فَصْلٌ menjelaskan sanggup menanggung selain harta yaitu dlaman badan, dan disebut dengan kafalah al wajh dan kafalah badan sebagaimana yang disampaikan mushannif,
وَالْكَفَالَةُ
بِالْبَدَنِ جَائِزَةٌ إِذَا كَانَ عَلَى الْمَكْفُوْلِ بِهِ
Kafalah (menanggung) badan hukumnya diperbolehkan ketika pada makful lah (orang yang ditanggung), maksudnya pada badannya
حَقٌّ
لِآدَمِيٍّ
terdapat hak adami, seperti qishash, dan had qadzaf. Dengan keterangan hak adami, dikecualikan haknya Allah Swt. Maka tidak sah melakukan kafalah terhadap badannya orang yang memiliki tanggungan haknya Allah Swt, seperti had mencuri, had minum khamr dan had melakukan zina.
Kafil (orang yang menanggung) telah dianggap bebas dari tanggungan dengan menyerahkan badan makful (orang yang ditanggung) di tempat penyerahan tanpa ada penghalang yang bisa mencegah makful lah (orang yang menerima tanggungan) untuk bisa mengambil haknya dari makful. Sedangkan jika ada penghalang, maka kafil belum dianggap bebas dari tanggungan.
Fasal selanjutnya tentang Syirkah
BACA JUGA : 7 Rekomendasi Kitab Fathul Qorib
0 Komentar untuk "Bab Kafalah Fathul Qorib"