Makna Kitab Kuning Fathul Qorib (Fathul Qarib) Terjemahan

Hukum 'Ariyah Fathul Qorib


 فَصْلٌ  ini menjelaskan hukum-hukum

الْعَارِيَةِ

 ‘ariyyah. Lafadz “’ الْعَارِيَةِ” dengan ditasydid huruf ya’ menurut pendapat ashah, adalah lafadz yang diambil dari kata-kata عَارَ إِذَا  (sesuatu terbang ketika pergi).”

Hakikat ‘ariyyah secara syareat adalah izin untuk memanfaatkan yang dilakukan oleh orang yang sah bersedekah sunnah terhadap sesuatu yang halal untuk dimanfaatkan tanpa mengurangi barangnya agar bisa dikembalikan pada orang yang melakukan perbuatan sunnah tersebut.

Syarat orang yang meminjamkan adalah sah tabarru’nya, dan ia adalah pemilik manfaat barang yang ia pinjamkan. Sehingga, orang yang tidak sah tabarru’nya seperti anak kecil dan orang gila, maka meminjamkan yang ia lakukan hukumnya tidak sah.

Dan orang yang tidak memiliki manfaat seperti orang yang meminjam, maka hukumnya tidak sah untuk meminjamkan barang yang ia pinjam kecuali dengan izin orang yang meminjamkan padanya. Mushannif menyebutkan batasan barang pinjaman di dalam ucapan beliau,

وَكُلُّ مَا أَمْكَنَ الْاِنْتِفَاعُ بِهِ

Setiap sesuatu yang bisa dimanfaatkan dengan kemanfaatan yang diperbolehkan

 مَعَ بَقَاءِ عَيْنِهِ جَازَتْ إِعَارَتُهُ

tanpa mengurangi barangnya, maka boleh untuk dipinjamkan. Dengan bahasa “diperbolehkan”, mengecualikan alat musik, maka hukumnya tidak sah untuk dipinjamkan.

Dengan keterangan “tanpa mengurangi barangnya”, mengecualikan meminjamkan lilin untuk dinyalakan, maka hukumnya tidak sah. Perkataan mushannif,

إِذَا كَانَتْ مَنَافِعُهُ آثَارًا

ketika manfaatnya berupa atsar, mengecualikan manfaat-manfaat yang berupa barang. Seperti meminjamkan kambing untuk diambil air susunya, pohon untuk diambil buahnya dan sesamanya, maka sesungguhnya hal tersebut hukumnya tidak sah.

Sehingga, seandainya seseorang berkata pada orang lain, “ambillah kambing ini, sesungguhnya aku memperbolehkan padamu untuk mengambil air susunya dan anaknya,” maka hal tersebut adalah ibahah yang sah, sedangkan kambingnya berstatus barang pinjaman.

وَتَجُوْزُ الْعَارِيَةُ مُطْلَقًا

Diperbolehkan melakukan akad ‘ariyyah dengan cara mutlak tanpa dibatasi dengan waktu.

Hukum 'Ariyah Fathul Qorib


وَمُقَيَّدًا بِمُدَّةٍ

Dan dengan cara dibatasi waktu seperti, “aku meminjamkan baju ini padamu selama sebulan.” Dalam sebagian redaksi diungkapkan dengan bahasa, “boleh melakukan ‘ariyah dengan cara mutlak dan dengan dibatasi waktu.”

Bagi orang yang meminjamkan diperkenankan untuk menarik kembali barang pinjamannya dalam masing-masing dua keadaan tersebut kapanpun ia menghendaki.

وَهِيَ

Barang pinjaman ketika rusak bukan karena penggunaan yang diberi izin,

مَضْمُوْنَةٌ عَلَى الْمُسْتَعِيْرِ بِقِيْمَتِهَا يَوْمَ تَلَفِهَا

maka harus diganti oleh orang yang meminjam dengan ganti rugi berupa harga di hari kapan barang tersebut rusak. Tidak dengan harga di hari saat memintanya dan tidak dengan harga tertinggi.

Jika rusak sebab penggunaan yang telah diizini seperti meminjamkan baju untuk dipakai kemudian nampak jelek atau sobek sebab penggunaan tersebut, maka tidak wajib mengganti bagi orang yang meminjam.

Baca fasal selanjutnya tentang hukum ghasab.


BACA JUGA : 7 Rekomendasi Kitab Fathul Qorib


0 Komentar untuk "Hukum 'Ariyah Fathul Qorib"

Back To Top