Makna Kitab Kuning Fathul Qorib (Fathul Qarib) Terjemahan

Bab Mencegah Tasharruf (Hajr) Fathul Qorib


 فَصْلٌ di halaman 32 ini menjelaskan hajr terhadap safih (orang idiot) dan muflis (orang yang pailit).

وَالْحَجْر

Hajr secara bahasa bermakna mencegah. Dan secara syara’ adalah mencegah tasharruf di dalam harta. Berbeda dengan tasharruf pada selain harta seperti talak, maka talak yang dilakukan oleh safih hukumnya sah. Mushannif menjadikan hajr

عَلَى سِتَّةٍ

pada enam orang.

الصَّبِيِّ وَالْمَجْنُوْنِ وَالسَّفِيْهِ

Yaitu anak kecil, orang gila, safih (idiot), dan mushannif menjelaskan safih dengan perkataan

الْمُبَذِّرِ لِمَالِهِ

yang menyia-nyiakan hartanya, maksudnya safih yang tidak bisa mentasharrufkan harta sesuai dengan semestinya.

وَالْمُفْلِسِ

dan muflis (orang yang pailit). Muflis secara bahasa adalah orang yang hartanya telah menjadi uang receh, kemudian kata-kata ini dijadikan sebagai kinayah yang menunjukkan sedikitnya harta atau tidak memiliki harta. Dan secara syara’ adalah

الَّذِيْ ارْتَكَبَتْهُ الدُّيُوْنُ

orang yang memiliki beban hutang dan hartanya tidak cukup untuk melunasi satu hutang atau beberapa hutang-hutangnya.

وَالْمَرِيْضِ

dan orang sakit yang telah mengkhawatirkan. Orang sakit seperti ini dihajr

فِيْمَا زَادَ عَلَى الثُّلُثِ

pada harta yang lebih dari sepertiga seluruh hartanya, yaitu dua sepertiga harta tinggalannya karena untuk menjaga hak ahli waris. Hukum ini jika memang dia tidak memiliki tanggungan hutang.

Jika dia memiliki tanggungan hutang yang bisa menghabiskan seluruh harta peninggalannya, maka ia dihajr pada sepertiga hartanya dan selebihnya.

وَالْعَبْدِ الَّذِيْ لَمْ يُؤْذَنْ لَهُ فِيْ التِّجَارَةِ

dan budak yang tidak diberi izin untuk berdagang. Sehingga tasharrufnya tidak sah tanpa seizin majikannya.

Mushannif tidak menjelaskan tentang beberapa permasalah hajr yang dijelaskan di dalam kitab-kitab yang diperluas pembahasannya.

Di antaranya adalah masalah hajr terhadap orang murtad karena untuk menjaga hak orang-orang islam. Dan sebagiannya lagi adalah masalah hajr terhadap rahin karena menjaga hak murtahin.

Bab Mencegah Tasharruf (Hajr) Fathul Qorib


وَتَصَرُّفُ الصَّبِيِّ وَالْمَجْنُوْنِ وَالسَّفِيْهِ غَيْرُ صَحِيْحٍ

Tasharruf anak kecil, orang gila dan safih hukumnya tidak sah. Sehingga tidak sah jual beli, hibbah dan tasyaruf-tasyaruf lainnya yang dilakukan oleh mereka. Adapun safih, maka nikah yang ia lakukan hukumnya sah dengan izin walinya.

وَتَصَرُّفُ الْمُفْلِسِ يَصِحُّ فِيْ ذِمَّتِهِ

Tasharruf muflis hukumnya sah jika dibebankan pada tanggungannya.

Sehingga, seandainya ia menjual makanan atau yang lain dengan akad salam, atau membeli keduanya dengan bayaran yang berada pada tanggungannya (hutang), maka hukumnya sah.

أَعْيَانِ مَالِهِ دُوْنَ

Tidak tasharruf yang ia lakukan pada ‘ainiyah hartanya, maka hukumnya tidak sah. Tasharrufnya semisal di dalam nikah, cerai, atau khulu’ hukumnya sah.

Adapun wanita yang muflis, maka jika ia melakukan khulu’ dengan ‘ainiyah hartanya, maka hukumnya tidak sah. Atau dengan hutang yang menjadi tanggungannya, maka hukumnya sah.

وَتَصَرُّفُ الْمَرِيْضِ فِيْمَا زَادَ عَلَى الثُّلُثِ مَوْقُوْفٌ عَلَى إِجَازَةِ الْوَرَثَةِ

Tasharruf yang dilakukan oleh orang yang sakit -yang telah mengkhawatirkan- pada hartanya yang melebihi sepertiga dari seluruh harta tinggalannya tergantung pada persetujuan ahli waris.

Jika mereka menyetujui harta yang melebihi dari sepertiga, maka hukumnya sah. Namun jika tidak setuju, maka hukumnya tidak sah. Izin dan penolakkan ahli waris saat orang yang sakit masih ada -belum meninggal- tidak dianggap. Izin dan penolakkan itu

مِنْ بَعْدِهِ

hanya dianggap setelahnya, maksudnya setelah yang sakit tersebut meninggal dunia.

Ketika ahli waris setuju, namun kemudian ia berkata, “aku setuju itu tidak lain karena aku menyangka bahwa harta tersebut sedikit, namun ternyata tidak demikian.”, maka ia dibenarkan dengan disertai sumpahnya.

وَتَصَرُّفُ الْعَبْدِ

Tasharruf yang dilakukan oleh seorang budak yang tidak diberi izin untuk berdagang,

 يَكُوْنُ فِيْ ذِمَّتِهِ

maka semuanya berada pada tanggungannya. Yang dimaksud dengan berada pada tanggungannya adalah semua tasharruf tersebut

يَتْبَعُ بِهِ

akan mengikut pada budak itu setelah ia merdeka

إِذَا عَتَقَ

ketika memang merdeka. Sehingga, jika sang majikan memberi izin untuk berdagang, maka tasharruf budak itu sah sebab mempertimbangkan izin tersebut.

Baca fasal selanjutya tentang shuluh.


BACA JUGA : 7 Rekomendasi Kitab Fathul Qorib


0 Komentar untuk "Bab Mencegah Tasharruf (Hajr) Fathul Qorib"

Back To Top