Saat ini Saya akan membahas atau menerjemahkan Fathul Qorib bab menyamak. Silahkan buka di kitabnya di halaman 4.
فَصْلٌ
Fasal ini menutur tentang barang-barang najis, barang-barang najis yang bisa suci dengan cara disamak dan yang tidak bisa suci dengan cara disamak.
وَجُلُوْدُ الْمَيْتَةِ
Kulit bangkai semuanya
تَطْهُرُ بِالدِّبَاغِ
bisa suci dengan cara disamak, baik itu bangkai binatang yang halal dimakan maupun yang tidak halal dimakan.
Tata cara menyamak adalah mencabut (menghilangkan) hal-hal yang melekat kulit yang bisa membuat busuk yaitu berupa darah dan sejenisnya, dengan menggunakan barang yang pahit seperti tanaman afshin.
Jika barang pahit yang digunakan itu najis seperti kotoran burung dara, maka sudah dianggap cukup dalam penyamakan.
إِلَّاجِلْدَ الْكَلْبِ وَالْحِنْزِيْرِ وَمَا تَوَلَّدَ مِنْهُمَا أَوْ مِنْ أَحَدِهِمَا
Kecuali kulit bangkai anjing, babi, keturunan keduanya, atau keturunan salah satu dari keduanya hasil perkawinan dengan binatang yang suci. Maka kulit binatang-binatang ini tidak bisa suci dengan cara di-samak.
وَعَظْمُ الْمَيْتَةِ وَشَعْرُهَا نَجِسٌ
Tulang dan bulunya bangkai hukumnya adalah najis. Begitu juga bangkainya itu sendiri hukumnya juga najis.
Yang dikehendaki dengan bangkai adalah binatang yang mati sebab selain sembelihan secara syar’i.
Maka di sini tidak ada pengecualian, untuk janin binatang yang disembelih (secara syar’i) yang keluar dari perut induknya dalam keadaan mati.
Begitu juga bentuk-bentuk pengecualian lain yang dijelaskan di dalam kitab-kitab yang luas keterangannya. Kemudian mushannaif mengecuali-kan dari bulu bangkai yaitu ungkapan beliau yang berbunyi
إِلَّا الْآدَمِيَّ
kecuali anak Adam. Maksudnya, maka sesungguhnya rambut dan bulu anak Adam hukumnya suci.
BACA JUGA : 7 Rekomendasi Kitab Fathul Qorib
0 Komentar untuk "Fathul Qorib Bab Menyamak"