Makna Kitab Kuning Fathul Qorib (Fathul Qarib) Terjemahan

Bab Pakaian Sutra Fathul Qorib


فَصْلٌ Fathul Qorib ini menjelaskan pakaian.

وَيَحْرُمُ عَلَى الرِّجَالِ لَبْسُ الْحَرِيْرِ وَالتَّخَتُّمُ بِالذَّهَبِ

Haram bagi kaum laki-laki mengenakan pakaian sutra dan mengenakan cincin emas saat keadaan normal. Begitu juga haram menggunakan barang-barang yang telah disebutkan sebagai alas dan bentuk-bentuk pemakaian yang lain.

Halal bagi laki-laki menggunakan barang-barang yang telah dijelaskan sebab darurat seperti panas dan dingin yang membahayakan.

وَيَحِلُّ لِلنِّسَاءِ

Halal bagi kaum wanita mengenakan sutra dan menggunakannya sebagai alas.  Bagi seorang wali halal mengenakan sutra pada anak laki-laki kecil sebelum dan setelah usia tujuh tahun.


Bab Pakaian Sutra Fathul Qorib


وَقَلِيْلُ الذَّهَبِ وَكَثِيْرُهُ

Emas sedikit dan banyak, maksudnya menggunakannya,

فِي التَّحْرِيْمِ سَوَاءٌ

sama di dalam hukum haramnya.

وَإِذَا كَانَ بَعْضُ الثَّوْبِ إِبْرَيْسِمًا

Ketika sebagian bahan pakaian terbuat dari sutra

وَبَعْضُهُ قُطْنًا أَوْ كَتَّانًا

dan sebagian lagi dari kapas atau kattun semisal,

جَاز لَبْسُهُ مَا لَمْ يَكُنِ الْإِبْرَيِسِمُ غَالِبًا

maka bagi laki-laki diperkenankan mengenakannya selama kadar sutranya tidak lebih banyak daripada bahan yang lainnya.

Sehingga, jika bahan selain sutra lebih banyak, maka hukumnya halal. Begitu juga halal jika ukurannya sama -antara sutra dan yang lainnya- menurut pendapat al ashah.


BACA JUGA : 7 Rekomendasi Kitab Fathul Qorib


Tag : bab pakaian
0 Komentar untuk "Bab Pakaian Sutra Fathul Qorib"

Back To Top