Makna Kitab Kuning Fathul Qorib (Fathul Qarib) Terjemahan

Terjemahan Syarah Kitab Fathul Qorib Bab Thoharoh (Matan Taqrib Bab Air)


Kali ini Saya akan menuliskan terjemahan Kitab Fathul Qorib bab thoharoh/thaharah atau bab bersuci dengan air. Karena Saya berusaha menerjemahkan beserta syarahnya dari kitab taqrib bab thaharah ini, maka tentu Saya akan bagi menjadi beberapa artikel supaya tidak terlalu panjang. 

Paling tidak untuk bab thoharoh ini akan Saya bagi menjadi 12 artikel turunan sesuai dengan jumlah fasal dalam bab thoharoh ini. Baiklah kita mulai, dan di dalam kitabnya untuk bab thoharoh ini diawali dengan

كتاب الطهارة

Kitab ini akan membahas hukum-hukum thoharoh atau bersuci. Kata كتاب ini merupakan bentuk mashdar yang secara lughat berarti himpunan atau kumpulan. Sedangkan menurut istilah, artinya adalah nama benda sejenis hukum. Adapun yang dimaksud dengan bab adalah nama jenis atau bagian dari kitab. 

Sedangkan  الطهارة (thaharah/difatahkan) secara lughat artinya kebersihan atau bersih. Sedangkan menurut syara, penjelasannya cukup banyak. Diantaranya ada yang memberikan pengertian bahwa thoharoh adalah pekerjaan yang membolehkan seseorang melakukan sholat, baik itu berupa wudhu, mandi besar, tayamum dan menghilangkan najis.

Adapun الطهارة (thuharah/didhomahkan), maka artinya nama jenis air, yang dimaksud adalah air untuk bersuci. Jadi karena air merupakan alat atau media untuk bersuci, maka penulis kitab memulai pembahasannya dengan macam-macam air


المياه التي يجوز بها التطهير سبع مياه ماء السماء وماء البحر وماء النهر وماء البئر وماء العين وماء الثلج وماء البرد 

Terjemah Fathul Qorib Bab Macam Air

Bagian ini adalah terjemah Fathul Qorib bab air. Adapun macam-macam air yang boleh atau sah dipakai untuk bersuci ada 7 macam yaitu :
- air langit, maksudnya air yang turun dari langit yakni air hujan
- air laut atau air asin
- air sungai atau air tawar
- air sumur
- mata air
- air salju
- air dingin

Ketujuh air ini secara garis besar sumbernya hanya 2 jika melihat asal penciptaan yakni air yang diturunkan dari langit dan air yang dikeluarkan dari bumi.

ثم المياه على أربعة أقسام طاهر مطهر، مكروه وهو الماء المشمس وطاهر غير مطهر وهو الماء المستعمل والمتغير بما خالطه من الطاهرات وماء نجس وهو الذي حلت فيه نجاسة وهو دون القلتين أو كان قلتين فتغير 

Kemudian air itu ada 4 bagian yaitu :
  1. Air suci dan mensucikan yang tidak makruh memakainya yakni air mutlak
  2. Air suci dan mensucikan namun makruh memakainya untuk membersihkan anggota badan, tidak makruh untuk mencuci pakaian yakni air musyammas yakni air panas akibat terkena sinar matahari. Makruhnya ini terjadi akibat menitisnya panas pada wadah air yang berkarakter logam selain wadah terbuat dari logam emas perak, sebab emas perak termasuk golongan logam yang sangat lembut. Apabila air musyammas tadi kembali dingin, maka hilanglah hukum makruhnya. Sedangkan menurut Imam Nawawi, air musyammas itu mutlak tidak makruh. Makruh juga menggunakan air yang sangat panas ataupun sangat dingin untuk bersuci.
  3. Air suci tapi tidak mensucikan. Air semacam ini dibagi 2 yaitu (1) air mustamal atau air yang telah dipakai untuk menghilangkan hadats atau najis, jika sifat airnya tidak berubah dan ukurannya tidak ditambah, serta (2) air yang air berubah  salah satu sifatnya akibat tercampur perkara yang suci (mukhalith), yang perubahannya menyebabkan tercegahnya dinamai air mutlak. Air semacam ini, suci tapi tidak mensucikan, baik berubahnya air itu secara hisi/nyata atau taqdiri/kira-kira. Yang perubahan taqdiri seperti bercampurnya air dengan sesuatu yang menyamai sifat air itu seperti air mawar yang baunya sudah tidak ada. Adapun air musta'mal, jika tak tercegah dinamai air mutlak seperti air yang mengalami perubahan akibat perkara yang suci namun sedikit atau berubah oleh yang menyamai sifat air dan jika secara taqdiri berbeda dan tidak mengakibatkan perubahan, maka tidak tercabut kesuciannya dan air itu mensucikan. Adapun mujaawir, maka ia tetap suci walaupun akibat perubahannya banyak. Begitu juga air yang berubah oleh sesuatu yang tak bisa bercampur seperti minyak, kerambang, air yang berubah karena terlalu lama diam, maka itu semua suci.
  4. Air mutanajis yaitu air yang terkena najis, baik airnya berubah atau tidak, dan ukurannya kurang 2 qullah. Najis yang dikecualikan adalah bangkai hewan yang tidak punya darah mengalir di tubuhnya seperti lalat mati yang masuk air kurang 2 kullah serta najis yang tidak kelihatan oleh mata, maka keduanya tidak menyebabkan air menjadi mutanajis. Termasuk mutanajis juga, air yang banyaknya 2 qullah lalu terkena najis dan berubah sifat airnya baik sedikit atau banyak. 

والقلتان خمسمائة رطل بغدادي تقريبا في الأصح

Adapun ukuran 2 qullah adalah 500 kati baghdad menurut pendapat yang paling sahih. Satu kati baghdad menurut Imam Nawawi sama dengan 128 + 4/7 dirham.

Terjemahan Kitab Fathul Qorib Bab Thoharoh


Penulis tidak menyebutkan yang ke 5 dari pembagian air yakni air suci tapi haram digunakan seperti wudhu dengan menggunakan air ghasab/tanpa izin atau menggunakan air yang diperuntukkan untuk minum. 

Lanjut ke pelajaran berikutnya : Menyamak kulit bangkai


Bagi Sobat yang sedang mencari produk terkait Kitab Fathul Qorib, bisa dilihat di sini

BACA JUGA : 7 Rekomendasi Kitab Fathul Qorib


Back To Top