Makna Kitab Kuning Fathul Qorib (Fathul Qarib) Terjemahan

Terjemahan Kitab Fathul Qorib Bab Nikah Lengkap (Matan Taqrib)


Terjemahan Kitab Fathul Qorib bab nikah lengkap atau kitab Taqrib bab nikah  ini Saya kira sangat dibutuhkan oleh santri-santri yang sudah selesai mondok dan pulang ke kampung halamannya dan segera menikah. Terjemah kitab fiqih bab nikah Fathul Qorib ini bisa Anda lihat di kitab kuning aslinya berharakat ataupun gundul dari mulai halaman 43.

كتاب النكاح وما يتعلق به من الأحكام والقضايا

Kitab nikah  dan hal yang berhubungan dengannya dari hukum dan cara menghukuminya

Nikah menurut lughat atau bahasa adalah berkumpul, berhubungan, mengikat. Sedangkan menurut syara adalah ikatan yang meliputi syarat dan rukun tertentu.

والنكاح مستحب لمن يحتاج إليه

Nikah itu sunnah bagi orang yang membutuhkan 

Membutuhkan di sini adalah mereka yang membutuhkan hubungan psikologis (intim) serta bisa dan mampu memberikan mahaf serta nafkah. Maka tatkala tidak ada kemampuan tersebut, nikah tidaklah disunatkan.

ويجوز للحر أن يجمع بين اربع حرائر وللعبد بين اثنتين

Diperbolehkan bagi laki-laki merdeka memiliki istri empat dan bagi budak laki-laki diperbolehkan memiliki istri dua

Kebolehan ini tentu dikecualikan bagi laki-laki yang hanya diperbolehkan nikah dengan satu wanita seperti nikah safiih dan ketidakmampuan dalam hal nafkah.


ولا ينكح الحر أمة إلا بشرطين عدم صداق الحرة وخوف العنت

Seorang laki-laki merdeka tidak diperbolehkan menikahi budak perempuan kecuali dengan dua syarat yakni kehabisan wanita merdeka serta takut zina (karena tidak ada wanita merdeka)

Termasuk syarat tersebut adalah tidak adanya wanita merdeka yang ridho dinikahi oleh laki-laki tersebut. Syarat lainnya adalah tidak adanya wanita muslimah atau kitabiyah yang merdeka yang serta budak perempuan yang akan dinikahi haruslah muslimah, bukan kafir kitabiyah. Ketika syarat itu terpenuhi, maka laki-laki merdeka bolehlah menikahi budak wanita. Jika laki-laki tersebut kemudian mendapati menikah lagi dengan seorang wanita merdeka, maka perkawinan dengan budak wanita itu tetap masih sah dan tidak rusak.

ونظر الرجل إلى المرأة على سبعة أضرب

Seorang laki laki memandang wanita itu ada tujuh macam hukum.

 أحدها نظرة إلى أجنبية لغير حاجة فغير جائز

Pertama, laki laki memandang wanita lain tanpa ada keperluan, maka tidak boleh.

Walaupun laki-laki tersebut termasuk kategori manula/kakek-kakek yang sudah tak mampu berhubungan biologis. Tapi jika karena ada suatu keperluan, misalnya untuk meminta persaksian, maka itu dibolehkan.


 والثاني نظرة إلى زوجته أو أمته فيجوز أن ينظر إلى ما عدا الفرج منهما

Ke dua, memandang kepada istrinya sendiri atau budaknya, maka diperbolehkan memandangnya selain pada kemaluan.

Adapun melihat farji maka hukumnya haram, namun pendapat ini lemah, yang benar adalah boleh melihat farjinya namun makruh.

Kitab Fathul Qorib Bab Nikah


والثالث نظرة إلى ذوات محارمه أو أمته المزوجة فيجوز فيما عدا ما بين السرة والركبة 

Ke tiga, memandang perempuan kerabat atau amat yang boleh dinikahi, maka diperbolehkan memandang selain sesuatu di antara pusar sampai lutut.

Yang dimaksud perempuan kerabat adalah perempuan yang senasab, sesusu, mushoharoh. Adapun melihat antara keduanya (antara pusar dan lutut), maka haram hukumnya.

والرابع النظر لأجل النكاح فيجوز إلى الوجه والكفين 

Ke empat, memandang perempuan karena akan dinikahi, maka diperbolehkan memandang ke wajah dan dua telapak tangan.

والخامس النظر للمداواة فيجوز إلى المواضع التي يحتاج إليها

Ke lima, memandang perempuan yang sedang diobati maka diperbolehkan memandang tempat yang dibutuhkan untuk diobati.

Walaupun tempat yang diobati tersebut adalah alat vital, namun syarat harus dihadiri muhrimnya atau suaminya atau tuannya.


 والسادس النظر للشهادة أو للمعاملة فيجوز إلى الوجه خاصة 

Ke enam, memandang perempuan yang memberi kesaksian atau untuk memperkerjakan, maka diperbolehkan memandang wajahnya saja.

Maksud persaksian disini adalah misalnya melihat wajah wanita yang disangka berzina oleh saksi atau melihat bagian vital karena kelahiran. Jika melihat tanpa ada keperluan persaksian, maka hukumnya fasiq. Adapun yang dimaksud memperkerjakan atau mu'amalah adalah semisal jual beli atau menjadi pelayan toko.

والسابع النظر إلى الأمة عند ابتياعها فيجوز إلى المواضع التي يحتاج إلى تقليبها

Ke tujuh, memandang budak  perempuan yang akan dibelinya, maka boleh memandang tempat yang dijadikan pedoman diterimanya dalam jual beli budak.

Dengan syarat hanya melihat selain auratnya saja.

Demikianlah bahasan kali ini tentang penjelasan Kitab Fathul Qorib bab nikah, Saya batasi sampai disini biar tak terlalu panjang, selanjutnya kita bahas fasal selanjutnya tentang aqad nikah. Kalau mau lebih detail, bisa baca buku fiqih nikah. 

Terima kasih telah membaca terjemah fathul qorib bab nikah pdf ini, selanjutnya baca pula selayang pandang tentang :
- bab nikah kitab kuning
- kitab fiqih bab nikah pdf
- kitab fathul qorib bab jima
- kitab bajuri bab nikah
- bab nikah kitab bulughul maram
- kitab fathul mu'in bab talak
- bab nikah kitab fathul izar

BACA JUGA : 7 Rekomendasi Kitab Fathul Qorib


Back To Top