Makna Kitab Kuning Fathul Qorib (Fathul Qarib) Terjemahan

Fasal Tentang Wadah Emas dan Perak


 فَصْلٌ Fasal ini menjelaskan wadah-wadah yang haram dipergunakan dan yang boleh dipergunakan. Mushannif mengawali dengan yang pertama (yang haram dipergunakan). Beliau berkata, 

 وَلَا يَجُوْزُ

tidak diperkenankan selain keadaan darurat,  bagi laki-laki dan perempuan 

 اسْتِعْمَالُ

untuk menggunakan sesuatu dari 

 أَوَانِي الذَّهِبِ وَالْفِضَّةِ

wadah-wadah yang terbuat dari emas dan perak. Tidak untuk makan, minum dan selain keduanya. Sebagaimana haram menggunakan barang-barang yang telah disebutkan di atas, begitu juga haram menyimpannya tanpa digunakan, menurut pendapat al ashah.

Dan juga haram menggunakan wadah yang disepuh dengan emas atau perak, jika ada sepuhan yang terpisah seandainya dipanggang di atas api.

Wadah Emas dan Perak


وَيَجُوْزُ اْستِعْمَالُ 


Diperbolehkan menggunakan wadah 

 غَيِرِهِمَا

yang terbuat dari selain keduanya, yaitu selain emas dan perak, 

 مِنَ الْأَوَانِي

yaitu dari wadah-wadah yang indah seperti wadah yang terbuat dari yaqut.

Haram menggunakan wadah yang ditambal dengan tambalan perak yang berukuran besar menurut ‘urf dengan tujuan berhias.

Jika tambalan perak itu berukuran besar karena ada hajat, maka diperbolehkan namun makruh. Atau berukuran kecil secara ‘urf karena tujuan berhias, maka dimakruhkan. Atau karena hajat, maka tidak dimakruhkan.
    
Adapun tambalan yang terbuat dari emas, maka hukumnya haram secara mutlak, sebagaimana yang disyahkan oleh Imam Nawawi.

Lanjut dengan fasal selanjutnya tentang Siwak


BACA JUGA : 7 Rekomendasi Kitab Fathul Qorib


Tag : Wadah
0 Komentar untuk "Fasal Tentang Wadah Emas dan Perak"

Back To Top