Makna Kitab Kuning Fathul Qorib (Fathul Qarib) Terjemahan

Terjemah Fathul Qorib Bab Sholat Gerhana


Fasal tentang sholat gerhana ini bisa Sobat mutholaah dalam kitabnya halaman 19.

فَصْلٌ وَصَلَاةُ الْكُسُوْفِ

(Fasal) shalat gerhana matahari dan shalat gerhana bulan, masing-masing dari keduanya hukumnya

سُنَّةٌ مُؤَكَّدَةٌ

adalah sunnah muakkad.

فَإِنْ فَاتَتْ

Jika shalat ini telah tertinggal,

لَمْ تُقْضَ

maka tidak ada qadla, maksudnya tidak disyari’atkan untuk mengqadlanya.

وَيُصَلِّيْ لِكُسُوْفِ الشَّمْسِ وَخُسُوْفِ الْقَمَرِ رَكْعَتَيْنِ

Sunnah melakukan shalat karena gerhana matahari dan gerhana bulan sebanyak dua rakaat.

Yakni mengerjakan takbiratul ihram dengan niat shalat gerhana. Lalu setelah membaca doa iftitah dan ta’awudz, membaca surat Al Fatihah, ruku, lalu mengangkat kepala dari ruku, kemudian i’tidal, membaca surat Al Fatihah yang kedua, lalu ruku kedua yang lebih cepat daripada ruku sebelumnya, kemudian i’tidal kedua, lalu sujud dua kali dengan melakukan thumaninah di setiap dari keduanya.

Shalat Gerhana dalam Fathul Qorib

Lalu melakukan rakaat yang kedua dengan dua kali berdiri, dua kali bacaan Al Fatihah, dua ruku, dua i’tidal dan dua kali sujud. Dan ini adalah makna dari perkataan mushannif,

فِيْ كُلِّ رَكْعَةٍ

di masing-masing rakaat. Dari kedua rakaat tersebut

قِيَامَانِ يُطِيْلُ الْقِرَاءَةَ فِيْهِمَا

terdapat dua kali berdiri dengan memanjangkan bacaan di keduanya seperti keterangan yang akan datang.

رُكُوْعَانِ يُطِيْلُ التَّسْبِيْحَ فِيْهِمَا دُوْنَ السُّجُوْدِ وَ

Dan di masing-masing rakaat terdapat dua kali ruku’ dengan memanjangkan bacaan tasbihnya tidak saat melakukan sujud, maka ia tidak memanjangkan bacaan tasbih sujudnya.

Ini merupakan salah satu dari 2 pendapat. Namun menurut pendapat yang shahih, bahwa sebenarnya ia dianjurkan memanjangkan bacaan tasbih sujudnya selama panjangnya bacaan tasbih ruku sebelumnya.

بَعْدَهُمَا وَيَخْطُبُ

Dan berkhutbahlah seorang imam setelah shalat gerhana matahari dan bulan

خُطْبَتَيْنِ

Dengan 2 khutbah seperti dua khutbah shalat Jum’at di dalam rukun-rukun dan syarat-syaratnya. Di dalam kedua khutbahnya, ia menganjurkan manusia supaya melakukan taubat dari semua dosa-dosa dan mengerjakan kebaikan berupa sedekah, memerdekakan budak dan sejenisnya.

وَيُسِرُّ فِيْ كُسُوْفِ الشَّمْسِ

Dan memelankan bacaannya si imam pada saat shalat gerhana matahari

فِيْ خُسُوْفِ الْقَمَرِ وَيَجْهَر

dan mengeraskan bacaan saat pada shalat gerhana bulan.

Waktu pelaksanaan shalat gerhana matahari telah habis karena gerhana sudah selesai dan karena matahari terbenam dalam keadaan gerhana.

Dan waktu pelaksanaan shalat gerhana bulan telah habis karena bulan sudah kembali normal dan karena terbitnya matahari, bukan karena terbitnya fajar dan bukan karena bulan terbenam dalam keadaan gerhana, maka waktu pelaksanaannya belum habis.

Fasal selanjutnya tentang Sholat Istisqa


BACA JUGA : 7 Rekomendasi Kitab Fathul Qorib


Tag : Bab Sholat
0 Komentar untuk "Terjemah Fathul Qorib Bab Sholat Gerhana"

Back To Top