Kali ini kami akan menulis terjemahan matan Taqrib bab hudud serta penjelasannya. Silahkan buka kitabnya di halaman 56.
كتاب الحدود
Lafadz al hudud adalah bentuk jama’ dari lafadz “حَدٍّ”. Had secara bahasa bermakna mencegah. Disebut dengan nama Had, karena bisa mencegah dari melakukan perbuatan-perbuatan keji.
Mushannif memulai penjelasan macam-macam had dengan had zina di dalam pertengahan perkataan beliau.
وَالزِّنَى عَلَى ضَرْبَيْنِ مُحْصَنٍ وَغَيْرِ
مُحْصَنٍ
Zina ada dua macam, zina muhshan dan gairu muhshan.
فَالْمُحْصَنُ
Zina muhshan, dan sebentar lagi akan dijelaskan bahwa sesungguhnya orang yang muhshan adalah orang yang sudah baligh, berakal, dan merdeka yang telah memasukkan hasyafahnya atau kira-kira hasyafahnya orang yang terpotong hasyafahnya ke faraj di dalam nikah yang sah.
حَدُّهُ الرَّجْمُ
hukumannya adalah diranjam dengan batu yang standar, tidak dengan kerikil kecil dan tidak dengan batu yang terlalu besar.
وَغَيْرُ الْمُحْصَنِ
Dan zina ghairul muhshan dari orang laki-laki atau perempuan
حَدُّهُ مِائَةُ جَلْدَةٍ
Hukuman adalah seratus kali cambukan. Disebut dengan jaldah, karena pukulan itu mengenai kulit.
وَتَغْرِيْبُ عَامٍ إِلَى مَسَافَةِ الْقَصْرِ
Dan mengucilkan selama setahun ke tempat yang berjarak
masafatul qasri atau lebih sesuai dengan kebijakan imam. Masa setahun
terhitung dari awal perjalanan orang yang zina, tidak sejak sampainya dia ke tempat
pengucilan. Yang lebih utama pengucilan tersebut setelah hukuman jilid
dilaksanakan.
وَشَرَائِطُ الْإِحْصَانِ أَرْبَعٌ
Syarat ihshan ada empat.Yang pertama dan kedua adalah
الْبُلُوْغُ وَالْعَقْلُ
baligh dan berakal. Sehingga tidak ada had bagi anak kecil dan orang gila, bahkan
keduanya berhak diberi pengajaran dengan sesuatu yang membuat keduanya jera
untuk melakukan zina.
الْحُرِّيَّةُ وَ
Dan yang ketiga adalah merdeka. Sehingga budak, budak muba’adl, mukatab, dan ummi walad bukan orang yang muhshan, walaupun masing-masing dari mereka pernah melakkan wathi’ di dalam nikah yang sah.
وُجُوْدُ الْوَطْءٍ وَ
Dan yang ke empat adalah wujudnya wathi’ dari orang islam atau kafir dzimmi
فِيْ نِكَاحٍ صَحِيْحٍ
di dalam nikah yang sah. Dan di dalam sebagian redaksi menggunakan lafadz, “فِيْ النِّكَاحِ الصَّحِيْحِ”. Yang kehendaki mushannif dengan wathi’ adalah memasukkan hasyafah atau kira-kira hasyafahnya orang yang terpotong hasyafahnya ke dalam faraj.
Dengan keterangan, “di dalam nikah yang sah,” mengecualikan wathi’ di dalam nikah yang fasid. Maka ihshan tidak bisa hasil dengan wathi’ tersebut.
وَالْعَبْدُ وَالْأَمَّةُ حَدُّهُمَا نِصْفُ
حَدِّ الْحُرِّ
Had budak laki-laki dan perempuan adalah separuh had orang merdeka. Sehingga masing-masing dari keduanya dihukum sebanyak lima puluh kali cambukan dan dikucilkan selama setengah tahun.
Seandainya mushannif mengatakan, “orang yang memiliki sifat
budak, maka hadnya ....”, niscaya akan lebih baik, karena mencakup budak
mukatab, muba’adl, dan ummu walad.
وَحُكْمُ اللِّوَاطِ وَإِتْيَانِ الْبَهَائِمِ كَحُكْمِ الزِّنَا
Hukum sodomi dan menyetubuhi binatang adalah seperti
hukumnya zina. Sehingga, barang siapa melakukan sodomi dengan seseorang,
dengan arti mewathinya pada dubur, maka ia berhak dihad menurut pendapat al
madzhab.
Dan barang siapa menyetubuhi binatang, maka harus dihad sebagaimana penjelasan mushannif, akan tetapi menurut pendapat yang kuat sesungguhnya orang tersebut berhak dita’zir.
وَمَنْ وَطِئَ
Barang siapa mewathi wanita lain
فِيْمَا دُوْنَ الْفَرْجِ عُزِّرَ
pada anggota selain faraj, maka ia berhak dita’zir.
وَلَا يُبَلِّغُ
Bagi imam tidak diperkenankan
بِالتَّعْزِيْرِ أَدْنَى الْحُدُوْدِ
menta’zir hingga mencapai minimal had. Sehingga, jika imam menta’zir seorang budak laki-laki, maka di dalam menta’zirnya, wajib kurang dari dua puluh cambukan.
Atau menta’zir orang merdeka, maka di dalam menta’zirnya wajib kurang dari empat puluh cambukan, karena sesungguhnya itu adalah batas minimal had masing-masing dari keduanya.
Sumber kitab Fathul
Qorib halaman 56
BACA JUGA : 7 Rekomendasi Kitab Fathul Qorib
0 Komentar untuk "Terjemahan Matan Taqrib Bab Hudud"