Makna Kitab Kuning Fathul Qorib (Fathul Qarib) Terjemahan

Terjemah Fathul Qorib Bab Gadai (Bab Rahn)


Kali ini Kami akan menulis terjemah Fathul Qorib bab gadai (bab rahn) yang bisa Sobat lihat di kitab aslinya halaman 32.

فَصْلٌ

Fasal ini menjelaskan hukum-hukum gadai.

Gadai secara bahasa artinya tetap. Dan secara syara’ adalah menjadikan benda yang berharga sebagai jaminan hutang yang akan digunakan untuk melunasi hutang tersebut ketika sulit untuk melunasi.

Gadai tidak bisa sah keculai dengan ijab (serah) dan qabul (terima). Syarat masing-masing dari rahin (orang yang menggadaikan) dan murtahin (orang yang menerima gadai), adalah harus mutlakut tasharrauf (sah pentasaruffannya).

Mushannif menyebutkan batasan marhun (barang yang digadaikan) di dalam perkataan beliau,

 وَكُلُّ مَا جَازَ بَيْعُهُ جَازَ رَهْنُهُ فِي الدُّيُوْنِ إِذَا اسْتَقَرَّ ثُبُوْتُهَا فِيْ الذِّمَّةِ

Setiap perkara yang boleh untuk dijual, maka boleh digadaikan sebagai jaminan hutang ketika hutang tersebut sudah menetap di dalam tanggungan.

Dengan bahasa “hutang”, mushannif mengecualikan dari a’yan (bukan hutang). Maka tidak sah memberi jaminan pada a’yan seperti barang yang dighasab, barang pinjaman dan sesamanya yaitu benda-benda yang menjadi tanggungan.

Dengan bahasa “sudah menetap”, mushannif mengecualikan hutang yang belum menetap seperti hutang di dalam akad salam, dan mengecualikan dari harga saat masih masa khiyar.

وَلِلرَّاهِنِ الرُّجُوْعُ فِيْهِ مَا لَمْ يَقْبِضْهُ

Bagi rahin diperkenankan untuk menarik kembali barang gadaiannya selama belum diterima oleh murtahin (orang yang menerima gadai).

Terjemah Fathul Qorib Bab Gadai

Jika murtahin sudah menerima barang yang digadaikan dari orang yang sah untuk menyerahkannya, maka akad gadai telah tetap dan tidak boleh bagi rahin untuk menariknya kembali. Rahn diberlakukan atas dasar amanah.

 وَ لَا يَضْمَنُهُ الْمُرْتَهِنُ

Dan ketika demikian, maka murtahin tidak wajib mengganti / menanggung barang gadaian

إِلَّا بِالتَّعَدِّي

kecuali dia ceroboh di dalam menjaganya. Dan tidak ada bagian dari hutang yang menjadi hilang / berkurang sebab kerusakan pada barang gadaian.  Jika murtahin mengaku bahwa barang gadaiannya rusak, dan dia tidak menyebutkan penyebab kerusakannya, maka ia dibenarkan dengan disertai sumpah.

Sehingga, jika ia menyebutkan penyebab kerusakan yang nampak jelas, maka ia tidak diterima pengakuannya kecuali disertai dengan saksi. Seandainya murtahin mengaku telah mengembalikan barang gadaiannya pada rahin, maka pengakuannya tidak diterima kecuali disertai dengan saksi.

وَإِذَا قَبَضَ بَعْضَ الْحَقِّ

Dan ketika murtahin telah menerima sebagian dari haknya yang menjadi tanggungan rahin,

شَيْئٌ مِنَ الرَّهْنِ حَتَّى يَقْبِضَ جَمِيْعَهُ لَمْ يَخْرُجْ

maka tidak ada bagian dari barang yang digadaikan yang terlepas kecuali murtahin telah menerima semuanya, maksudnya semua hak yang menjadi tanggungan rahin.

Baca juga fasal selanjutnya tentang hajr.


BACA JUGA : 7 Rekomendasi Kitab Fathul Qorib


0 Komentar untuk "Terjemah Fathul Qorib Bab Gadai (Bab Rahn)"

Back To Top