Makna Kitab Kuning Fathul Qorib (Fathul Qarib) Terjemahan

Terjemah Fathul Qorib Bab Sunnah Wudhu


Lanjutan dari penjelasan tentang fardhu wudhu, selanjutnya Saya akan menuliskan terjemah Fathul Qorib bab sunnah wudhu yang bisa Anda lihat di kitab aslinya di halaman 5.

وسننه عشرة أشياء: التسمية، وغسل الكفين قبل إدخالهما الإناء، والمضمضة والاستنشاق، ومسح جميع الرأس، ومسح الأذنين ظاهرهما وباطنهما بماء جديد، وتخليل اللحية الكَثَّة، وتخليل أصابع اليدين والرجلين ،وتقديم اليمنى على اليسرى، والطهارة ثلاثا ثلاثا، والموالاة 

Adapun sunat-sunat wudlu ada 10 perkara, yaitu membaca basmalah, membasuh dua telapak tangan sebelum memasukan tangan ke wadah air, berkumur, menghirup air dengan hidung, membasuh seluruh bagian kepala, membasuh kedua telinga bagian luar dan dalamnya dengan air yang baru, menyela-nyela janggut yang tebal, menyela-nyela semua jari tangan dan kedua kaki, mendahulukan anggota sebelah kanan dari yang kiri, membasuh anggota wudlu tiga kali dan terus menerus.

Maksudnya bahwa suant-sunat wudhu itu ada 10 perkara yakni :

1. Membaca basmalah
Membacanya di awal mau berwudhu. Bacaanya paling sedikit "Bismillaah" dan yang sempurna adalah "Bismillaahir rahmaanir rahiim". Maka jika lupa tidak membaca basmallah di awal, maka boleh membacanya di pertengahan wudhu, namun jika wudhunya sudah selesai dan baru ingat tidak basmallah, maka tak perlu membaca basmallah.

2. Membasuh tangan sebelum memasukannya ke air dalam wadah
Batasannya adalah membasuh telapak tangan sampai pergelangannya, sebelum berkumur. Basuhlah sebanyak 3 kali jika ragu-ragu akan kesucian tangannya sebelum memasukkannya ke dalam air dalam wadah yang banyaknya kurang dari ukuran 2 qullah.

Jika tangannya tidak dibasuh dahulu, maka makruh memasukkan tangan tersebut ke dalam air kecuali jika merasa yakin bahwa tangannya suci, maka tidak makruh langsung memasukannya ke dalam wadah tersebut.

3. Berkumur dan menghirup air ke hidung
Berkumur dilakukan setelah membasuh telapak tangan. Prakteknya adalah dengan memasukkan air ke dalam mulut lalu dikumur-kumur lalu dimuntahkan. Menghirup air dilakukan setelah berkumur.

Prakteknya, memasukan air dalam hidung lalu mengeluarkannya kembali. Namun sebaiknya lakukanlah berkumur dan menghirup air dalam satu waktu untuk tiap segenggam air tanpa terpisah. Jadi jika dilakukan 3 kali-3 kali, maka cukup dengan 3 genggaman air saja.

4. Mengusap seluruh kepala
Adapun mengusap sebagian dari kepala maka hukumnya wajib seperti yang telah dijelaskan dalam fardhu wudhu. Jika tidak mau mencabut apa yang ada dalam kepala semisal imamah dan sebangsanya, maka sempurnakanlah dengan mengusap benda tersebut.

5. Mengusap dua telinga luar dalam dengan air baru
Maksudnya bukan dengan basahnya dari air bekas mengusap kepala. Sunat dalam membasuh telinga adalah memasukkan telunjuk tangan ke dalam lobang telinga lalu memutar di sekitar daun telinga bagian dalam, sementara ibu jari melewati daerah telinga bagian atas luar. Setelah itu telapak tangan dibasahi kembali dan meletakannya di telinga seperti posisi menutup telinga atau istidzhaar.

6. Menyela janggut tebal
Adapun jika janggutnya tidak tebal atau janggutnya ada di wanita atau banci, maka wajib sela-sela dengan air. Caranya yakni memasukkan jari tangan dari bawah janggut.

7. Menyela jari tangan dan kaki
Jika air bisa sampai ke sela-sela jari tanpa harus disela-sela. Jika air tidak sampai kecuali dengan menyela-nyela jari, maka wajib hukumnya menyela-nyela jari tersebut. Namun jika air tidak masuk ke sela-sela jari akibat jari yang berdempet dari asalnya, maka haram merobeknya atau membuka paksanya.

Cara menyela-nyela jari tangan adalah dengan cara tasybik yakni telapak tangan saling berhadapan dan jari saling menyela. Sedangkan cara menyela-nyela kaki adalah menyela atau membersihkan sela-sela kaki dengan kelingking tangan kiri yang diawali mulai dari ibu jari kaki kanan dan terus sampai ujung jari manis kaki kiri.

8. Mendahulukan yang kanan dari yang kiri
Ketika membasuh tangan dan kaki. Adapun jika 2 anggota yang mudah membasuhnya secara berbarengan seperti pipi kanan dan kiri, maka tidak harus mendahulukan pipi kanan lalu pipi kiri, tapi lakukan sekaligus.

9. Membasuh 3 kali
10. Terus menerus
Maksudnya dilakukan secara terus menerus dan berurutan, tidak terpisah antara membasuh dua anggota wudhu dengan sesuatu pemisah yang banyak, dengan batasan air dari basuhan terakhirnya belum kering dengan syarat iklim, suhu, zaman masih dalam keadaan pertengahan.

Disunatkan terus menerus ini bagi mereka yang wudhunya tidak darurat. Jika wudhunya darurat, maka wajib dia terus menerus. Selanjutnya baca pula terjemah dari fathul qorib bab istinja.

BACA JUGA : 7 Rekomendasi Kitab Fathul Qorib


Tag : fathul qorib bab wudhu
Back To Top