Makna Kitab Kuning Fathul Qorib (Fathul Qarib) Terjemahan

Fardhunya Shalat Jum'at dalam Kitab Fathul Qorib


Shalat Jumaat adalah salah satu ibadah yang ditekankan dalam agama Islam. Ia merupakan salah satu dari lima rukun Islam dan memiliki kedudukan yang istimewa di dalam masyarakat Muslim. Dalam kebanyakan kitab-kitab fiqih, terdapat penjelasan terperinci tentang kewajiban dan tata cara pelaksanaan shalat Jumaat. Salah satu kitab yang menjadi rujukan dalam hal ini adalah Fathul Qorib.

Fardhunya Shalat Jum'at dalam Kitab Fathul Qorib

Pentingnya Shalat Jumaat:

Shalat Jumaat memiliki keutamaan yang tinggi dalam Islam. Rasulullah SAW sendiri memerintahkan umatnya untuk meninggalkan segala urusan dunia ketika waktu shalat Jumaat telah tiba. Ia merupakan ajang untuk memperoleh pahala yang besar, memperbaharui komitmen kepada agama, serta meningkatkan rasa solidariti dan persaudaraan antara kaum Muslimin.

Penjelasan dalam Fathul Qorib:

Fathul Qorib adalah salah satu kitab fiqih yang membahas berbagai permasalahan sehari-hari umat Islam, termasuk tata cara shalat Jumaat. Dalam kitab ini, dijelaskan dengan terperinci tentang kewajiban, syarat-syarat, rukun-rukun, sunnah-sunnah, dan tata cara melaksanakan shalat Jumaat.

Fathul Qorib menegaskan bahwa shalat Jumaat adalah fardu ain, yang artinya wajib dikerjakan oleh  semua kaum Muslimin.

Rukun dan Syarat Shalat Jumaat:

Dalam Fathul Qorib, dijelaskan bahwa terdapat rukun-rukun dan syarat-syarat yang harus dipenuhi dalam melaksanakan shalat Jumaat. Rukun-rukun tersebut antara lain adalah khutbah dua kali, berdiri, dan melakukan shalat secara berjamaah. Sedangkan syarat-syaratnya antara lain adalah telah baligh, berakal sehat, Islam, tidak sakit yang menghalangi, serta berada di tempat pelaksanaan shalat Jumaat.

Untuk mengetahui terjemahan Kitab Fathul Qorib tentang bab shalat Jumaat, Anda juga boleh merujuk kepada kitab aslinya di halaman 18 - 19.

Fasal dan Syarat Wajib Shalat Jumaat:

Syarat-syarat yang wajib dipenuhi untuk melaksanakan shalat Jumaat ada tujuh, yaitu Islam, baligh, dan berakal. Ini juga berlaku sebagai syarat-syarat pelaksanaan shalat selain shalat Jumaat.

Merdeka, berjenis kelamin lelaki, sehat, dan memiliki tempat tinggal tetap. Maka, shalat Jumaat tidak wajib bagi orang kafir asli, anak-anak, orang gila, budak, wanita, orang sakit, dan orang yang dalam perjalanan.

Syarat-syarat sah pelaksanaan shalat Jumaat adalah tiga. Pertama, tempat tinggal yang dihuni oleh sejumlah orang yang melaksanakan shalat Jumaat, baik di kota maupun di desa, harus dijadikan tempat tinggal tetap.

Menurut penyusun, jumlah jamaah shalat Jumaat harus mencapai empat puluh orang lelaki dari golongan ahli Jumaat. Mereka haruslah orang yang berakal, merdeka, dan memiliki tempat tinggal tetap, kecuali dalam keadaan kebutuhan.

Ketiga, pelaksanaan shalat Jumaat harus dilakukan saat waktu shalat Dzuhur masih tersisa. Semua bagian shalat Jumaat harus dilaksanakan dalam waktu Dzuhur. Jika waktu Dzuhur semakin berkurang dan tidak cukup untuk melaksanakan semua bagian shalat Jumaat, maka shalat Dzuhurlah yang harus dilakukan.

Jika waktu Dzuhur telah habis atau syarat-syarat shalat Jumaat tidak terpenuhi, asalkan para jamaah sedang dalam pelaksanaan shalat Jumaat, mereka harus melanjutkan shalat Dzuhur dan menganggap shalat Jumaat tersebut batal, baik sudah melakukan satu rakaat atau belum.

Jika para jamaah ragu tentang berakhirnya waktu dan mereka sedang dalam pelaksanaan shalat, maka mereka harus menyelesaikan shalat tersebut sebagai shalat Jumaat menurut pendapat yang kuat.

Fardhu-fardhu Shalat Jumaat:

Fardhu-fardhu shalat Jumaat ada tiga. Pertama dan kedua adalah dua khutbah yang dilakukan oleh khatib dengan berdiri pada kedua khutbah dan duduk di antara keduanya. Imam al Mutawalli menjelaskan bahwa antara dua khutbah harus ada jeda yang cukup untuk shalat sujud yang disebut thuma’ninah.

Jika khatib tidak mampu berdiri dan melakukan khutbah dalam keadaan duduk atau miring, hal ini masih dianggap sah dan jamaah boleh mengikutinya tanpa mengetahui kondisi sebenarnya dari khatib.

Ketika khatib melakukan khutbah dalam keadaan duduk, ia harus membuat jeda antara kalimat-kalimat khutbahnya, bukan dengan tidur miring.

Ada lima rukun khutbah, yaitu memuji Allah kemudian membaca shalawat untuk Nabi Muhammad SAW, wasiat taqwa, membaca ayat Al-Quran dalam salah satu khutbah, dan berdoa untuk kaum mukminin dalam khutbah kedua.

Khatib harus bisa memperdengarkan rukun-rukun khutbah kepada empat puluh jamaah yang hadir. Selain itu, khatib harus terus menerus di antara kalimat-kalimat khutbah dan antara dua khutbah. Jika ada jeda antara kalimat-kalimat khutbah tersebut, meskipun karena alasan tertentu, khutbah tersebut dianggap batal.

Dua khutbah harus dilakukan dalam keadaan aurat tertutup, suci dari hadas dan najis pada pakaian, badan, dan tempat.

Pelaksanaan Shalat Jumaat:

Yang ketiga dari fardhu-fardhunya shalat Jumaat adalah pelaksanaan shalat Jumaat itu sendiri, yaitu dua rakaat yang dilakukan secara berjamaah yang dianggap mengesahkan shalat Jumaat. Shalat ini harus dilaksanakan setelah dua khutbah selesai, berbeda dengan shalat hari raya yang dilaksanakan sebelum dua khutbah.

Sunat-sunat Pelaksanaan Shalat Jumaat:

Terdapat empat sunat pelaksanaan shalat Jumaat. Pertama, mandi bagi yang hendak menghadiri shalat Jumaat. Kedua, membersihkan badan dari bau tak sedap seperti bau ketiak dengan menggunakan tawas atau sejenisnya. 

Ketiga, mengenakan pakaian berwarna putih yang merupakan pakaian yang paling utama. Keempat, memotong kuku jika panjang, memotong rambut jika panjang, mencukur bulu ketiak, kumis, dan bulu kemaluan.

Selain itu, disarankan menggunakan wangi-wangian terbaik yang tersedia. Selama waktu khutbah, disunnahkan untuk diam dan mendengarkan dengan baik. Orang yang memasuki masjid sementara imam sedang melaksanakan khutbah, disunnahkan baginya untuk melaksanakan shalat sunah dua rakaat secara cepat kemudian duduk.

Semua yang disebutkan di atas adalah sunat-sunat haiat shalat Jumaat.


BACA JUGA : 7 Rekomendasi Kitab Fathul Qorib


Tag : Shalat Jum'at
0 Komentar untuk "Fardhunya Shalat Jum'at dalam Kitab Fathul Qorib"

Back To Top