Makna Kitab Kuning Fathul Qorib (Fathul Qarib) Terjemahan

Perbedaan Sholat Wanita dan Laki-laki dalam Kitab Fathul Qorib


Untuk mengetahui perbedaan sholat wanita dan laki-laki, silahkan buka Kitab Fathul Qorib halaman 15. 

فَصْل

Fasal ini menjelaskan hal tentang berbedanya wanita dengan lelaki di dalam sholat. Lalu mushonnif menutur dengan ucapannya :

وَالْمَرْأَةُ تُخَالِفُ الرَّجُلَ فِيْ خَمْسَةِ أَشْيَاءَ

Adapun wanita mempunyai perbedaan dengan laki-laki dalam 5 perkara

مِرْفَقَيْهِ عَنْ جَنْبَيْهِ  وَيُقِلُّ بَطْنَهُ عَنْ فَخْذَيْهِ فِيْ الرَّكُوْعِ وَالسُّجُوْد  فَالرَّجُلُ يُجَافِيْ

Maka seorang lelaki mengangkat kedua sikunya dari lambungnya, dan mengangkat perutnya dari kedua pahanya saat melakukan ruku’ dan sujud.

وَيَجْهَرُ فِيْ مَوْضِعِ الْجَهْرِ

Dan mengeraskan suara di tempatnya. Dan tentang mengeraskan suara sudah dijelaskan di tempatnya.

شَيْئٌ فِيْ الصَّلَاةِ سَبَّحَ  وَإِذَا نَابَهُ

Ketika seorang lelaki terkena / mengalami sesuatu di dalam sholat, maka ia membaca tasbih.

Sehingga ia mengucapkan “سُبْحَانَ اللهِ” dengan tujuan berdzikir saja, atau beserta niat memberitahu atau dimutlakan tanpa tujuan apa-apa, maka sholatnya tidak batal. Atau bertujuan memberitahu saja, maka sholatnya batal.

وَعَوْرَةُ الرَّجُلِ مَا بَيْنَ السُّرَّةِ وَالرُّكْبَتِهِ

Auratnya orang laki-laki adalah anggota di antara pusar dan lutut. Sedangkan pusar dan lutut itu sendiri bukan termasuk aurat, begitu juga anggota di atas keduanya.

Perbedaan Sholat Wanita dan Laki-laki

(Gambar : republika.co.id)

وَالْمَرْأَةُ

Seorang wanita berbeda dengan laki-laki di dalam lima hal yang telah dijelaskan di atas.

تَضُمُّ بَعْضَهَا إِلَى بَعْضٍ

Maka sesungguhnya dia menempelkan sebagian badannya dengan sebagian badannya yang lain. Sehingga ia menempelkan perutnya pada kedua pahanya saat ruku’ dan sujud.

  بِحَضْرَةِ الرِّجَالِ الْأَجَانِبِ وَتَحْفَضُ صَوْتَهَا

Dan ia memelankan suaranya saat sholat di dekat lelaki-lekaki lain

Sehingga, ketika ia sholat sendiri jauh dari mereka, maka sunnah mengeraskan suara.

وَإِذَا نَابَهَا شَيْئٌ فِي الصَّلَاةِ صَفَّقَتْ

Ketika di dalam sholat mengalami sesuatu, maka dianjurkan untuk bertepuk tangan dengan memukulkan punggung telapak tangan kanan ke punggung telapak tangan kiri.

Seandainya ia memukulkan telapak tangan bagian dalam ke telapak tangan bagian dalam yang satunya dengan tujuan main-main walaupun hanya sedikit saja padahal ia tahu akan keharaman hal tersebut, maka sholatnya batal. Seorang huntsa sama seperti seorang wanita.

 الْحُرَّةِ عَوْرَةٌ إِلَّا وَجْهَهَا وَكَفَّيْهَا وَجَمِيْعُ بَدَنِ

Seluruh badan wanita merdeka adalah aurat selain wajah dan kedua telapak tangannya. Dan ini adalah auratnya di dalam sholat. Adapun auratnya di luar sholat adalah seluruh badannya.

وَالْأَمَّةُ كَالرَّجُلِ فِي الصَّلَاةِ

Wanita ammat seperti laki-laki di dalam sholat. Maka auratnya adalah anggota di antara pusar dan lututnya.

Selanjutnya baca juga hal yang membatalkan sholat.


BACA JUGA : 7 Rekomendasi Kitab Fathul Qorib


0 Komentar untuk "Perbedaan Sholat Wanita dan Laki-laki dalam Kitab Fathul Qorib"

Back To Top