Untuk memutholaah matan Taqrib bab jinayat, silahkan buka kitab Taqrib di halaman 53 – 54. Tentunya walaupun judulnya matan, Kami lengkapi juga dengan penjelasannya.
Bentuk jama’ dari lafadz “ جِنَايَةٍ ” ini mencakup pada bentuk membunuh, memotong anggota badan atau melukai.
الْقَتْلُ عَلَى ثَلَاثَةِ أَضْرُبٍ
Pembunuhan ada tiga macam, tidak ada yang ke empat. Pertama,
عَمْدٌ مَحْضٌ
pembunuhan ‘amdun mahdun (murni sengaja). Lafadz عَمْدٌ adalah bentuk masdar dari fi’il madli عَمَدَ satu wazan dengan lafadz ضَرَبَ, dan maknanya adalah sengaja.
خَطَأٌ مَحْضٌ وَعَمْدٌ خَطَأٌ
kedua dan ketiga khatha’ mahdlun (murni tidak sengaja), dan ‘amdun khatha’ (sengaja namun salah).
Mushannif menjelaskan tafsiran الْعَمْدِ di dalam perkataan beliau,
فَالْعَمْدُ الْمَحْضُ هُوَ أَنْ يَعْمِدَ
Al ‘amdu al mahdu adalah pelaku sengaja
إِلَى ضَرْبِهِ
memukul korban
يَقْتُلُ غَالِبًا بِمَا
dengan menggunakan sesuatu yang biasanya bisa membunuh. Dalam sebagian redaksi menggunakan bahasa, “di dalam kebiasaannya.”
وَيَقْصِدَ
Dan pelaku sengaja
قَتْلَهُ
untuk membunuh korban
بِذَلِكَ
dengan sesuatu tersebut. Dan ketika demikian,
عَلَيْهِ فَيَجِبُ الْقَوَدُ
maka pelaku wajib di-qishash. Penjelasan mushannif bahwa harus mempertimbangkan kesengajaan untuk membunuh adalah pendapat yang lemah. Sedangkan pendapat yang kuat adalah tidak perlu ada kesengajaan untuk membunuh.
Penetapan qishash disyaratkan bahwa orang yang terbunuh atau terpotong anggota badannya harus Islam atau memiliki ikatan aman. Sehingga untuk kafir harbi dan orang murtad, maka tidak ada kewajiban qishash ketika dibunuh oleh orang Islam.
فَإِنْ عَفَا عَنْهُ
Kemudian, jika korban memaafkan pelaku di dalam kasus ‘amdun mahdlun,
وَجَبَتْ
maka pembunuh wajib
دِيَّةٌ مُغَلَّظَةٌ حَالَةً فِيْ مَالِ الْقَاتِلِ
membayar diyat mughaladhah (yang diberatkan) dengan
seketika dan diambilkan dari harta si pembunuh. Mushannif akan menyebutkan
tentang penjelasan taghlidh diyat tersebut,
وَالْخَطَاءُ الْمَحْضُ أَنْ يَرْمِيَ إِلَى شَيْئٍ
Khatha’ mahdlun adalah seseorang melempar sesuatu seperti binatang buruan,
فَيُصِيْبُ رَجُلًا فَيَقْتُلُهُ
namun kemudian mengenai seorang laki-laki hingga
menyebabkan meninggal dunia.
فَلَا قَوَدَ عَلَيْهِ
Maka tidak ada kewajiban qishash bagi orang yang melempar,
بَلْ يَجِبُ عَلَيْهِ دِيَّةٌ مُخَفَّفَةٌ
akan tetapi ia wajib membayar diyat mukhaffafah (yang diringankan) yang dibebankan kepada ahli waris ashabah si pelaku
عَلَى الْعَاقِلَةِ مُؤَجَّلَةٌ
dengan cara ditempo
فِيْ ثَلَاثِ سِنِيْنَ
selama tiga tahun. Dan mushannif akan menyebutkan penjelasannya, setiap satu tahun dari masa itu diambil kira-kira sepertiga dari seluruh diyat.
Bagi waris ashabah yang kaya dan memiliki emas, maka setiap akhir tahun wajib membayar setengah dinar. Dan bagi yang memiliki perak wajib membayar enam dirham sebagaimana yang telah jelaskan oleh imam al mutawalli dan yang lain.
Yang dikehendaki dengan al ‘aqilah adalah ahli waris ashabah
si pelaku, bukan orang tua atau anak-anaknya.
وَعَمْدُ الْخَطَأِ أَنْ يَقْصِدَ ضَرْبَهُ بِمَا لَا يَقْتُلُ غَالِبًا
Amdul Khatha’ adalah pelaku sengaja memukul korban dengan menggunakan sesuatu yang biasanya tidak sampai membunuh seperti si pelaku memukul korban dengan tongkat yang ringan,
فَيَمُوْتُ
namun kemudian korban yang dipukul meninggal dunia.
فَلَا قَوَدَ عَلَيْهِ بَلْ تَجِبُ دِيَّةٌ مُغَلَّظَةٌ عَلَى الْعَاقِلَةِ مُؤَجَّلَةٌ فِيْ ثَلَاثِ سِنِيْنَ
Maka tidak ada kewajiban had atas si pelaku, akan tetapi wajib membayar diyat mughalladhah (diberatkan) yang dibebankan kepada waris ‘aqilah si pelaku dengan cara ditempo selama tiga tahun. Dan mushannif akan menyebutkan penjelasan sisi berat diyat tersebut.
Kemudian mushannif beranjak menjelaskan tentang orang yang
berhak mendapatkan qishash. Qishash diambil dari iqtishashul atsar yang
bermakna meneliti jejak, karena sesugguhnya (keluarga) korban akan meneliti
kasus kriminal kemudian akan mengambil balasan sepadannya. Mushannif berkata,
وَشَرَائِطُ وُجُوْبِ الْقِصَاصِ
Syarat kewajiban qishash dalam kasus pembunuhan
أَرْبَعَةٌ
ada empat. Di dalam sebagian redaksi dengan menggunakan bahasa, “(fasal) syarat-syarat wajibnya qishash ada empat.” Pertama,
أَنْ يَكُوْنَ الْقَاتِلُ بَالِغًا
si pembunuh sudah baligh. Sehingga tidak ada kewajiban qishash atas anak kecil. Seandainya si pembunuh berkata, “saya saat ini masih bocah (belum baligh)”, maka ia dibenarkan tanpa harus bersumpah. Kedua, si pembunuh adalah
عَاقِلًا
orang yang berakal. Sehingga qishash tidak boleh dilakukan pada orang gila kecuali gilanya terputus-putus, maka dia diqishash pada waktu sembuh.
Qishash wajib dilaksanakan pada orang yang hilang akalnya sebab meminum minumam memabukkan akibat kecorobohan saat meminumnya.
Maka mengecualikan orang yang tidak ceroboh, seperti ia meminum sesuatu yang ia kira tidak memabukkan, namun ternyata kemudian akalnya hilang, maka tidak ada kewajiban qishash atas dirinya. Ketiga,
أَنْ لَا يَكُوْنَ وَ
adanya si pembunuh bukanlah
وَالِدًا لِلْمَقْتُوْلِ
orang tua korban yang dibunuh. Maka tidak ada kewajiban qishash atas orang tua yang membunuh anaknya sendiri, walaupun anak hingga ke bawah (cucu).
Ibn Kajj berkata, “seandainya seorang hakim memutuskan menghukum mati orang tua yang telah membunuh anaknya, maka putusan hukum hakim tersebut batal.” Ke empat,
أَنْ لَا يَكُوْنَ الْمَقْتُوْلُ أَنْقَصَ مِنَ الْقَاتِلِ بِكُفْرٍ أَوْ رِقٍّ وَ
korban yang terbunuh statusnya tidak sebawah status si
pembunuh, sebab kafir atau status budak.
Sehingga orang muslim tidak boleh dihukum mati sebab membunuh orang kafir
harbi, dzimmi atau kafir mu’ahhad.
Orang merdeka tidak boleh dihukum mati sebab membunuh seorang budak. Seandainya korban yang terbunuh memiliki nilai kekurangan dibanding dengan si pembunuh sebab tua, kecil, tinggi, atau pendek semisal, maka semua itu tidaklah dianggap.
وَتُقْتَلُ الْجَمَاعَةُ بِالْوَاحِدِ
Sekelompok orang wajib dihukum mati sebab membunuh satu orang, jika satu orang tersebut sepadan dengan status para pembunuhnya, dan perbuatan masing-masing dari mereka seandainya hanya sendirian niscaya akan bisa membunuh si korban. Kemudian mushannif memberi isyarah satu bentuk kaidah dengan perkataan beliau,
وَكُلُّ شَخْصَيْنِ جَرَى الْقِصَاصُ بَيْنَهُمَا
فِيْ النَّفْسِ يَجْرِى بَيْنَهُمَا فِيْ الْأَطْرَافِ
Setiap dua orang yang bisa terlaku hukum qishash di antara keduanya dalam kasus pembunuhan, maka hukum qishash-pun terlaku di antara keduanya dalam kasus pemotongan anggota badan.
Sebagaimana disyaratkan orang yang membunuh harus mukallaf, orang yang memotong anggota badan juga disyaratkan harus mukkalaf.
Kalau demikian, orang yang tidak dihukum mati sebab membunuh seseorang, maka tidak berhak dihukum potong sebab memotong anggota orang tersebut.
وَشَرَائِطُ وُجُوْبِ الْقِصَاصِ فِيْ الْأَطْرَافِ بَعْدَ الشَّرَائِطِ الْمَذْكُوْرَةِ
Syarat wajibnya qishash di dalam kasus memotong anggota
badan, setelah mempertimbangkan juga syarat-syarat yang disebutkan di dalam
qishash pembunuhan.
اثْنَانِ
ada dua. Yang pertama adalah
الْاِشْتِرَاكُ فِيْ الْاِسْمِ الْخَاصِّ
isytirak (sama) di dalam nama khusus bagi anggota yang dipotong.
Mushannif menjelaskan hal itu dengan perkataan beliau,
الْيُمْنَى بِالْيُمْنَى
anggota sebelah kanan
dipotong sebab anggota yang kanan juga, maksudnya anggota sebelah kanan semisal telinga, tangan, atau kaki harus dipotong sebab memotong sebelah kanan dari anggota-anggota badan tersebut.
وَالْيُسْرَى
Dan bagian kiri dari anggota-anggota badan itu berhak dipotong
بِالْيُسْرَى
sebab memotong bagian kiri dari anggota-anggota badan tersebut. Kalau demikian, maka anggota sebelah kanan tidak boleh dipotong sebab telah memotong anggota sebelah kiri, dan tidak boleh juga sebaliknya.
وَأَنْ لَا يَكُوْنَ بِأَحَدِ الطَّرَفَيْنِ شَلَلٌ
Yang kedua, salah satu dari dua anggota yang dipotong tidak bermasalah (masih berfungsi). Sehingga tangan atau kaki yang sehat tidak boleh dipotong sebab memotong tangan atau kaki yang syala’. Anggota yang syala’ adalah anggota badan yang sudah tidak berfungsi.
Adapun anggota badan yang syala’ berhak dipotong sebab memotong anggota yang sehat menurut pendapat al masyhur.
Kecuali jika ada dua orang adil dari ahli khubrah (pakar ahli) yang berkata bahwa sesungguhnya anggota yang tidak berfungsi tersebut ketika dipotong maka darahnya tidak akan berhenti, bahkan ujung-ujung urat akan terbuka dan tidak bisa tertutup dengan di cos.
إِDi samping hal ini, orang yang berhak atas anggota tersebut mau menerima dan tidak menuntut ganti rugi karena cacatnya anggota tersebut. Kemudian mushannif memberi isyarah suatu bentuk kaidah dengan perkataan beliau,
وَكُلُّ عُضْوٍ اُخِذَ
Setiap anggota badan yang bisa diambil, maksudnya dipotong
مِنْ مَفْصَلٍ
dari persendian seperti siku dan pergelangan tangan,
فَفِيْهِ الْقِصَاصُ
maka pada anggota tersebut berlaku hukum qishash. Sedangkan anggota yang tidak memiliki persendian, maka tidak berlaku hukum qishash pada anggota badan tersebut.
Ketahuilah sesungguhnya luka di kepala dan wajah ada sepuluh macam.
Harishah dengan menggunakan huruf-huruf yang tidak memiliki titik. Harishah adalah luka yang menyobek kulit sedikit.
Damiyah, yaitu luka yang mengeluarkan darah di kulit.
Badli’ah, adalah luka yang hingga memotong daging.
Mutalahimah, yaitu luka yang hingga masuk ke dalam daging.
Simhaq, yaitu luka yang sampai hingga ke kulit diantara daging dan tulang.
Mudlihah, yaitu luka yang hingga menampakkan tulang yang berada di balik daging.
Hasyimah, yaitu luka yang hingga memecahkan tulang, baik sampai menampakkan tulang ataupun tidak.
Munaqqilah, yaitu luka yang memindahkan posisi tulang dari satu tempat ke tempat yang lain.
Ma’munah, yaitu luka yang sampai ke kantong otak yang disebut dengan ummu ra’s (pusat kepala).
Damighah dengan huruf ghin yang diberi titik satu di atasnya, yaitu luka yang sampai membenyobek kantong otak tersebut dan sampai hingga ke ummu ra’s.
Dari sepuluh bentuk luka ini, mushannif mengecualikan apa yang terangkum di dalam perkataan beliau,
وَلَا قِصَاصَ فِيْ الْجُرُوْحِ
Tidak ada hukum qishash di dalam kasus luka, maksudnya luka-luka yang telah disebutkan di atas,
إِلَّا فِيْ الْمُوْضِحَةِ
kecuali luka mudlihah saja, tidak yang lainya dari sepuluh luka tersebut.
BACA JUGA : 7 Rekomendasi Kitab Fathul Qorib
0 Komentar untuk "Matan Taqrib Bab Jinayat"