Makna Kitab Kuning Fathul Qorib (Fathul Qarib) Terjemahan

Terjemahan Kitab Fathul Qorib Bab Haid


Kali ini Kami akan menulis terjemahan Kitab Fathul Qorib tentang bab haid, bab nifas, bab istihadlah yang bisa Anda buka di kitabnya halaman 10 - 11.

فَصْلٌ

Fasal ini menjelaskan hukum-hukum haidl, nifas dan istihadlah.

وَيَخْرُجُ مِنَ الْفَرْجِ ثَلَاثَةُ دِمَاءٍ دَمُ الْحَيْضِ وَالنِّفَاسِ وَالْاِسْتِحَاضَةِ

Yang keluar dari vagina perempuan ada tiga macam darah yaitu darah haidl, nifas dan istihadlah.

فَالْحَيْضُ هُوَ

Haidl adalah darah

الْخَارِجُ

yang keluar pada usia haidl, yaitu usia sembilan tahun atau lebih,

مِنْ فَرْجِ الْمَرْأَةِ عَلَى سَبِيْلِ الصِّحَةِ

dari vagina wanita  dalam keadaan sehat, yaitu tidak karena sakit akan tetapi karena watak/kebiasaan,

مِنْ غَيْرِ سَبِيْلِ الْوِلَادَةِ

bukan karena melahirkan.
Ucapan mushannif

وَلَوْنُهُ أَسْوَدُ مُحْتَدِمٌ لَذَّاعٌ

dan berwarna hitam, terasa panas dan menyakitkan,
Tidak terdapat di kebanyakan redaksi matan. Dalam kitab Shahhah terdapat keterangan “darah sangat panas, warnanya sangat merah hinggah berwarna hitam, api membakarnya hinggah api tersebut membakarnya”.

وَالنِّفَاسُ هُوَ

Nifas adalah darah

الْخَارِجُ عَقِيْبَ الْوِلَادَةِ

yang keluar mengiringi saat melahirkan.
Maka darah yang keluar bersamaan dengan bayi atau sebelumnya, maka tidak disebut darah nifas.

Penambahan huruf ya’ di dalam lafadz “’عَقِيْبِ” adalah bentuk bahasa yang sedikit berlaku, sedangkan yang lebih banyak adalah membuang huruf ya’.

وَالْاِسْتِحَاضَةُ

Istihadlah,

هُوَ

adalah darah

الْخَارِجُ فِيْ غَيْرِ أَيَّامِ الْحَيْضِ وَالنِّفَاسِ

yang keluar di selain hari-hari keluarnya darah haidl dan nifas, bukan dalam keadaan sehat.

وَأَقَلُّ الْحَيْضِ

Adapun minimal masa haidl adalah

يَوْمٌ وَلَيْلَةٌ

sehari semalam, maksudnya kadar sehari semalam, yaitu dua puluh empat jam secara bersambung
yang biasa tidak harus darah keluar dengan deras di dalam haidl.

وَأَكْثَرُهُ خَمْسَةَ عَشَرَ يَوْمًا

dan maksimal masa haidl adalah lima belas hari serta malamnya.
Jika darah keluar melebihi masa di atas, maka disebut dengan darah istihadlah.

وَغَالِبُهُ سِتٌّ أَوْ سَبْعٌ

Adapun haidl yang sering terjadi adalah adalah enam atau tujuh hari. Yang dibuat pegangan dalam hal ini adalah riset atau penelitian.
 
Terjemahan Kitab Fathul Qorib Bab Haid
 

وَأَقَلُّ النِّفَاسِ لَحْظَةٌ

Minimal masa nifas adalah lahdhah (sebentar). Yang dikehendaki dengan lahdhah adalah masa sebentar. Dan awal masa nifas terhitung sejak keluarnya seluruh badan bayi.

وَأَكْثَرُهُ سِتُّوْنَ يَوْمًا وَغَالِبُهُ أّرْبَعُوْنَ يَوْمًا

Maksimal masa nifas adalah enam puluh hari. Dan yang lumrah adalah empat puluh hari. Yang dibuat pegangan dalam semua itu juga penelitian.

وَأَقَلُّ الطُّهْرِ

Minimal masa suci yang memisahkan

بَيْنَ الْحَيْضَتَيْنِ خَمْسَةَ عَشَرَ يَوْمًا

di antara dua haidl adalah lima belas hari.
Dengan perkataannya بَيْنَ الْحَيْضَتَيْنِ “pemisah di antara dua haidl”, mushannif mengecualikan masa pemisah di antara haidl dan nifas, ketika kita berpendapat dengan qaul Ashah yang mengatakan bahwa sesungguhnya wanita hamil bisa mengeluarkan darah haidl. Karena sesungguhnya masa suci yang memisahkan haidl dan nifas bisa kurang dari lima belas hari.

وَلَا حَدَّ لِأَكْثَرِهِ

Tidak ada batas maksimal masa suci. Karena terkadang ada seorang wanita yang seumur hidup tidak pernah mengeluarkan darah haidl.

Adapun lumrahnya masa suci disesuaikan dengan lumrahnya masa haidl. Jika masa haidlnya lumrah enam hari, maka masa sucinya dua puluh empat hari. Atau masa haidlnya lumrah tujuh hari, maka masa sucinya dua puluh tiga hari.

وَأَقَلُّ زَمَنٍ تَحِيْضُ فِيْهِ الْمَرْأَةُ

Minimal usia seorang wanita bisa mengeluarkan darah haidl
Dalam sebagian redaksi menggunakan bahasa الْجَارِيَةُ “wanita”.

تِسْعُ سِنِيْنَ

adalah sembilan tahun qomariyah. Maka kalau ada seorang wanita yang melihat keluar darah sebelum sempurnanya usia sembilan tahun dengan selisih masa yang tidak cukup untuk masa minimal suci dan minimal haidl, maka darah tersebut adalah darah haidl. Jika tidak demikian, maka bukan darah haidl.

وَأَقَلُّ الْحَمْلِ

Minimal masa hamil adalah

سِتَّةُ أَشْهُرٍ

enam bulan lebih dua masa sebentar.

وَأَكْثَرُهُ

Maksimal masa hamil 

أَرْبَعُ سِنِيْنَ وَغَالِبُهُ

adalah empat tahun. Masa hamil yang biasa terjadi

تِسْعَةُ أَشْهُرٍ

adalah sembilan bulan. Yang dibuat pedoman dalam hal ini adalah kejadian nyata.

وَيَحْرُمُ بِالْحَيْضِ وَالنِّفَاسٍ

Haram karena haid dan nifas
Dalam sebagian redaksi,  yang haram bagi wanita haidl

ثَمَانِيَةُ أَشْيَاءَ

ada delapan perkara. Yang pertama adalah

الصَّلَاةُ

sholat fardlu atau sunnah. Begitu juga sujud tilawah dan sujud syukur. Yang kedua adalah

الصَّوْمُ

puasa fardlu atau sunnah. Yang ketiga adalah

قِرَاءَةُ الْقُرْآنِ وَ

membaca Al Qur’an. Dan yang ke empat adalah

مَسُّ الْمُصْحًفِ

memegang mushaf. Mushaf adalah nama benda yang bertuliskan firman Allah Swt di antara dua tepi.

وَحَمْلُهُ

dan haram membawa mushaf kecuali jika ia khawatir terhadapnya.

وَ دُخُولُ الْمَسْجِدِ

dan yang kelima adalah masuk masjid bagi wanita haidl jika khawatir mengotorinya.

وَالطَّوَافُ

dan yang ke enam adalah thowaf fardlu atau sunnah.

وَالْوَطْءُ

dan yang ke tujuh adalah wathi’. Disunnahkan bagi orang yang wathi’ di waktu darah keluar deras, bersedekah satu dinar. Dan bagi orang yang wathi’ di waktu darah keluar tidak deras, maka disunnahkan bersedekah setengah dinar.

وَالْاِسْتِمْتَاعُ بِمَا بَيْنَ السُّرَّةِ وَالرُّكْبَةِ

dan yang ke delapan adalah bersenang-senang dengan anggota wanita haidl yang berada di antara pusar dan lutut.

Maka tidak haram bersenang-senang pada pusar dan lutut, dan pada anggota diatas keduanya menurut qaul yang dipilih di dalam kitab Syarh al Muhadzdzab.

Kemudian mushannif menjelaskan keterangan yang seharusnya lebih tepat dijelaskan di bab sebelumnya, yaitu fasal “hal-hal yang mewajibkan mandi”. Beliau berkata, “

وَيَحْرُمُ عَلَى الْجُنُبِ خَمْسَةُ أَشْيَاءَ

Haram bagi orang yang junub, lima perkara. Ke satu adalah

الصَّلَاةُ

sholat fardlu atau sunnah.

وَقِرَاءَةُ الْقُرْآنِ

dan yang kedua adalah membaca Al Qur’an, maksudnya yang tidak dinusakh, baik satu ayat atau satu huruf, baik pelan-pelan ataupun keras. Dikecualikan dengan Al Qur’an, yaitu kitab Taurat dan Injil. Adapun dzikiran yang terdapat di dalam Al Qur’an, maka halal dibaca tidak dengan tujuan membaca Al Qur’an.

وَمَسُّ الْمُصْحَفِ وَحَمْلُهُ

dan yang ketiga adalah menyentuh mushaf, dan membawanya.

 وَالطَّوَافُ

dan yang ke empat adalah thowaf fardlu atau sunnah.

وَالْلُبْثُ فِيْ الْمَسْجِد

dan yang ke lima adalah berdiam diri di masjid bagi orang junub yang muslim, kecuali karena darurat, seperti orang yang mimpi keluar sperma di dalam masjid dan dia sulit keluar dari masjid karena khawatir pada diri atau hartanya.

Adapun lewat di dalam masjid tanpa berdiam diri, maka hukumnya tidak haram, bahkan tidak makruh bagi orang junub menurut pendapat Ashah. Mondar mandir di dalam masjid yang dilakukan orang yang junub itu seperti berdiam diri di dalam masjid. Di kecualikan dengan masjid yaitu madrasah-madrasah dan pondok-pondok.

Kemudian mushannif juga istithrad dari menjelaskan hukum-hukum hadats besar pada hukum-hukum hadats kecil. Beliau berkata,

وَيَحْرُمُ عَلَى الْمٌحْدِثِ

haram bagi orang yang memiliki hadats kecil

ثَلَاثَةُ أَشْيَاءَ

untuk melakukan tiga perkara.

الصَّلَاةُ وَالطَّوَافُ وَمَسُّ الْمُصْحَفِ وَحَمْلُهُ

Yaitu sholat, thowaf, memegang dan membawa mushaf. Begitu juga kantong dan peti yang di dalamnya terdapat mushaf.

Hukumnya halal membawa mushaf bersamaan dengan harta benda, di dalam kitab tafsir yang jumlahnya lebih banyak dari pada Al Qur’annya, di dalam dinar, dirham, dan cincin yang berukirkan Al Qur’an.

Seorang anak yang sudah tamyiz dan memiliki hadats, maka tidak dilarang menyentuh mushaf dan papan karena tujuan membaca dan belajar Al Qur’an.

Fasal selanjutnya tentang Kitab Sholat

BACA JUGA : 7 Rekomendasi Kitab Fathul Qorib


2 Komentar untuk "Terjemahan Kitab Fathul Qorib Bab Haid"

Back To Top