Walaupun bahasan ini telah dijelaskan di dalam bab thoharoh pada postingan yang lalu, artikel tentang pembagian air menurut Kitab Fathul Qorib merupakan kesimpulan dari artikel tersebut. Pembagian air menurut Kitab Fathul Qorib ini terbagi 4 yakni :
Air suci dan mensucikan yang tidak makruh memakainya
Air yang dimaksud adalah air mutlak. Air ini bisa dipakai untuk membersihkan anggota badan, mencuci pakaian dan tentunya untuk bersuci seperti wudhu dan mandi besar.
Air suci dan mensucikan yang makruh memakainya
Contoh air kategori ini adalah air musyammas yakni air yang panas karena terpapar sinar matahari. Makruhnya ini terjadi akibat adanya reaksi panas pada wadah logam selain emas perak, sebab emas perak termasuk golongan logam yang sangat lembut.
Apabila air musyammas tadi kembali dingin, maka hilanglah hukum makruhnya. Sedangkan menurut Imam Nawawi, air musyammas itu mutlak tidak makruh. Makruh juga menggunakan air yang sangat panas ataupun sangat dingin untuk bersuci.
Air suci tapi tidak mensucikan
Air semacam ini dibagi 2 yaitu
- air mustamal atau air yang telah dipakai untuk menghilangkan hadats atau najis, jika sifat airnya tidak berubah dan ukurannya tidak ditambah.
- air yang air berubah salah satu sifatnya akibat tercampur perkara yang suci (mukhalith), yang perubahannya menyebabkan tercegahnya dinamai air mutlak.
Adapun air musta'mal, jika tak tercegah dinamai air mutlak seperti air yang mengalami perubahan akibat perkara yang suci namun sedikit atau berubah oleh yang menyamai sifat air dan jika secara taqdiri berbeda dan tidak mengakibatkan perubahan, maka tidak tercabut kesuciannya dan air itu mensucikan.
Adapun mujaawir, maka ia tetap suci walaupun akibat perubahannya banyak. Begitu juga air yang berubah oleh sesuatu yang tak bisa bercampur seperti minyak, kerambang, air yang berubah karena terlalu lama diam, maka itu semua suci.
Air Mutanajis
Air mutanajis yaitu air yang terkena najis, baik airnya berubah atau tidak, dan ukurannya kurang 2 qullah. Najis yang dikecualikan adalah bangkai hewan yang tidak punya darah mengalir di tubuhnya seperti lalat mati yang masuk air kurang 2 kullah serta najis yang tidak kelihatan oleh mata, maka keduanya tidak menyebabkan air menjadi mutanajis.
Termasuk mutanajis juga, air yang banyaknya 2 qullah lalu terkena najis dan berubah sifat airnya baik sedikit atau banyak. Adapun ukuran 2 qullah adalah 500 kati baghdad menurut pendapat yang paling sahih. Satu kati baghdad menurut Imam Nawawi sama dengan 128 + 4/7 dirham.
Baca juga :
- fathul qorib bab 1
- kitab fathul qorib bab thoharoh
- download kitab matan taqrib
- download kitab taqrib terjemah pdf
- kitab taqribut tahdzib
- kitab kuning bab thaharah
- kitab fiqih tadzhib
- contoh air najis
BACA JUGA : 7 Rekomendasi Kitab Fathul Qorib
0 Komentar untuk "Pembagian Air Menurut Kitab Fathul Qorib"