Makna Kitab Kuning Fathul Qorib (Fathul Qarib) Terjemahan

Terjemahan Kitab Taqrib Fathul Qorib Bab Sholat Jenazah


Kali ini kita akan belajar memutholaah Kitab Fathul Qorib bab sholat jenazah. Silahkan dibuka kitabnya di sekitaran halaman 21 – 22. Artikel ini khusus membahas sholat jenazah yang merupakan kelanjutan dari bab pengurusan jenazah yang Kami tulis secara terpisah, walaupun dalam kitabnya dalam satu fasal. Tujuannya untuk memudahkan saja.

وَيُكَبِّرُ عَلَيْهِ

Dan membaca takbir saat mensholati mayat

أَرْبَعَ تَكْبِيْرَاتٍ

empat kali beserta takbiratul ihram. Dan seandainya ia melakukan takbir lima kali, maka sholatnya tidak batal. Akan tetapi, seandainya imamnya membaca takbir lima kali, maka ia tidak usah mengikutinya, akan tetapi melakukan salam sendiri atau menanti sang imam dan melakukan salam bersamanya dan ini yang lebih utama.

الْأُوْلَى  يَقْرَأُ الْفَاتِحَةَ بَعْدَ

Dan orang yang sholat jenazah, membaca surat Al Fatihah setelah takbir yang pertama. Dan boleh membaca Al Fatihah setelah takbir selain yang pertama.

الثَّانِيَةِ وَيُصَلِّيْ عَلَى النَّبِيِّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ بَعْدَ

Dan membaca sholawat untuk baginda Nabi saw setelah takbir kedua. Minimal bacaan sholawat untuk baginda Nabi Saw adalah,

 اللهم صَلِّ عَلَى مُحَمَّدٍ

fathul qorib bab sholat jenazah

Gambar : cnnindonesa.com

وَيَدْعُوْ لِلْمَيِّتِ بَعْدَ الثَّالِثَةِ فَيَقُوْلُ

 Dan berdo’a untuk mayat setelah takbir ketiga. Maka ia mengucapkan, minimal doa untuk mayat adalah

اللهم اغْفِرْ لَهُ

ya Allah ampunilah ia, dan doa yang paling sempurna disebutkan di dalam ucapan mushannif di dalam sebagian redaksi matan, yaitu,

اللهم إِنَّ هَذَا عَبْدُكَ وَابْنُ عَبْدَيْكَ خَرَجَ مِنْ رَوْحِ الدُّنْيَا وَسَعَتِهَا وَمَحْبُوْبِهِ وَأَحِبَّائِهِ فِيْهَا إِلَى ظُلْمَةِ الْقَبْرِ وَمَا هُوَ لَاقِيْهِ كَانَ يَشْهَدُ أَنْ لَا إِلَهَ إِلَّا أَنْتَ وَحْدَكَ لَاشَرِيْكَ لَكَ وَأَنَّ مُحَمَّدًا عَبْدُكَ وَرَسُوْلُكَ وَأَنْتَ أَعْلَمُ بِهِ مِنَّا اللهم إِنَّهُ نَزَلَ بِكَ وَأَنْتَ خَبِيْرٌ مَنْزُوْلٌ بِهِ وَأَصْبَحَ فَقِيْرًا إِلَى رَحْمَتِكَ وَأَنْتَ غَنِيٌّ عَنْ عَذَابِهِ وَقَدْ جِئْنَاكَ رَاغِبِيْنَ إِلَيْكَ شُفَعَاءَ لَهُ اللهم إِنْ كَانَ مُحْسِنًا فَزِدْ فِيْ إِحْسَانِهِ وَإِنْ كَانَ مُسِيْئًا فَتَجَاوَزْ عَنْهُ وَلَقِّهِ بِرَحْمَتِكَ رِضَاكَ وَقِهِ فِتْنَةَ الْقَبْرِ وَعَذَابَهُ وَ افْسَحْ لَهُ فِيْ قَبْرِهِ وَجَافِ الْأَرْضَ عَنْ جَنْبَيْهِ وَلَقِّهِ بِرَحْمَتِكَ الْأَمْنَ مِنْ عَذَابِكَ حَتَّى تَبْعَثَهُ آمِنًا إِلَى جَنَّتِكَ بِرَحْمَتِكَ يَا أَرْحَمَ الرَّاحِمِيْنَ

Ya Allah sesungguhnya mayat ini adalah hamba-Mu dan putra dua hamba-Mu. Ia telah keluar dari kesenangan dan keluasan dunia, dari orang yang ia cintai dan para kekasihnya di dunia menuju gelapnya kubur dan apa yang akan ia temui di sana. Ia bersaksi sesungguhnya tidak ada tuhan selain Engkau, hanya Engkau, tidak ada sekutu bagi Engkau, dan sesungguhnya Muhammad adalah hamba dan utusan-Mu. Engkau lebih tahu terhadapnya daripada kami. Ya Allah, sesungguhnya ia telah singgah pada-Mu dan Engkau adalah Tuhan yang disinggahi. Ia telah menjadi orang yang sangat membutuhkan rahmat-Mu dan Engkau tidak butuh untuk meyiksanya. Sesungguhnya kami datang pada-Mu karena mencintai-Mu dan memohonkan syafaat untuknya. Ya Allah, jika ia adalah orang yang berbuat baik, maka tambahkanlah kebaikannya. Dan jika ia adalah orang yang berbuat jelek, maka temukanlah ia pada keridlaan-Mu sebab rahmat-Mu, lindungilah ia dari fitnah dan siksa kubur, luaskanlah ia di dalam kuburnya, renggangkanlah bumi dari kedua lambungnya, dan sebab rahmat-Mu temukanlah padanya rasa aman dari siksa-Mu hingga engkau bangunkan ia dalam keadaan aman menuju surga-Mu, dengan rahmat-Mu wahai Tuhan yang paling pemurah.

وَيَقُوْلُ فِيْ الرَّابِعَةِ

Dan membaca do’a setelah takbir ke empat,

اللهم لَاتَحْرِمْنَا أَجْرَهُ وَلَاتَفْتِنَّا بَعْدَهُ وَاغْفِرْ لَنَا وَلَهُ

ya Allah, janganlah Engkau halangi pahalanya pada kami. Dan janganlah Engkau menfitnah kami setelah ia meninggal. Dan ampunilah kami dan dia

وَيُسَلِّمُ

Dan orang yang mensholati melakukan salam

  الرّابِعَةِ بَعْدَ

setelah takbir ke empat.

Bacaan salam di dalam sholat ini sama seperti bacaan salam di dalam selain sholat jenazah dalam tata cara dan jumlahnya, akan tetapi di sini disunnahkan untuk menambah lafadz

 وَرَحْمَةُ اللهِ وَبَرَكَاتُهُ

Selanjutnya kita meneruskan fasal pengurusan jenazah yakni pemakaman.

وَيُدْفَنُ

Seorang mayat dimakamkan 

فِيْ لَحْدٍ مُسْتَقْبِلَ الْقِبْلَةِ

di dalam lahd (luang landak) dengan menghadap kiblat.

اللَّحْدُ dengan huruf lam yang terbaca fathah dan dlammah, dan huruf ha’ yang terbaca sukun, adalah bagian yang digali di sisi liang kubur bagian bawah di arah kiblat kira-kira seukuran yang bisa memuat dan menutupi mayat.

Mengubur di dalam lahd itu lebih utama daripada mengubur di dalam syiqq jika postur tanahnya keras. Syiqq adalah galian yang berada di bagian tengah liang kubur yang berbentuk seperti selokan air, di bangun kedua sisinya, mayat di letakkan di antara kedua sisi tersebut dan di tutup dengan bata mentah atau sesamanya.

Sebelum dimasukkan, mayat diletakkan di sisi belakang / bagian kaki kubur. Di dalam sebagian redaksi, setelah kata-kata “مُسْتَقْبِلَ الْقِبْلَةِ”, ada tambahan keterangan. Yaitu, 

وَيُسَلُّ مِنْ قِبَلِ رَأْسِهِ

mayat di turunkan ke liang kubur dimulai dari arah kepalanya, maksudnya dimasukkan 

بِرِفْقٍ

dengan cara yang halus tidak kasar.

وَيَقُوْلُ الَّذِيْ يُلْحِدُهُ "بِسْمِ اللهِ وَعَلَى مِلَّةِ رَسُوْلِ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ" وَيُضْطَجَعُ فِيْ الْقَبْرِ بَعْدَ أَنْ يُعَمَّقَ قَامَةً وَبَسْطَةً

Orang yang memasukkan mayat ke liang lahd, sunnah mengucapkan,

"بِسْمِ اللهِ وَعَلَى مِلَّةِ رَسُوْلِ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ"

“dengan menyebut Nama Allah. Dan atas agama Rosulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam”
Dan mayat diletakkan di dalam kubur dengan posisi tidur miring setelah kubur tersebut digali sedalam ukuran orang berdiri dan melambaikan tangan.

Posisi tidur miring tersebut dengan menghadap kiblat dan bertumpuh pada lambung mayat sebelah kanan. Seandainya mayat dikubur dengan posisi membelakangi kiblat atau terlentang, maka wajib digali lagi dan di hadapkan ke arah kiblat, selama mayat tersebut belum berubah.

وَيُسْطَحُ الْقَبْرُ
 
Bentuk kubur tersebut diratakan, tidak dibentuk seperti punuk unta, 

وَلَا يُبْنَى عَلَيْهِ وَلَا يُجَصَّصُ 

tidak dibangun dan tidak di tajshish, maksudnya makruh men-tajshish­ kubur dengan gamping. Jash adalah kapur yang diberi nama dengan gamping.

وَلَا بَأْسَ بِالْبُكَاءِ عَلَى الْمَيِّتِ قَبْلَ الْمَوْتِ وَبَعْدَهُ وَتَرْكُهُ أَوْلَى

Tidak masalah/tidak apa-apa menangisi mayat, sebelum dan setelah meninggal dunia. Namun tidak menangis itu lebih utama. Namun menangisi orang meninggal 

مِنْ غَيْرِ نَوْحٍ

harus tidak sampai teriak-teriak disertai mengeluh 

وَلَا شَقِّ ثَوْبٍ

dan tidak sampai menyobek pakaian.

Dalam sebagian redaksi mengguna-kan bahasa “جَيْبٌ” sebagai ganti “ثَوْبٍ”. Jaib adalah kera baju khamis.

وَيُعَزَّى أَهْلُهُ

Sunnah ta’ziyah kepada keluarga mayat, baik yang kecil, besar, laki-laki, dan yang wanita kecuali wanita yang muda. Maka tidak dianjurkan melakukan ta’ziyah pada wanita yang muda selain orang-orang yang memiliki ikatan mahram dengannya. Ta’ziyah sunnah dilakukan sebelum dan setelah pemakaman 

إِلَى ثَلَاثَةِ أَيَّامٍ مِنْ

hingga tiga hari terhitung sejak 

دَفْنِهِ

setelah pemakaman, jika orang yang ta’ziyah dan yang dita’ziyahi tidak sedang bepergian. Jika salah satunya sedang tidak ditempat, maka masa kesunnahan ta’ziyah tetap terus berlangsung hingga kedatangannya.

Secara bahasa ta’ziyah adalah menghibur orang yang terkena musibah sebab orang yang dikasihinya. Dan secara syara’ adalah perintah dan dorongan untuk bersabar dengan menjanjikan pahala dan berdo’a untuk mayat agar mendapat ampunan, dan untuk orang yang terkena musibah agar musibahnya mendapatkan ganti yang baik.

وَلَا يُدْفَنُ اثْنَانِ فِيْ قَبْرٍ

Tidak diperkenankan memakamkan dua orang di dalam satu kubur 

إِلَّا لِحَاجَةٍ

kecuali karena hajat seperti sempitnya lahan dan terlalu banyaknya orang yang meninggal dunia. 

Fasal selanjutnya tentang Kitab Zakat.

BACA JUGA : 7 Rekomendasi Kitab Fathul Qorib


0 Komentar untuk "Terjemahan Kitab Taqrib Fathul Qorib Bab Sholat Jenazah"

Back To Top