Makna Kitab Kuning Fathul Qorib (Fathul Qarib) Terjemahan

Fathul Qorib Bab Had


Untuk mempelajari isi kitab Fathul Qorib bab had, mari kita buka di kitab aslinya halaman 56. Lafadz al hudud adalah bentuk jama’ dari lafadz “حَدٍّ”. Had secara bahasa bermakna mencegah. Disebut dengan nama Had, karena bisa mencegah dari melakukan perbuatan-perbuatan keji.

Mushannif memulai penjelasan macam-macam had dengan had zina di dalam pertengahan perkataan beliau.

وَالزِّنَى عَلَى ضَرْبَيْنِ مُحْصَنٍ وَغَيْرِ مُحْصَنٍ

Zina ada dua macam, zina muhshan dan gairu muhshan.

فَالْمُحْصَنُ

Adapun zina muhshan, dan sebentar lagi akan dijelaskan bahwa sesungguhnya orang yang muhshan adalah orang yang sudah baligh, berakal, dan merdeka yang telah memasukkan hasyafahnya atau kira-kira hasyafahnya orang yang terpotong hasyafahnya pada qubul di dalam nikah yang sah.

حَدُّهُ الرَّجْمُ

hukumannya adalah diranjam dengan batu yang standar, tidak dengan kerikil kecil dan tidak dengan batu yang terlalu besar.

وَغَيْرُ الْمُحْصَنِ

Hukuman zina ghairul muhshan dari orang laki-laki atau perempuan

حَدُّهُ مِائَةُ جَلْدَةٍ

adalah seratus kali cambukan. Disebut dengan jaldah, karena pukulan itu mengenai kulit.

وَتَغْرِيْبُ عَامٍ إِلَى مَسَافَةِ الْقَصْرِ

Dan mengucilkan selama setahun ke tempat yang berjarak masafatul qasri atau lebih sesuai dengan kebijakan imam. Masa setahun terhitung dari awal perjalanan orang yang zina, tidak sejak sampainya dia ketempat pengucilan. Yang lebih utama pengucilan tersebut setelah hukuman jilid dilaksanakan.

وَشَرَائِطُ الْإِحْصَانِ أَرْبَعٌ

Syarat ihshan ada empat.Yang pertama dan kedua

الْبُلُوْغُ وَالْعَقْلُ

adalah baligh dan berakal. Maka tidak ada had bagi anak kecil dan orang gila, bahkan keduanya berhak diberi pengajaran dengan sesuatu yang membuat keduanya jera untuk melakukan zina.

وَالْحُرِّيَّةُ

Dan yang ketiga adalah merdeka. Maka budak, budak muba’adl, mukatab, dan ummi walad bukan orang yang muhshan, walaupun masing-masing dari mereka pernah melakkan wathi’ di dalam nikah yang sah.

وُجُوْدُ الْوَطْءٍ  و

Dan yang ke empat adalah wujudnya wathi’ dari orang islam atau kafir dzimmi

فِيْ نِكَاحٍ صَحِيْحٍ

di dalam nikah yang sah. Dan di dalam sebagian redaksi menggunakan lafadz, “فِيْ النِّكَاحِ الصَّحِيْحِ.”

Yang kehendaki mushannif dengan wathi’ adalah memasukkan hasyafah atau kira-kira hasyafahnya orang yang terpotong hasyafahnya ke dalam qubul.

Dengan keterangan, “بِالصَّحِيْح,” mengecualikan wathi’ di dalam nikah yang fasid. Maka ihshan tidak bisa hasil dengan wathi’ tersebut.

وَالْعَبْدُ وَالْأَمَّةُ حَدُّهُمَا نِصْفُ حَدِّ الْحُرِّ

Had budak laki-laki dan perempuan adalah separuh had orang merdeka. Makam masing-masing dari keduanya dihukum sebanyak lima kali cambukan dan dikucilkan selama setengah tahun.

Seandainya mushannif mengatakan, “orang yang memiliki sifat budak, maka hadnya ....”, niscaya akan lebih baik, karena mencakup budak mukatab, muba’adl, dan ummu walad.

وَحُكْمُ اللِّوَاطِ وَإِتْيَانِ الْبَهَائِمِ كَحُكْمِ الزِّنَا

Hukum sodomi dan menyetubuhi binatang adalah seperti hukumnya zina. Maka barang siapa melakukan sodomi dengan seseorang, dengan arti mewathinya pada dubur, maka ia berhak dihad menurut pendapat al madzhab.

Dan barang siapa menyetubuhi binatang, maka harus dihad sebagaimana penjelasan mushannif, akan tetapi menurut pendapat yang kuat sesungguhnya orang tersebut berhak dita’zir.

وَمَنْ وَطِئَ فِيْمَا دُوْنَ الْفَرْجِ عُزِّرَ

Barang siapa mewathi wanita lain pada anggota selain farji, maka ia berhak dita’zir.

بِالتَّعْزِيْرِ أَدْنَى الْحُدُوْدِ  وَلَا يُبَلِّغُ

Dan bagi imam tidak diperkenankan menta’zir hingga mencapai minimal had. Sehingga, jika imam menta’zir seorang budak laki-laki, maka di dalam menta’zirnya, wajib kurang dari dua puluh cambukan.

Atau menta’zir orang merdeka, maka di dalam menta’zirnya wajib kurang dari empat puluh cambukan, karena sesungguhnya itu adalah batas minimal had masing-masing dari keduanya.

Selanjutnya :


BACA JUGA : 7 Rekomendasi Kitab Fathul Qorib


Tag : Fathul Qorib
0 Komentar untuk "Fathul Qorib Bab Had"

Back To Top