Makna Kitab Kuning Fathul Qorib (Fathul Qarib) Terjemahan

Kitab Fathul Qarib Bab Qiradl


 فَصْلٌ  Fasal menjelaskan hukum-hukum qiradl. Lafadz “qiradl” secara bahasa diambil dari lafadz “الْقَرْضِ ”, yaitu bermakna memotong.

Qiradl adalah pemberian harta oleh seorang pemilik terhadap seorang amil (pekerja) yang akan menggunakannya untuk bekerja dan laba dari harta tersebut dibagi di antara keduanya.

وَلِلْقِرَاضِ أَرْبَعَةُ شُرُوْطٍ

Akad qiradl memiliki empat syarat. Yang pertama, 

أَنْ يَكُوْنَ عَلَى نَاضٍ

qiradl harus menggunakan uang 

مِنَ الدَّرَاهِمِ وَالدَّنَانِيْرِ

berupa dirham dan dinar, maksudnya yang murni.

Sehingga akad qiradl tidak boleh dilakukan dengan menggunakan emas mentah, perhiasan, emas campuran, dan barang-barang dagangan yang lain diantaranya adalah fulus (uang receh). Dan yang kedua,

وَأَنْ يَأْذَنَ رَبُّ الْمَالِ لِلْعَامِلِ فِيْ التَّصَرُّفِ

pemilik modal harus memberi izin pada amil dalam bekerja dengan izin 

مُطْلَقًا

secara mutlak (tidak dibatasi).

Sehingga bagi malik tidak diperkenankan mempersulit gerak tasharruf pada amil, seperti ucapan pemilik modal semisal, “jangan membeli sesuatu sehingga engkau bermusyawarah denganku”, atau, “jangan membeli kecuali gandum putih.”

Kemudian mushannif meng-‘athafkan perkataan beliau di sini -di bawah ini- pada perkataan beliau yang sudah lewat yaitu “secara mutlak”, 

أَوْ فِيْمَالَا يَنْقَطِعُ وُجُوْدُهُ غَالِبًا

Atau memberi izin di dalam perkara, maksudnya di dalam tasharruf pada sesuatu yang umumnya tidak terputus keberadaan.

Sehingga, seandainya pemilik modal mensyaratkan pada amil agar membeli sesuatu yang jarang ada seperti kuda yang berwarna hitam putih, maka hukumnya tidak sah.

 وَأَنْ يَشْتَرِطَ لَهُ

Dan yang ketiga, pemilik modal mensyaratkan 

جُزْأً مَعْلُوْمًا مِنَ الرِّبْحِ

bagian yang jelas dari laba untuk amil, seperti separuh atau sepertiga dari seluruh laba.

Sehingga, seandainya pemilik modal berkata pada amil, “aku melakukan akad qiradl denganmu menggunakan harta ini dengan janji bahwa sesungguhnya engkau memiliki hak syirkah atau bagian dari harta ini”, maka akad qiradl tersebut menjadi rusak.

Atau “dengan janji bahwa sesungguhnya laba diantara kita berdua”, maka hukumnya sah, dan labanya dibagi separuh-separuh.

وَأَنْ لَا يُقَدَّرَ

Dan yang ke empat, akad qiradl tidak boleh dibatasi 

بِمُدَّةٍ

dengan waktu yang dipastikan seperti ucapan pemilik modal, “aku akad qiradl denganmu selama setahun.”

Akad qiradl juga tidak boleh digantungkan dengan sebuah syarat, seperti ucapan pemilik modal, “ketika datang awal bulan, maka aku melakukan akad qiradl denganmu.”

Qiradl adalah akad amanah. Kalau demikian, 

وَلَا ضَمَانَ عَلَى الْعَامِلِ

maka tidak ada kewajiban mengganti bagi seorang amil pada harta qiradlnya 

إِلاَّ بِعُدْوَانٍ

kecuali akibat kecerobohan yang ia lakukan pada harta tersebut.

Di dalam sebagian redaksi menggunakan kata-kata “بِالْعُدْوَانِ”, -dengan menggunakan huruf “al”-.

وَإِذَا حَصُلَ

Ketika di dalam harta qiradl 

رِبْحٌ وَخُسْرَانٌ جُبِرَ الْخُسْرَانُ بِالرِّبْحِ

terdapat laba dan rugi, maka kerugian ditutupi dengan laba.

Ketahuilah sesungguhnya akad qiradl hukumnya jaiz dari kedua belah pihak, sehingga masing-masing dari pemilik modal dan amil diperkenankan untuk merusaknya -kapanpun yang mereka kehendaki-.

Baca fasal selanjutnya tentang musaqah.


BACA JUGA : 7 Rekomendasi Kitab Fathul Qorib


0 Komentar untuk "Kitab Fathul Qarib Bab Qiradl"

Back To Top