Penjelasan terjemahan Kitab Fathul Qorib bab qurban atau Kitab Fathul Qorib bab udhiyah bisa dilihat di halaman 62 – 63 di kitabnya.
الْأُضْحِيَّةِ فَصْلٌ
Fasal ini menjelaskan tentang kurban.
الْأُضْحِيَّةِ dengan membaca dlammah huruf hamzahnya menurut pendapat yang paling masyhur, yaitu nama binatang ternak yang disembelih pada hari Raya Kurban dan hari At Tasyriq karena untuk mendekatkan diri pada Allah Swt.
وَالْأُضْحِيِّةُ سُنَّةٌ مُؤَكَّدَةٌ
Qurban hukumnya adalah sunnah mu’akadah kifayah.
Sehingga, ketika salah satu dari penghuni suatu rumah telah ada yang melaksanakannya, maka sudah mencukupi dari semuanya. Qurban itu tidak wajib kecuali dengan nadzar.
وَيُجْزِئُ فِيْهَا الْجَذْعُ مِنَ الضَّأْنِ
Yang bisa mencukupi di dalam qurban adalah kambing domba yang berusia satu tahun dan menginjak dua tahun.
وَالثَّنِيُّ مِنَ الْمَعْزِ
Dan kambing kacang yang berusia dua tahun dan menginjak tiga tahun.
وَالثَّنِيُّ مَنَ الْإِبِلِ
Dan onta ats tsaniyah yang berusia lima tahun dan memasuki usia enam tahun.
وَالثَّنِيُّ مِنَ الْبَقَرَةِ
Dan sapi ats tsaniyah yang berusia dua tahun dan memasuki usia tiga tahun.
وَتُجْزِئُ الْبَدَنَةُ عَنْ سَبْعَةٍ
Satu ekor onta cukup digunakan kurban untuk tujuh orang yang bersama-sama melakukan kurban dengan satu onta.
الْبَقَرَةُ عَنْ سَبْعَةٍ و
Dan begitu juga satu ekor sapi cukup digunakan kurban untuk tujuh orang.
وَاحِدٍ والشَّاةُ عَنْ
Satu ekor kambing hanya cukup digunakan kurban untuk satu orang. Dan satu ekor kambing lebih afdlal daripada bersama-sama dengan orang lain melakukan kurban dengan onta.
Kurban yang paling utama adalah onta, kemudian sapi lalu kambing.
لَا تُجْزِئُ فِيْ الضَّحَايَا وَأَرْبَعٌ
Ada empat binatang, dalam sebagian redaksi menggunakan bahasa, “ أَرْبَعَةٌ” yang tidak mencukupi untuk dijadikan kurban.
عِوَرُهَا الْعَوْرَاءُ الْبَيِّنُ
Yang pertama adalah binatang yang buta satu matanya yang nampak jelas, walaupun bulatan matanya masih utuh menurut pendapat al ashah.
وَالْعَرْجَاءُ الْبَيِّنُ عَرَجُهَ
Dan yang kedua adalah binatang pincang yang nampak jelas pincangnya, walaupun pincang tersebut terjadi saat menidurkan miring binatang itu karena untuk disembelih saat prosesi kurban sebab gerakan binatang tersebut.
الْمَرِيْضَةُ الْبَيِّنُ مَرَضُهَا وَ
Dan yang ketiga adalah binatang sakit yang nampak jelas sakitnya. Dan tidak masalah jika hal-hal ini hanya sedikit saja.
الْعَجْفَاءُ الَّتِيْ ذَهَبَ مُخُّهَا مِنَ الْهُزَالِ وَ
Dan yang ke empat adalah binatang al ‘ajfa’, yaitu binatang yang hilang bagian otaknya sebab terlalu kurus.
وَالْمَكْسُوْرُ القَرْنِ وَيُجْزِئُ الْخَصِيُّ
Sudah dianggap cukup berkurban dengan binatang yang dikebiri, maksudnya binatang yang dipotong dua pelirnya, dan binatang yang pecah tanduknya jika memang tidak berpengaruh apa-apa pada dagingnya.
Begitu juga mencukupi berkurban dengan binatang yang tidak memiliki tanduk, dan binatang seperti ini disebut dengan al jalja’.
الْأُذُنِ وَلَا تُجْزِئُ الْمَقْطُوْعَة
Tidak mencukupi berkurban dengan binatang yang terpotong seluruh telinganya, sebagiannya atau terlahir tanpa telinga.
الذَّنْبِ وَ
Dan tidak mencukupi binatang yang terpotong seluruh atau sebagian ekornya.
مِنْ وَقْتِ صَلَاةِ الْعِيْدِ وَقْتُ الذَبْحِ وَ
Dan waktu penyembelihan kurban dimulai dari waktunya sholat Hari Raya, maksudnya Hari Raya Kurban.
Ungkapan kitab ar Raudlah dan kitab asalnya, “waktu pelaksanaan kurban masuk ketika terbitnya matahari Hari Raya Kurban dan telah melewati kira-kira waktu yang cukup untuk melaksanakan sholat dua rakaat dan dua khutbah yang dilakukan agak cepat.” Ungkapan kitab ar Raudlah dan kitab asalnya telah selesai.
إِلَى غُرُوْبِ الشَّمْسِ مِنْ آخِرِ أَيَّامِ التَّشْرِيْقِ
Waktu penyembelihan binatang kurban tetap ada hingga terbenamnya matahari di akhir hari at Tasyriq. Hari at Tasyriq adalah tiga hari yang bersambung setelahnya tanggal sepuluh Dzil Hijjah.
وَيُسْتَحَبُّ عِنْدَ الذَّبْحِ خَمْسَةُ أَشْيَاءَ
Disunnahkan melakukan lima perkara saat pelaksanaan
kurban,
التَّسْمِيَّةُ
Yang pertama adalah membaca basmalah. Maka orang yang menyembelih sunnah mengucapkan, “بِسْمِ اللهِ”. Dan yang paling sempurna adalah, “بِسْمِ اللهِ الرَّحْمَنِ الرَّحِيْمِ”
Dan seandainya orang yang menyembelih tidak mengucapkan basmalah, maka binatang kurban yang disembelih hukumnya halal.
الصَّلَّاةُ عَلَى النَّبِيِّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ وَ
Dan yang kedua adalah membaca shalawat kepada baginda Nabi Saw. Dimakruhkan mengumpulkan diantara nama Allah dan nama Rasul-Nya.
اسْتِقْبَالُ الْقِبْلَةِ وَ
Dan yang ketiga adalah menghadapkan binatang kurbannya ke arah kiblat. Maksudnya, orang yang menyembelih menghadapkan leher binatang yang disembelih kearah kiblat. Dan ia sendiri juga menghadap kiblat.
التَّكْبِيْرُ و
dan ke empat adalah membaca takbir tiga kali, maksudnya sebelum atau setelah membaca basmalah, sebagaimana yang dijelaskan oleh imam al Mawardi.
وَالدُّعَاءُ بِالْقَبُوْلِ
Dan yang ke lima adalah berdoa semoga diterima oleh Allah Swt.
Maka orang yang menyembelih berkata, "اللهم هَذِهِ مِنْكَ وَإِلَيْكَ فَتَقَبَّلْ" “ya Allah, ini adalah dari Engkau dan untuk Engkau, maka sudilah Engkau menerimanya.” Maksudnya, “binatang kurban ini adalah nikmat dari-Mu untukku, dan aku mendekatkan diri pada-Mu dengan binatang kurban ini, maka terimalah binatang kurban ini dariku.”
وَلَا يَأْكُلُ الْمُضَّحِيْ شَيْئًا مِنَ الْأُضْحِيَّةِ الْمَنْذُوْرَةِ
Orang yang melaksanakan kurban tidak diperkenankan memakan apapun dari kurban yang dinadzari. Bahkan bagi dia wajib mensedekahkan semua dagingnya.
Kemudian, seandainya ia menunda untuk mensedekahkannya hingga rusak, maka wajib baginya untuk mengganti.
وَيَأْكُلُ مِنَ الْأُضْحِيَّةِ الْمُتَطَوِّعَةِ بِهَا
Ia diperkenankan memakan sepertiga dari binatang kurban yang sunnah menurut pendapat al Jadid. Sedangkan untuk dua sepertiganya, maka ada yang mengatakan harus disedekahkan, dan ini diunggulkan oleh imam an Nawawi di dalam kitab Tashhih at Tanbih.
Dan ada yang mengatakan, bahwa ia menghadiahkan sepertiga dari dagingnya kepada kaum muslimin yang kaya dan mensedekahkan sepertiganya kepada kaum faqir.
Di dalam kitab ar Raudlah dan kitab asalnya, imam an Nawawi tidak mengunggulkan salah satu dari dua pendapat ini.
مِنَ الْأُضْحِيَّةِ وَلَا يَبِيْعُ
Tidak boleh menjual, maksudnya bagi orang yang melaksanakan kurban diharamkan untuk menjual bagian dari binatang kurbannya, maksudnya dari daging, bulu atau kulitnya.
Begitu juga haram menjadikan bagian dari binatang kurban sebagai ongkos untuk pejagal, walaupun berupa binatang kurban yang sunnah.
الْفُقَرَاءَ وَالْمَسَاكِيْنَ وَيُطْعِمُ
Wajib memberi makan bagian dari binatang kurban yang sunnah kepada kaum faqir dan kaum miskin.
Yang paling utama adalah mensedekahkan semuanya kecuali satu atau beberapa cuil daging yang dimakan oleh orang yang melakukan kurban untuk mengharapkan berkah. Karena sesungguhnya hal itu disunnahkan baginya.
Ketika ia memakan sebagian dan mensedekahkan yang lainnya, maka ia telah mendapatkan pahala berkurban semuanya dan pahala sedekah sebagiannya saja.
BACA JUGA : 7 Rekomendasi Kitab Fathul Qorib
0 Komentar untuk "Terjemah Kitab Fathul Qorib Bab Qurban (Bab Udhiyah)"