan bahasa “زَكَاةُ الْفِطْرَةِ” maksudnya zakat badan.

بِثَلَاثَةِ أَشْيَاءِ

dengan tiga syarat. 

الْإِسْلَامِ

yakni Islam. Maka tidak wajib membayar zakat fitrah bagi orang kafir asli kecuali untuk budak dari kafir itu dan keluarganya yang beragama Islam.

وَبِغُرُوْبِ الشَّمْسِ مِنْ آخِرِ يَوْمٍ مِنْ شَهْرِ رَمَضَانَ

dan sebab terbenamnya matahari di hari terakhir bulan Romadlon.
Kalau demikian, maka wajib membayar zakat fitrah dari orang yang meninggal dunia setelah terbenamnya matahari, tidak dari anak yang dilahirkan setelah terbenamnya matahari.

وَوُجُوْدِ الْفَضْلِ

dan adannya kelebihan, yaitu seseorang memiliki lebihan

عَنْ قُوْتِهِ وَقُوْتِ عِيَالِهِ فِيْ ذَلِكَ الْيَوْمِ

dari bahan makanan untuk dirinya sendiri dan keluarganya di hari tersebut, maksudnya siang harinya hari raya Idul Fitri, begitu juga untuk malam harinya.

وَيُزَكِّي

Seseorang wajib mengeluarkan zakat

عَنْ نَفْسِهِ وَعَمَنْ تَلْزَمُهُ نَفَقَتُهُ مِنَ الْمُسْلِمِيْنَ

untuk dirinya sendiri dan orang-orang yang wajib ia nafkahi yang beragama Islam.
Maka bagi orang muslim tidak wajib mengeluarkan zakat fitrah untuk budak, kerabat dan istrinya yang beragama kafir, walaupun wajib ia nafkahi. Ketika seseorang wajib membayar zakat fitrah, maka ia harus mengeluarkan

صَاعًا مِنْ قُوْتِ بَلَدِهِ

satu sha’ makanan pokok daerahnya, jika ia adalah orang yang bertempat tinggal di suatu negara. Jika di daerahnya terdapat beberapa makanan pokok, namun ada sebagiannya yang lebih dominan, maka wajib mengeluarkan dari jenis sebagian makanan tersebut.

Seandainya seseorang bertempat tinggal di hutan yang tidak memiliki makanan pokok, maka ia wajib mengeluarkan zakat berupa makanan pokok daerah yang terdekat darinya.

Orang yang tidak memiliki lebihan satu sho’, akan tetapi hanya sebagian sho’ saja, maka ia wajib mengeluarkan sebagian tersebut.

وَقَدْرُهُ

Ukuran satu sho’

خَمْسَةُ أَرْطَالٍ وَثُلُثٌ بِالْعِرَاقِيِّ

adalah lima kati lebih sepertiga kati Iraq. Kati Iraq telah dijelaskan di dalam bab “نِصَابِ الزُّرُوْعِ”.

فَصْلٌ وَتُدْفَعُ الزَّكَاةُ إِلَى الْأَصْنَافِ الثَّمَانِيَةِ الَّذِيْنَ ذَكَرَهُمُ اللهُ فِيْ كِتَابِهِ الْعَزِيْزِ فِيْ قَوْلِهِ تَعَالَى إِنَّمَا الصَّدَقَاتُ لِلْفُقُرَاءِ وَالْمَسَاكِيْنِ وَالْعَامِلِيْنَ عَلَيْهَا وَالْمُؤَلَّفَةِ قُلُوْبُهُمْ وَفِي الرِّقَابِ وَالْغَارِمِيْنَ وَفِيْ سَبِيْلِ اللهِ وَابْنِ السَّبِيْلِ

Fasal - Zakat diberikan kepada delapan golongan yang telah disebutkan oleh Allah Swt di dalam kitab-Nya yang mulia di dalam firman-Nya, “Shadaqah hanyalah hak orang-orang fakir, orang-orang miskin, amilin, orang-orang yang di lulutkan hatinya, budak, gharim, sabilillah, ibn sabil”

Firman Allah Swt ini telah jelas dan tidak perlu untuk dijelaskan lagi kecuali penjelasan untuk mengetahui golongan-golongan tersebut.

Maka orang yang faqir di dalam zakat adalah orang yang tidak memiliki harta dan tidak memiliki pekerjaan yang bisa mencukupi kebutuhannya. Adapun orang yang faqir di dalam pembahasan araya, maka dia adalah orang yang tidak memiliki uang.

Miskin adalah orang yang memiliki harta atau pekerjaan, masing-masing dari keduanya sudah agak mencukupi tapi masih kurang, seperti orang yang membutuhkan sepuluh dirham namun dia hanya memiliki tujuh dirham.

Amil adalah orang yang dipekerjakan oleh imam untuk mengambil sedekah dan menyerahkan pada orang-orang yang berhak menerimanya.

Mualaf qulubuhum, golongan ini ada empat bagian. Yang ke satu adalah muallaf muslimin, yaitu orang yang baru masuk Islam dan niatnya masih lemah di dalam Islam, maka ia dilunakkan dengan memberikan zakat padanya. Untuk bagian-bagian yang lain dijelaskan di dalam kitab-kitab yang luas pembahasannya.

Adapun riqab, mereka adalah budak-budak mukatab yang melakukan akad kitabah yang sah. Sedangkan budak mukatab yang melakukan akad kitabah yang tidak sah, maka ia tidak diberi bagian budak-budak mukatab.

Gharim ada tiga bagian. Yang ke satunya adalah orang yang hutang untuk meredam fitnah di antara dua golongan dalam masalah orang yang terbunuh dan tidak jelas pembunuhnya, maka ia menanggung hutang sebab itu semua.

Maka hutangnya dilunasi dari bagian gharimin, baik ia adalah orang yang kaya atau fakir. Gharim hanya bisa diberi bagian ketika hutangnya masih ada. Jika ia telah melunasi hutang dari hartanya sendiri atau telah memberikan hartanya sejak awal, maka ia tidak diberi dari bagian gharimin. Untuk bagian gharimin yang lainnya dijelaskan di dalam kitab-kitab yang luas pembahasannya.

Adapun sabilillah, maka mereka adalah para pejuang yang tidak memiliki bagian pasti di dalam buku besar negara, bahkan mereka berjihad suka rela hanya karena Allah Swt.

Adapun ibn sabil, maka dia adalah orang yang melakukan perjalanan dari daerah yang sedang memproses zakat, atau melewatinya. Ibn sabil disyaratkan harus dalam keadaan membutuhkan dan tidak melakukan kemaksiatan.

وَإلَى مَنْ يُوْجَدُ مِنْهُمْ

Dan di berikan pada orang-orang yang di temukan dari kedelapan golongan
Memberi isyarah bahwa sesungguhnya ketika sebagian golongan tidak ada dan yang ada hanya sebagian saja, maka zakat diserahkan pada golongan yang ada. Jika semuanya tidak ada, maka zakat disimpan dulu hingga semuanya atau sebagian golongan telah ditemukan.

وَلَا يَقْتَصِرُ

Tidak boleh meringkas di dalam menyerahkan zakat

عَلَى أَقَلَّ مِنْ ثَلَاثَةٍ مِنْ كُلِّ صِنْفٍ

pada orang yang kurang dari tiga orang dari setiap golongan dari kedelapan golongan tersebut.

إِلَّا الْعَامِلَ

Kecuali amil, maka sesungguhnya amil bisa saja hanya satu orang jika memang sudah mencukupi kebutuhan. Jika zakat hanya diberikan pada dua orang dari setiap golongan, maka wajib memberi ganti rugi dengan minimal barang yang berharga pada orang ketiga. Ada yang berpendapat, bahwa orang ketiga diberi ganti rugi sepertiga dari yang telah diberikan pada dua orang tersebut.

وَخَمْسَةٌ لَا يَجُوْزُ دَفْعُهَا

Ada lima golongan yang tidak diperkenankan memberikan zakat

إِلَيْهِمُ

pada mereka.

الْغَنِيُّ بِمَالٍ أَوْ كَسْبٍ وَالْعَبْدُ

Yaitu orang yang kaya dengan harta atau pekerjaan, dan budak.

وَبَنُوْ هَاشِمٍ وَبَنُوْ الْمُطَلِّبِ

dan Bani Hasyim, dan Bani Muthallib, apakah mereka tidak mau menerima haknya dari bagian khumusil khumus, ataupun mau menerima. Begitu juga budak-budak yang dimerdekakan oleh mereka (Bani Hasyim dan Bani Muthallib), tidak boleh memberikan zakat pada mereka. Masing-masing dari mereka diperkenankan untuk menerima sedekah sunnah menurut qaul masyhur.

وَالْكَافِرُ

Dan orang kafir. Dalam sebagian redaksi menggunakan bahasa, “وَلَا تَصِحُّ لِلْكَافِ " tidak sah memberikan zakat pada orang kafir.

وَمَنْ تَلْزَمُ الْمُزَكِّيَ نَفَقَتُهُ لَايَدْفَعُهَا

Orang yang wajib dinafkahi oleh orang yang mengeluarkan zakat, maka ia tidak boleh memberikan zakat 

إِلَيْهِمْ بِاسْمِ الْفُقَرَاءِ وَالْمَسَاكِيْنِ

pada mereka (orang-orang yang dinafkahi) atas nama orang-orang fakir dan miskin.
Dan boleh memberikan zakat pada mereka dengan status semisal mereka adalah para pejuang atau gharim.

Selanjutnya baca fasal Kitab Puasa.

Demikian bab zakat kitab fathul qorib, baca juga :

BACA JUGA : 7 Rekomendasi Kitab Fathul Qorib


0 Komentar untuk "Terjemahan Syarah Kitab Fathul Qorib Bab Zakat (Matan Taqrib)"

Back To Top