فَصْلٌ ini menjelaskan hukum-hukum zhihar. Zhihar secara bahasa diambil dari kata “azh zhahru” (punggung). Dan secara syara’ adalah perkataan suami yang menyerupakan istrinya yang tidak tertalak ba’in dengan wanita yang tidak halal dinikahi oleh sang suami tersebut.
وَالظِّهَارُ
أَنْ يَقُوْلَ الرَّجُلُ لِزَوْجَتِهِ أَنْتِ عَلَيَّ كَظَهْرِ اُمِّيْ
Zhihar adalah ucapan seorang laki-laki pada istrinya, “engkau bagiku seperti punggung ibuku. Ungkapan zhihar tertentu pada kata “azh zhahru (punggung)” bukan perut semisal, karena sesungguhkan punggung adalah tempat menunggang dan istri adalah tunggangan sang suami.
فَإِذَا
قَالَ لَهَا ذَلِكَ
Ketika sang suami mengatakan hal itu pada istrinya, maksudnya kata “engkau bagiku seperti punggung ibuku”,
وَلَمْ
يُتْبِعْهُ بِالطَّلَاقِ صَارَ عَائِدًا
dan ia tidak melanjutkan langsung dengan talak, maka ia dianggap kembali pada sang istri.
وَلَزِمَتْهُ
Dan kalau demikian, maka wajib
الْكَفَارَةُ
membayar kafarat. Kafarat tersebut bertahap. Mushannif menyebutkan penjelasan tentang tahapan pelaksanaan kafarat tersebut di dalam perkataan beliau,
وَالْكَفَارَةُ عِتْقُ رَقَبَةٍ مُؤْمِنَةٍ
Kafarat zhihar adalah memerdekakan budak mukmin yang beragama islam walaupun sebab islamnya salah satu dari kedua orang tuanya,
سَلِيْمَةٍ
مِنَ الْعُيُوْبِ الْمُضِرَّةِ بِالْعَمَلِ وَالْكَسْبِ
yang selamat / bebas dari aib yang bisa mengganggu / membahayakan pekerjaan dengan gangguan yang begitu jelas.
فَإِنْ
لَمْ يَجِدْ
Kemudian, jika orang yang melakukan zhihar tidak menemukan budak yang telah disebutkan, dengan gambaran ia tidak mampu mendapatkan budak secara kasat mata atau secara tinjauan syara’,
فَصِيَامُ
شَهْرَيْنِ مُتَتَابِعَيْنِ
maka wajib melaksanakan puasa dua bulan berturut-turut. Yang dibuat acuan menghitung dua bulan tersebut adalah hitungan tanggal, walaupun masing-masing kurang dari tiga puluh hari. Puasa dua bulan tersebut disertai dengan niat kafarat di malam hari. Tidak disyaratkan niat tatabu’ (berturut-turut) menurut pendapat al ashah.
فَإِنْ
لَمْ يَسْتَطِعْ
Kemudian, jika tidak mampu si orang yang melakukan sumpah zhihar untuk berpuasa dua bulan atau tidak mampu melaksanakannya secara terus menerus / berturut-turut,
فَإِطْعَامُ
سِتِّيْنَ مِسْكِيْنًا
maka wajib memberi makan enam puluh orang miskin atau orang faqir.
كُلُّ
مِسْكِيْنٍ
Setiap orang miskin atau faqir
مُدّ
mendapatkan satu mud dari jenis biji-bijian yang dikeluarkan di dalam zakat fitri. Kalau demikian, maka jenis biji-bijian tersebut diambilkan dari makanan pokok negara orang yang membayar kafarat seperti gandum putih dan gandum merah, tidak berupa tepung dan sawiq (sagu).
Ketika orang yang wajib membayar kafarat tidak mampu melaksanakan ketiga-tiganya, maka kewajiban kafarat masih menjadi tanggungannya. Sehingga, ketika setelah itu ia mampu melaksanakan salah satunya, maka wajib ia laksanakan.
Seandainya ia hanya mampu melaksanakan sebagian dari salah satu kafarat seperti hanya mampu memberikan satu mud atau setengah mud saja, maka wajib ia keluarkan.
وَلَا
يَحِلُّ لِلْمُظَاهِرِ وَطْؤُهَا
Bagi laki-laki yang melakukan zhihar maka tidak diperkenankan mewathi istrinya yang telah ia zhihar,
حَتَّى
يُكَفِّرَ
hingga ia melaksanakan kafarat yang telah disebutkan.
BACA JUGA : 7 Rekomendasi Kitab Fathul Qorib
0 Komentar untuk "Fathul Qorib Bab Zihar"