Makna Kitab Kuning Fathul Qorib (Fathul Qarib) Terjemahan

Bab Syuf'ah Fathul Qorib


فَصْلٌ فِيْ أَحْكَامِ الشُّفْعَةِ

(Fasal) menjelaskan hukum-hukum asy syuf’ah.

Lafadz “asy syuf’ah” itu dengan terbaca sukun huruf fa’nya. Sebagian ahli fiqh membaca dlammah huruf fa’nya. Makna asy syuf’ah secara bahasa adalah mengumpulkan.

Dan secara syara’ adalah hak untuk memiliki secara paksa yang ditetapkan bagi syarik yang lebih dulu atas syarik yang masih baru sebab adanya syirkah dengan mengganti sesuai dengan kadar barang yang digunakan -syarik hadits- untuk memiliki.

Asy syuf’ah disyareatkan untuk mencegah kesulitan.

وَالشُّفْعَةُ وَاجِبَةٌ

Asy syuf’ah hukumnya wajib, maksudnya tetap bagi syarik 

بِالْخُلْطَةِ

disebabkan oleh percampuran, maksudnya percampuran yang menyeluruh (khulthah asy syuyu’),

دُوْنَ

bukan percampuran 

الْجِوَارِ

yang dibatasi. Sehingga tidak ada hak syuf’ah bagi tetangga rumah, baik yang dempet atau tidak.

فِيْمَا يَنْقَسِمُ

Asy syuf’ah hanya berlaku dalam urusan barang-barang yang bisa terbagi, maksudnya menerima untuk dibagi.

دُوْنَ مَا لَا يَنْقَسِمُ

Bukan barang-barang yang tidak bisa terbagi seperti kamar mandi kecil, maka tidak berlaku syuf’ah pada barang ini.

Jika bisa dibagi seperti kamar mandi besar yang memungkinkan untuk dijadikan dua kamar mandi, maka syuf’ah berlaku pada barang tersebut.

وَ

Syuf’ah juga berlaku 

فِيْ كُلِّ مَا لَا يُنْقَلُ مِنَ الْأَرْضِ

pada setiap barang yang tidak berpindah dari tanah yang bukan berupa barang wakafan dan barang sewaan 

كَالْعَقَارِ وَغَيْرِهِ

seperti kebun dan lainnya yang berupa bangunan dan pohon, karena mengikut pada tanahnya. Asy syafi’ (orang yang melakukan syuf’ah) hanya boleh mengambil bagian dari kebun 

بِالثَّمَنِ الَّذِيْ وَقَعَ عَلَيْهِ الْبَيْعُ

dengan tsaman yang digunakan untuk membelinya. Jika tsaman-nya berupa mitsli seperti biji-bijian dan mata uang, maka ia harus mengambil bagian tersebut dengan sesamanya tsaman tersebut.

Atau berupa barang yang memiliki harga seperti budak dan pakaian, maka ia mengambilnya dengan harga barang tersebut saat terjadinya akad jual beli.

وَهِيَ

Syuf’ah, maksudnya syuf’ah dengan arti mengambilnya, 

عَلَى الْفَوْرِ

adalah harus segera. Kalau demikian, maka syafi’ harus segera mengambilnya ketika ia telah tahu akan penjualan bagian tersebut.

Yang dimaksud segera di dalam mengambil syuf’ah adalah sesuai dengan ukuran adat / kebiasaan. Sehingga ia tidak dituntut bergegas yang melebihi ukuran kebiasaan yaitu dengan berlari atau selainnya.

Bahkan batasan dalam semua itu adalah sikap yang dianggap menundah-nundah di dalam mengambil syuf’ah, maka bisa menggugurkannya. Jika tidak, maka tidak sampai menggugurkannya.

فَإِنْ أَخَّرَهَا

Sehingga, jika ia menunda melakukan syuf’ah 

مَعَ الْقُدْرَةِ عَلَيْهَا بَطَلَتْ

padahal mampu untuk segera melakukannya, maka hak syuf’ah baginya telah batal.

Seandainya orang yang menghendaki syuf’ah tersebut sedang sakit, tidak berada di daerah orang yang membeli, dipenjara, atau takut terhadap musuhnya, maka hendaknya ia mewakilkan pada orang lain jika memang mampu. Namun jika tidak mampu, maka hendaknya ia membuat saksi bahwa dirinya ingin mengambil syuf’ah tersebut.

Sehingga, jika ia tidak melakukan apa yang mampu ia lakukan baik mewakilkan atau membuat saksi, maka haknya menjadi batal menurut pendapat al adlhar.

Seandainya syafi’ berkata, “aku tidak tahu kalau sesungguhnya hak syuf’ah itu harus segera dilakukan”, dan ia memang termasuk dari orang yang kurang mengerti tentang semua itu, maka ia dibenarkan disertai dengan sumpahnya.

وَإِذَا تَزَوَّجَ

Ketika seseorang menikahi 

امْرَأَةً عَلَى شِقْصٍ أَخَذَهُ

seorang wanita dengan mas kawin berupa siqsh (bagian), maka berhak mengambil bagian tersebut 

الشَّفِيْعُ

si syafi’ 

بِمَهْرِ الْمِثْلِ

dengan mengganti mahar mitsil pada wanita tersebut.

وَإِنْ كَانَ الشُّفَعَاءُ جَمَاعَةً اسْتَحَقُّوْهَا

Ketika syafi’nya lebih dari satu orang, maka mereka berhak atas syuf’ah tersebut 

عَلَى قَدْرِ

sesuai dengan ukuran bagian-bagian mereka 

الْأَمْلَاكِ

dari barang-barang yang dimiliki tersebut.

Sehingga, seandainya salah satu dari mereka memiliki separuh dari kebun -yang disyirkahi-, yang satunya memiliki sepertiganya, dan yang lain lagi memiliki seperenamnya, kemudian orang yang memiliki separuh menjual bagiannya, maka dua orang yang lainnya berhak mengambil dengan dibagi sepertigaan.

Baca juga fasal selanjutnya tentang hukum qiradl.


BACA JUGA : 7 Rekomendasi Kitab Fathul Qorib


0 Komentar untuk "Bab Syuf'ah Fathul Qorib"

Back To Top