Makna Kitab Kuning Fathul Qorib (Fathul Qarib) Terjemahan

Fathul Qorib Tentang Menanggung Hutang


فَصْلٌ menjelaskan dlaman. Lafadz “ضَّمَانِ” adalah bentuk kalimat masdar dari kata-kata, ضَمَنْتُ الشَّيْئَ ضَمَانًا إِذَا كَفَلْتُهُ “aku menanggung sesuatu ketika aku menanggungnya”.

Dan secara syara’ adalah sanggup menanggung harta yang menjadi tanggungan orang lain. Syarat orang yang dlaman adalah memiliki sifat ahli untuk tasharruf.

وَيَصِحُّ ضَمَانُ الدُّيُوْنِ الْمُسْتَقِرَةِ فِي الذِّمَّةِ إِذَا عُلِمَ قَدْرُهَا

Sah menanggung hutang yang telah menetap pada tanggungan seseorang ketika diketahui ukurannya.

Memberi qayyid “mustaqirah” menimbulkan kejanggalan akan sahnya dlaman mas kawin sebelum melakukan hubungan suami istri, padahal saat itu hutang tersebut belum menetap di dalam tanggungan.

Oleh sebab itu, imam ar Rafi’i dan an Nawawi tidak mensyaratkan kecuali hutang tersebut sudah tetap dan lazim.

Dengan perkataan mushannif, “ketika ukurannya diketahui”, mengecualikan hutang-hutang yang belum diketahui ukurannya, maka tidak sah untuk didlaman sebagaimana keterangan yang akan datang.

وَلِصَاحِبِ الْحَقِّ

Bagi orang yang memiliki hak, maksudnya hutang tersebut,

مُطَالَبَةُ مَنْ شَاءَ مِنَ الضَّامِنِ وَالْمَضْمُوْنِ عَنْهُ

diperkenankan untuk menagih siapapun yang ia kehendaki baik dlamin (yang melakukan dlaman) dan madlmun ‘anh yaitu orang yang memiliki tanggungan hutang. Perkataan mushannif,

إِذَا كَانَ الضَّمَانُ عَلَى مَا بَيَّنَّا

ketika dlaman dilakukan pada hutang yang telah aku jelaskan, tidak tercantum di dalam kebanyakan redaksi matan.

Fathul Qorib Tentang Menanggung Hutang


وَإِذَا غَرَمَ الضَّامِنُ رَجَعَ عَلَى الْمَضْمُوْنِ عَنْهُ

Ketika dlamin melunasi hutang yang ia tanggung, maka diperkenankan baginya untuk meminta ganti dari madlmun ‘anh, dengan syarat yang disebutkan di dalam perkataan mushannif -di bawah ini-,

إِذَا كَانَ الضَّمَانُ وَالْقَضَاءُ

Ketika dlaman dan pelunasan, maksudnya masing-masing dari keduanya

بِإِذْنِهِ

telah mendapat izinnya, maksudnya izin madlmun ‘anh. Kemudian mushannif menjelaskan mafhum perkataan beliau yang sudah lewat yaitu, “ketika ukuran hutang-hutangnya diketahui”, dengan perkataan beliau di sini,

وَلَا يَصِحُّ ضَمَانُ الْمَجْهُوْلِ

Tidak sah mendlaman hutang yang tidak diketahui kadarnya, seperti ucapan seseorang, “juallah barang tersebut pada fulan, dan saya yang akan menanggung tsamannya.

وَلَا

Dan tidak sah mendlaman hutang

مَا لَمْ يَجِبْ

yang belum tetap, seperti mendlaman uang seratus yang akan menjadi tanggungan zaid di masa mendatang.

إِلَّا دَرْكَ الْمَبِيْعِ

Kecuali permasalahan “dark al mabi’” maksudnya mendlaman dark al mabi’. Dengan praktek seseorang sanggup menanggung tsaman kepada si pembeli seandainya barang yang dijual ternyata milik orang.

Atau seseorang sanggup menanggung barang yang dijual kepada penjual seandainya uang yang dibayarkan ternyata milik orang.


BACA JUGA : 7 Rekomendasi Kitab Fathul Qorib


0 Komentar untuk "Fathul Qorib Tentang Menanggung Hutang"

Back To Top