Makna Kitab Kuning Fathul Qorib (Fathul Qarib) Terjemahan

Musaqah Kitab Fathul Qarib


 فَصْلٌ - Fasal menjelaskan hukum-hukum musaqah. Musaqah secara bahasa diambil dari lafadz “ السَّقْيِ ”.(menyirami). Dan secara syara’ adalah seseorang menyerahkan pohon kurma atau anggur pada orang lain yang akan merawatnya dengan penyiraman dan perawatan yang lain, dengan perjanjian bahwa orang tersebut akan mendapatkan bagian yang jelas dari hasil buahnya.

وَالْمُسَاقَاةُ جَائِزَةٌ عَلَى

Musaqah hanya boleh dilakukan pada dua tanaman saja, 

النَّخْلِ وَالْكَرَمِ

kurma dan anggur. Sehingga tidak boleh melakukan akad musaqah pada selain keduanya, seperti buah tin dan buah misymisy.

Musaqah hukumnya sah dilakukan oleh orang yang sah tasharrufnya jika dilakukan untuk dirinya sendiri.

Jika dilakukan untuk anak kecil dan orang gila, maka musaqah sah dilakukan oleh orang yang menjadi wali keduanya ketika memang ada maslahah.

Shigat akad musaqah adalah, “aku melakukan akad musaqah denganmu pada pohon kurma ini dengan bagian sekian”, atau, “aku memasrahkan pohon kurma ini padamu agar engkau merawatnya”, dan kata-kata sesamanya. Dan disyaratkan harus ada peneriman dari pihak amil (pekerja).

وَلَهَا

Dan musaqah 

شَرْطَانِ

memiliki dua syarat.

أَحَدُهُمَا أَنْ يُقَدِّرَهَا

Salah satunya, pihak pemilik harus memberi batas waktu 

بِمُدَّةٍ مَعْلُوْمَةٍ

secara pasti dalam melakukan akad musaqah tersebut seperti setahun hijriyah. Tidak diperkenankan membatasi akad musaqah dengan munculnya buah menurut pendapat al ashah.

وَالثَّانِيْ أَنْ يُعَيِّنَ

Yang kedua, harus menentukan bagi si pemilik pohon

لِلْعَامِلِ جُزْأً مَعْلُوْمًا مِنَ الثَّمْرَةِ

untuk si amil pada bagian pasti dari hasil buah seperti separuh atau sepertiganya. Sehingga, seandainya pemilik berkata pada amil, “dengan perjanjian buah yang diberikan oleh Allah menjadi milik diantara kita berdua”, maka hukumnya sah dan diarahkan pada bagian separuh-separuh.

ثُمَّ الْعَمَلُ فِيْهَا عَلَى ضَرْبَيْنِ

Kemudian pekerjaan di dalam akad musaqah terbagi menjadi dua macam.

عَمَلٌ يَعُوْدُ نَفْعُهُ إِلَى الثَّمْرَةِ

Salah satunya adalah pekerjaan yang manfaatnya kembali pada buah seperti menyiram pohon kurma, mengawinkannya dengan meletakkan sebagian mayang kurma jantang di mayang kurma betina, 

فَهُوَ عَلَى الْعَامِلِ

maka semua itu menjadi beban amil.

 وَعَمَلٌ يَعُوْدُ نَفْعُهُ إِلَى الْأَرْضِ

Dan yang kedua adalah pekerjaan yang manfaatnya kembali pada bumi seperti membuat kincir air dan menggali tempat aliran air, 

فَهُوَ عَلَى رَبِّ الْمَالِ

maka semua itu adalah beban pemilik modal.

Sang pemilik pohon tidak diperkenankan mensyaratkan pada amil suatu pekerjaan yang bukan termasuk dari pekerjaan-pekerjaan akad musaqah seperti menggali aliran air.

Disyaratkan amil harus bekerja sendiri. Sehingga, seandainya pemilik modal mensyaratkan budaknya untuk bekerja bersama amil, maka akadnya tidak sah.

Ketahuilah sesungguhnya akad musaqah hukumnya jawaz dari kedua belah pihak. Seandainya diketahui bahwa buah yang telah dihasilkan tersebut adalah milik orang lain, seperti pemilik pohon kurma telah mewasiatkan buah pohon kurma yang diakadi musaqah tersebut, maka amil berhak mendapatkan ongkos standar untuk pekerjaannya dari pemilik modal.

Baca fasal selanjutnya tentang ijarah.


BACA JUGA : 7 Rekomendasi Kitab Fathul Qorib


0 Komentar untuk "Musaqah Kitab Fathul Qarib"

Back To Top