Makna Kitab Kuning Fathul Qorib (Fathul Qarib) Terjemahan

Memakai Perhiasan Emas dan Pakaian Sutra Bagi Laki-Laki


Kali ini kita akan membahas hukum memakai perhiasan emas dan pakaian sutra bagi laki-laki. Silahkan buka kitab Fathul Qorib halaman 21.

فَصْل

 Fasal ini menjelaskan pakaian.

وَيَحْرُمُ عَلَى الرِّجَالِ لَبْسُ الْحَرِيْرِ وَالتَّخَتُّمُ بِالذَّهَبِ

Bagi kaum laki-laki haram mengenakan pakaian sutra dan mengenakan cincin emas saat keadaan normal. Begitu juga haram menggunakan barang-barang yang telah disebutkan sebagai alas dan bentuk-bentuk pemakaian yang lain.

Bagi laki-laki halal menggunakan barang-barang yang telah dijelaskan sebab darurat seperti panas dan dingin yang membahayakan.

وَيَحِلُّ لِلنِّسَاءِ

Bagi kaum wanita halal mengenakan sutra dan menggunakannya sebagai alas. Bagi seorang wali, halal mengenakan sutra pada anak laki-laki kecil sebelum dan setelah usia tujuh tahun.

Memakai Perhiasan Emas dan Pakaian Sutra Bagi Laki-Laki


وَقَلِيْلُ الذَّهَبِ وَكَثِيْرُهُ

Emas sedikit dan banyak, maksudnya menggunakannya,

فِي التَّحْرِيْمِ سَوَاءٌ

sama di dalam hukum haramnya.

وَبَعْضُهُ قُطْنًا أَوْ كَتَّانًا  وَإِذَا كَانَ بَعْضُ الثَّوْبِ إِبْرَيْسِمًا

Dan ketika sebagian bahan pakaian terbuat dari sutra dan sebagian lagi dari kapas atau kattun, misalnya,

لَبْسُهُ مَا لَمْ يَكُنِ الْإِبْرَيِسِمُ غَالِبًا جَاز

maka diperkenankan bagi orang laki-laki mengenakannya selama kadar sutranya tidak lebih banyak daripada bahan yang lainnya. Maka jika bahan selain sutra lebih banyak, maka hukumnya halal. Begitu juga halal jika ukurannya sama,  menurut pendapat al ashah.

Fasal selanjutnya tentang kewajiban mengurus jenazah


BACA JUGA : 7 Rekomendasi Kitab Fathul Qorib


0 Komentar untuk "Memakai Perhiasan Emas dan Pakaian Sutra Bagi Laki-Laki"

Back To Top