Kali ini Kami adan menuliskan terjemahan Kitab Fathul Qorib bab luqathah yang bisa Sobat baca di kitab aslinya halaman 40.
فَصْلٌ
Fasal menjelaskan hukum-hukum luqathah. Makna luqathah secara syara’ adalah harta yang tersia-sia dari pemiliknya sebab jatuh, lupa dan sesamanya.
وَإِذَا وَجَدَ
Ketika ada seseorang menemukan, baik baligh atau belum, muslim atau bukan, fasiq ataupun tidak,
لُقَطَةً فِيْ مَوَاتٍ أَوْ طَرِيْقٍ فَلَهُ أَخْذُهَا وَتَرْكُهَا
barang temuan di bumi mawat ataupun di jalan, maka bagi dia diperkenankan mengambil atau membiarkannya. Dan tetapi
أَخْذُهَا أَوْلَى مِنْ تَرْكِهَا إِنْ كَانَ
mengambilnya lebih utama daripada membiarkannya, jika keadaan orang yang mengambilnya
عَلَى ثِقَّةٍ مِنَ الْقِيَامِ بِهَا
percaya bahwa dia bisa menjaganya.
Seandainya ia membiarkannya tanpa mengambil / memegangnya sama sekali, maka ia tidak memiliki tanggungan apa-apa. Tidak wajib mengangkat saksi atas barang temuan baik karena untuk dimiliki ataupun hanya untuk dijaga.
Bagi seorang qadli harus mengambil barang temuan dari orang yang fasiq dan menyerahkannya pada orang yang adil.
Pengumuman orang fasiq atas barang temuan tidak bisa dibuat pegangan, bahkan qadli harus menyertakan seorang pengawas yang adil pada orang fasiq tersebut agar bisa mencegahnya dari berhianat pada barang temuan tersebut.
Seorang wali harus mengambil barang temuan dari tangan anak kecil dan mengumumkannya. Kemudian setelah mengumumkan, wali berhak mengambil kepemilikan barang temuan tersebut untuk si anak kecil, jika ia melihat ada maslahah dalam mengambil kepemilikan barang temuan tersebut untuk si anak kecil.
وَإِذَا أَخَذَهَا
Dan ketika seseorang mengambil barang temuan,
وَجَبَ عَلَيْهِ أَنْ يَعْرِفَ
maka wajib bagi dia untuk mengetahui pada barang temuan tersebut setelah mengambilnya
سِتَّةَ أَشْيَاءَ
enam perkara.
وِعَاءَهَا
Yaitu wadahnya, apakah dari kulit atau kain semisal.
وَعِفَاصَهَا
dan ifash-nya, yaitu yang bermakna wadah.
وَوِكَاءَهَا
dan talinya. Lafadz “وِكَاءَ’” dengan dibaca panjang. Wika’ adalah tali yang digunakan untuk mengikat barang temuan tersebut.
وَجِنْسَهَا
dan jenisnya, dari emas atau perak.
وَعَدَدَهَا وَوَزْنَهَا
dan jumlahnya dan timbangannya.
وَ أَنْ يَحْفَظَهَا
dan menjaganya, merupakan kewajiban
فِيْ حِرْزِ مِثْلِهَا
di tempat penyimpan barang sesamanya. Kemudian setelah apa yang telah dijelaskan tersebut,
إِذَا أَرَادَ
ketika penemu ingin
تَمَلُّكَهَا عَرَّفَهَا
memiliki barang tersebut, maka wajib baginya mengumumkan
سَنَةً عَلَى أَبْوَابِ الْمَسَاجِدِ
selama setahun di pintu-pintu masjid saat orang-orang keluar habis sholat berjama’ah.
وَفِيْ الْمَوْضِعِ الَّذِيْ وَجَدَهَا فِيْهِ
Dan di tempat ia menemukan barang tersebut. Di pasar-pasar dan semacamnya yaitu tempat-tempat berkumpulnya manusia.
Mengumumkan itu disesuaikan dengan kebiasaan, waktu dan tempatnya. Permulaan setahun dihitung sejak waktu mengumumkan, bukan dari waktu menemukan barang tersebut. Tidak wajib mengumumkan selama setahun secara penuh.
Akan tetapi pertama mengumumkan setiap hari dua kali, pagi dan sore tidak malam hari dan tidak pada waktu qailulah (istirahat siang). Setelah itu kemudian mengumumkan setiap minggu satu atau dua kali.
Saat mengumumkan barang temuan, si penemu hanya boleh menyebutkan sebagian dari ciri-ciri barang temuannya. Sehingga, jika ia terlalu banyak menyebutkan ciri-cirinya, maka ia terkena beban untuk menggantinya.
Bagi si penemu tidak wajib mengeluarkan biaya pengumuman jika ia mengambil barang temuan tersebut dengan tujuan menjaganya karena pemiliknya. Bahkan bagi qadli mengambilkan biayanya dari baitulmal atau si penemu hutang biaya tersebut atas nama si pemilik barang.
Jika ia mengambil barang temuan tersebut untuk dimiliki, maka wajib baginya mengumumkan dan wajib mengeluarkan biaya pengumumannya. Baik setelah itu ia memang memilikinya ataupun tidak.
Barang siapa menemukan barang yang remeh, maka ia tidak wajib mengumumkan selama setahun, bahkan cukup mengumumkan dalam selang waktu yang ia sangka bahwa pemiliknya sudah tidak memperdulikan barang tersebut setelah waktu itu.
فَإِنْ لَمْ يَجِدْ صَاحِبَهَا
Kemudian, jika ia tidak menemukan pemiliknya setelah mengumumkannya selama setahun,
كَانَ لَهُ أَنْ يَتَمَلَّكَهَا بِشَرْطِ الضَّمَانِ
maka baginya diperkenankan untuk memiliki barang temuan tersebut dengan syarat akan menggantinya saat pemiliknya sudah ditemukan.
Si penemu tidak bisa langsung memiliki barang temuan tersebut hanya dengan lewatnya masa setahun, bahkan harus ada kata-kata yang menunjukkan pengambilan kepemilikan seperti, “saya mengambil kepemilikan barang temuan ini.”
Jika ia sudah mengambil kepemilikan barang temuan tersebut dan ternyata pemiliknya datang saat barang tersebut masih tetap seperti semula dan keduanya sepakat untuk mengembalikan barang itu atau sepakat mengembalikan gantinya, maka urusannya sudah jelas.
Jika keduanya berbeda pendapat, si pemilik menginginkan barang tersebut dan si penemu ingin pindah pada gantinya, maka yang dikabulkan adalah sang pemilik menurut pendapat al ashah.
Jika barang temuan tersebut rusak setelah diambil kepemilikan oleh si penemu, maka ia wajib mengganti barang sesamanya jika memang barang temuan tersebut berupa barang mitsl.
Atau mengganti harganya jika barang tersebut berupa barang yang memiliki harga, dengan ukuran harga saat mengambil kepemilikan.
Jika barang temuan tersebut menjadi kurang sebab cacat, maka bagi si pemilik diperkenankan mengambilnya beserta ganti rugi dari kekurangan tersebut menurut pendapat al ashah.
وَاللُّقَطَةُ
Barang temuan, dalam sebagian redaksi menggunakan “jumlah barang temuan”,
عَلَى أَرْبَعَةِ أَضْرُبٍ
terbagi menjadi empat macam.
Yang pertama :
مَا يَبْقَى عَلَى الدَّوَامِ
barang yang utuh dalam jangka waktu lama seperti emas dan perak.
فَهَذَا
Maka hal ini, maksudnya keterangan yang sudah lewat yaitu mengumumkan selama setahun dan mengambil kepemilikkan setelah melewati setahun,
حُكْمُهُ
adalah hukumnya, maksudnya hukum barang yang utuh dalam jangka waktu lama.
وَ الثَّانِيْ مَا لَا يَبْقَى
Dan macam yang kedua adalah barang temuan yang tidak tahan lama
كَالطَّعَامِ الرَّطْبِ
seperti makanan basah.
فَهُو
Maka dia, penemu barang tersebut
ُخَيَّرٌ بَيْنَ
diperkenankan memilih antara dua hal.
أَكْلِهِ وَغَرْمِهِ
Memakan dan menggantinya, maksudnya mengganti harganya.
أَوْ بَيْعِهِ وَحِفْظِ ثَمَنِهِ
Atau menjualnya dan menjaga hasil penjualannya hingga jelas siapa pemiliknya.
وَالثَّالِثُ مَا يَبْقَى بِعِلَاجٍ
Dan yang ketiga adalah barang yang tahan lama dengan cara diproses
كَالرُّطَبِ
seperti kurma basah dan anggur basah.
فَيَفْعَلُ مَا فِيْهِ الْمَصْلَحَةُ مِنْ بَيْعِهِ وَحِفْظِ ثَمَنِهِ أَوْ تَخْفِيْفِهِ وَحِفْظِهِ
Maka si penemu melakukan hal yang maslahah, yaitu menjual dan menjaga hasil penjualannya, atau mengeringkan dan menjaganya hingga jelas siapa pemiliknya.
وَ الرَّابِعُ مَا يَحْتَاجُ إِلَى نَفَقَةٍ كَالْحَيَوَانِ وَهُوَ ضَرْبَانِ
Dan yang ke empat adalah barang temuan yang butuh nafkah
seperti binatang. Dan bagian ini ada dua macam, Yang pertama :
حَيَوَانٌ لَا يَمْتَنِعُ بِنَفْسِهِ
binatang yang tidak bisa menjaga diri dari binatang pemburu yang kecil, seperti kambing dan anak sapi.
فَهُوَ
Maka bagi dia penemunya
مُخَيَّرٌ
diperkenankan memilih
أَكْلِهِ وَغَرْمِ ثَمَنِهِ أَوْ تَرْكِهِ بَيْنَ
diantara tiga perkara, yakni memakan dan mengganti harganya,
وَالتَّطَوُّعِ بِالْإِنْفَاقِ عَلَيْهِ أَوْ بَيْعِهِ وَحِفْظِ ثَمَنَهِ
membiarkan tidak memakannya dan dan bersedekah dengan memberi nafkah padanya, atau menjual dan menjaga hasil penjualannya hingga jelas siapa pemiliknya. Dan yang kedua adalah
وحَيَوَانٌ يَمْتَنِعُ بِنَفْسِهِ
binatang yang bisa menjaga diri dari binatang-binatang pemburu yang kecil seperti onta dan kuda.
فَإِنْ وَجَدَهُ
Maka, jika si penemu menemukannya
فِيْ الصَّحْرَاءِ تَرَكَهُ
di alam bebas, maka harus membiarkannya, dan haram mengambilnya untuk dimiliki.
Sehingga, seandainya ia mengambilnya untuk dimiliki, maka ia memiliki beban untuk menggantinya (dlamman).
وَإِنْ وَجَدَهُ
Jika si penemu menemukannya
فِيْ الْحَضَرِ فَهُوَ مُخَيَّرٌ بَيْنَ الْأَشْيَاءِ الثَّلَاثَةِ فِيْهِ
di pemukiman, maka ia diperkenankan memiliki di antara tiga hal pada binatang tersebut. Yang dikehendaki adalah tiga hal yang telah dijelaskan dalam permasalahan binatang yang tidak bisa menjaga diri.
BACA JUGA : 7 Rekomendasi Kitab Fathul Qorib
3 Komentar untuk "Terjemahan Kitab Fathul Qorib Bab Luqathah"
Bagus sekali
Terima kasih
Sangat bermanfaat ilmunya
Bagus sekali semoga bermanfaat jazakumullah khoerol jazaaa