Makna Kitab Kuning Fathul Qorib (Fathul Qarib) Terjemahan

Dalam Kitab Fathul Qorib Jual Beli Ada Berapa Macam


Dalam Kitab Fathul Qorib jual beli ada berapa macam ? Jual beli ada tiga macam. 

Yang pertama adalah menjual barang yang terlihat, maksudnya ada wujudnya. Maka hukumnya boleh, ketika syarat-syaratnya terpenuhi, yaitu mabi’ (barang yang dijual) berupa barang yang suci, memiliki manfaat, mampu diserahkan, dan orang yang melakukan transaksi memiliki hak untuk menguasai barang tersebut.

Di dalam akan jual beli harus ada ijab (serah) dan qabul (terima). Yang pertama (ijab) seperti ucapan penjual atau orang yang menempati posisinya, “aku menjual padamu” dan “aku memberikan hak milik padamu dengan harga sekian.”

Yang ke dua (qabul) seperti ucapan pembeli atau orang yang menempati posisinya, “aku membelinya”, dan ucapan, “aku menerima kepemilikan” dan kata-kata yang semakna dengan keduanya.

Yang kedua dari tiga macamnya jual beli adalah menjual barang yang diberi sifat yang masih menjadi tanggungan. Dan bentuk ini disebut dengan akad salam.

Maka hukumnya boleh ketika telah ditemukan di dalam akad salam tersebut sifat-sifat yang digunakan untuk mensifati, yaitu sifat-sifat akad salam yang akan dijelaskan di fasal “Salam”.

Dalam Kitab Fathul Qorib Jual Beli Ada Berapa Macam

Bentuk yang ke tiga adalah menjual barang samar yang tidak terlihat oleh kedua orang yang melakukan akad. Maka tidak boleh menjual barang tersebut.

Yang dimaksud dengan boleh di dalam ke tiga bentuk ini adalah sah. Sesungguhnya perkataan mushannif, “tidak terlihat”, menunjukkan bahwa sesungguhnya jika barang yang akan dijual sudah dilihat kemudian tidak ada saat akad berlangsung, maka hukumnya diperbolehkan, akan tetapi hal ini bila terjadi pada barang yang biasanya tidak sampai berubah pada masa di antara melihat dan membelinya.

Hukumnya sah menjual setiap barang yang suci, memiliki manfaat dan dimiliki. Mushannif menjelaskan mafhum dari perkara-perkara ini di dalam perkataan beliau, Tidak sah menjual barang najis dan barang yang terkena najis seperti arak, minyak dan cuka yang terkena najis dan sesamanya yaitu barang-barang yang tidak mungkin untuk disucikan lagi.

Tidak sah menjual barang yang tidak ada manfaatnya seperti kalajengking, semut, binatang buas yang tidak bermanfaat. Lebih lengkapnya lihat terjemahan Fathul Qorib bab jual beli.


BACA JUGA : 7 Rekomendasi Kitab Fathul Qorib


Tag : jual beli
0 Komentar untuk "Dalam Kitab Fathul Qorib Jual Beli Ada Berapa Macam"

Back To Top