Makna Kitab Kuning Fathul Qorib (Fathul Qarib) Terjemahan

Fathul Qorib Bab Syirkah


فَصْلٌ ini menjelaskan syirkah. Syirkah secara bahasa adalah bercampur. Dan secara syara’ adalah tetapnya hak secara umum pada barang satu bagi dua orang atau lebih.

وَلِلشِّرْكَةِ خَمْسُ شَرَائِطَ

Syirkah memiliki lima syarat. Yang pertama,

عَلَى نَاضٍ أَنْ تَكُوْنَ

syirkah harus dilakukan dengan uang

مِنَ الدَّرَاهِمِ وَالدَّنَانِيْرِ

berupa dirham dan dinar walaupun telah dicampur namun harus tetap berlaku di pasaran. Tidak sah melakukan akad syirkah dengan tibrin (emas mentah), perhiasan dan saba’ik (emas batangan). Syirkah juga bisa dilakukan dengan barang-barang mitsli seperti gandum putih.

Tidak sah dilakukan dengan barang-barang mutaqawwam (yang dikrus dengan uang) seperti barang-barang dagangan berupa pakaian dan sesamanya. Yang kedua,

وَأَنْ يَتَّفِقَا فِي الْجِنْسِ وَالنَّوْعِ

jenis dan macam barang yang disyirkahnya harus sama. Sehingga tidak sah melakukan akad syirkah dengan emas dan dirham, uang utuh dengan uang pecah, dan tidak sah gandum putih dengan gandum merah. Yang ke tiga,

وَأَنْ يَخْلِطَا الْمَالَيْنِ

keduanya harus mencampur kedua hartanyanya, sekira keduanya tidak berbeda lagi. Yang ke empat adalah

وَأَنْ يَأْذَنَ كُلُّ وَاحِدٍ مِنْهُمَا

masing-masing dari keduanya, maksudnya kedua orang yang melakukan akad syirkah,

لِصَاحِبِهِ فِي التَّصَرُّفِ

harus memberi izin pada temannya untuk menjalankan harta syirkah. Ketika telah diberi izin, maka harus mentasharrufkan dengan cara yang tidak beresiko.

Sehingga masing-masing dari keduanya tidak diperkenankan melakukan akad jual beli dengan cara tempo, dengan selain mata uang daerah setempat dan dengan menanggung kerugian yang terlalu parah.

Masing-masing tidak diperkenankan melakukan bepergian dengan membawa harta yang disyirkahnya kecuali dengan izin temannya.

Jika salah satu dari kedua orang yang melakukan akad syirkah melakukan akad yang telah dilarang, maka hukum akad tersebut tidak sah pada bagian temannya. Sedangkan pada bagiannya sendiri terdapat dua pendapat dalam permasalahan “tafriqusshufqah”. Yang ke lima,

وَأَنْ يَكُوْنَ الرِّبْحُ وَالْخُسْرَانِ عَلَى قَدْرِ الْمَالَيْنِ

laba dan rugi disesuai dengan ukuran kedua hartanya. Baik ukuran keduanya sama dalam menjalankan harta yang disyirkahkah ataupun kadarnya berbeda.

Fathul Qorib Bab Syirkah

Sehingga, jika keduanya mensyaratkan harus sama di dalam laba padahal jumlah hartanya berbeda, atau sebaliknya (berbeda dalam laba, padahal jumlah hartanya sama), maka hukum syirkahnya tidak sah. Syirkah adalah akad yang jaiz dari kedua belah pihak. Dengan demikian,

وَلِكُلِّ وَاحِدٍ مِنْهُمَا

maka bagi masing-masing dari keduanya, maksudnya dua orang yang melakukan akad syirkah,

فَسْخُهَا مَتَى شَاءَ

diperkenankan untuk merusak akad kapanpun mereka menghendaki. Keduanya tercopot dari tasharruf sebab telah merusak akad syirkah.

وَمَتَى مَاتَ أَحَدُهُمَا

Ketika salah satu dari keduanya meninggal dunia, gila, atau epilepsi,

بَطَلَتْ

maka menjadi batal akad syirkah tersebut.

Baca fasal selanjutnya tentang wakalah.


BACA JUGA : 7 Rekomendasi Kitab Fathul Qorib


0 Komentar untuk "Fathul Qorib Bab Syirkah"

Back To Top